Mempertegas Diferensiasi Advokat dan LBH dalam Sistem Hukum Indonesia

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materi (judicial review) Pasal 1 Angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, Kamis (2/4/2026). Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026 ini diajukan 33 advokat pada organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Mereka di antaranya, Aldi Rizki Khoiruddin (Pemohon I), Erif Fahmi (Pemohon II), Firman (Pemohon III), Agung Handi Sejahtera (Pemohon IV), Indra Gunawan (Pemohon V), dan 28 Pemohon lainnya.

Sidang Panel dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Dalam persidangan, para Pemohon secara bergantian menyampaikan pokok permohonan. Menurut para Pemohon, berlakunya norma yang dimohonkan oleh para Pemohon karena telah terjadi disharmoni norma dan konflik hukum yang mendefinisikan "Advokat" dan "Bantuan Hukum" dalam dua rezim peraturan yang berbeda dan mandiri. Keberadaan Pasal 1 Angka 22 KUHAP (Baru) mencampuradukkan kedua rezim hukum tersebut, dengan memasukkan unsur-unsur bantuan hukum cuma-cuma ke dalam definisi Advokat.

Sistem pengaturan profesi advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menempatkan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan delapan wewenang Organisasi Advokat. Sementara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan organisasi yang memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai bagian dari upaya negara untuk menjamin akses terhadap keadilan (access to justice).

Berdasarkan perbandingan tersebut, Ali Murtadlo selaku salah satu Pemohon menyatakan, LBH tidak memiliki kewenangan atributif untuk mengangkat Advokat maupun mengajukan penyumpahan kepada Pengadilan Tinggi. Oleh karenanya, menyetarakan "identitas keanggotaan LBH" dengan "berita acara sumpah pengangkatan Advokat dalam Pasal 151 Ayat (2) Huruf b UU KUHAP (Baru) merupakan normative error yang menciptakan disharmoni struktural dalam sistem hukum Indonesia.

Sebelumnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 066/PUU-II/2004 telah menegaskan, Organisasi Advokat adalah independent state organ in the broad sense yang menjalankan fungsi negara di bidang profesi hukum. Penyetaraan LBH dengan Organisasi Advokat dalam konteks verifikasi identitas Advokat di pengadilan merupakan bentuk degradation of institutional authority yang bertentangan dengan ratio decidendi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Berdasrkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum" dalam Pasal 151 ayat (2) Huruf b KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa Advokat yang tidak tergabung dalam lembaga Bantuan Hukum tidak dapat memberikan jasa hukum dalam proses peradilan pidana.

 

Advokat dan Non-advokat

Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebutkan para advokat yang mengajukan uji norma ini sejatinya mengharapkan non-advokat tidak boleh mendampingi di persidangan pidana. “Ini menjadi tantangan bagi Saudara dengan adanya non-advokat, tunjukkan kapasitas dari advokat seperti jalan tol. Ini tidak akan menggunakan jasa non-advokat kalau kualitas advokatnya sudah baik, tanpa perlu menghilangkan keberadaan golongan lainnya. Jadi, ini perlu ditimbang lagi dan bandingkan dengan negara-negara lainnya.  Apakah ada negara yang memang membuat adanya eksklusif advokat saja,” jelas Guntur.

Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan para advokat hendaknya mempelajari sistematika permohonan yang ada pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), dan mencermati Putusan MK 150/PUU-XXII/2024 tentang UU Advokat yang beririsan dengan permohonan para Pemohon ini.

Sementara Ketua MK Suhartoyo meminta agar para Pemohon menyertakan perumusan norma yang diujikan. “Di mana larangan bagi orang non-advokat, maka perlu ditambahkan. Meski secara praktik, yang dapat beracara dalam perkara pidana harus yang memiliki kualifikasi sebagai advokat karena ada criminal justice system. Oleh karena itu, dalam persidangan di bawah MA selalu ditanya mana kartu advokatnya, kenapa KUHAP ini memberikan perluasan kembali. Berikan kami original intent dari risalah penyusunan norma ini yang memberi ruang bagi orang non-advokat,” jelas Suhartoyo.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Selanjutnya naskah perbaikan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

 

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026


 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi