Pemohon Perbaiki Uji Konstitusionalitas Ketiadaan Pengaturan Masa Jabatan Kapolri

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian konstitusionalitas Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Rabu (1/4/2026). Permohonan Nomor 77/PUU-XXIV/2026 ini diajukan seorang mahasiswa bernama Tri Prasetio Putra Mumpuni. Sidang Panel kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK

Pemohon menyebutkan telah memperbaiki beberapa bagian. Di antaranya perbaikan pada bagian kedudukan hukum (legal standing) dengan memperluas dampak kerugian konstitusional sebagaimana yang disyaratkan. Pemohon juga menambahkan yurisprudensi dengan membuat perbandingan yang tak hanya terkait jabatan publik, tetapi dengan kepolisian negara lain. Selain ini, Pemohon menyempurnakan bagian posita dan petitum yang terkait dengan kerangka hukum dan sistem kepolisian dalam negara hukum.

“Bahwa risiko dari panjangnya masa jabatan, berpotensi pada lemahnya kontrol internal dalam kepolisian. Kemudian pada argumentasi permohonan juga dijelaskan bahwa kepemimpinan yang lama dapat menimbulkan stagnasi dan rotasi kepemimpinan yang tidak periodik menghambat regenerasi gagasan dan tidak adanya peningkatan profesionalisme dalam Kepolisian Republik Indonesia,” sebut Prasetio.

 


Baca juga:

Ketiadaan Pengaturan Masa Jabatan Kapolri Dipersoalkan


 

Pada Sidang Pendahuluan, Senin (2/3/2026) lalu, Pemohon menjelaskan keberadaan Pasal 11 UU Polri hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, tetapi sama sekali tidak mengatur masa jabatannya. Menurut Pemohon, ketiadaan pengaturan masa jabatan ini menimbulkan kekosongan normatif yang berdampak konstitusional. Sebab masa jabatan menjadi unsur esensial dari suatu jabatan publik strategis. Bahkan tanpa adanya pembatasan masa jabatan secara eksplisit, jabatan Kapolri secara faktual menjadi bergantung pada usia pensiun berdasarkan peraturan internal; Diskresi Presiden untuk memberhentikan; dan Konstelasi politik. Sehingga desain demikian menciptakan ketidakpastian normatif dan membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam satu figur dalam jangka waktu yang tidak ditentukan secara konstitusional. Dengan demikian, norma tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 11 UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai mengatur secara tegas batas masa jabatan Kapolri.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 11 UU Polri adalah konstitusional sepanjang dimaknai: masa jabatan Kapolri dibatasi dalam jangka waktu tertentu yang tegas, terukur, dan berbasis periode tetap (fixed term), serta hanya dapat diperpanjang secara terbatas dengan mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden) untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan, dengan menetapkan batasan yang tegas, akuntabel, transparan, dan menjamin mekanisme pengawasan legislatif sebagai bagian dari prinsip checks and balances; Menyatakan bahwa dalam hal pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu tersebut, maka masa jabatan Kapolri berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 77/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi