Pemohon Perbaiki Permohonan uji Syarat Pencalonan Anggota DPR-DPRD

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Pengujian materiil terkait ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (18/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tersebut, para Pemohon menyampaikan perbaikan permohonannya.

Yudi Syamhudi Suyuti selaku Pemohon I menyatakan Pemohon telah memperbaiki sesuai dengan nasihat hakim menyangkut kedudukan hukum, kewenangan MK, posita dan lainnya.

“Permohonan kami tidak ne bis in idem. Atas nasihat Majelis Hakim tentang contoh negara di filipina pemilunya mirip legislatif terdari partai politik dan representasi sektoral. Namun begitu bahwa permohonan ini tidak bermaksud untuk memindahkan kewenangan DPR ke MK tetapi kami bermaksud agar MK dapat memberikan tafsir,”ujarnya.

 

Hal serupa ditegaskan oleh Russel Victory Satria selaku kuasa Pemohon menyatakan permohonan ini tidak dimaksudkan memakan peran partai politik dalam sistem ketatanegaraan dan tidak pula memindahkan kewenangan pembentukan undang-undang dari DPR ke MK.

Alasan permohonan hanya semata-mata adalah penegasan batas konstitusional Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. “Agar partai politik tetap sebagai satu-satunya peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR namun tidak dimaknai mempunyai eksklusifitas absolut yang menutup kesempatan warga negara untuk dicalonkan tanpa keharusan menjadi anggota partai politik,” sebutnya.

Dalam petitum perbaikan, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai ‘secara eksklusif, sehingga menutup kesempatan warga negara yang bukan anggota partai politik untuk dicalonkan melalui partai politik peserta pemilu’.

“Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa pengajuan calon anggota DPR dan DPRD melalui partai politik tidak menutup kesempatan warga negara yang bukan anggota partai politik untuk dicalonkan,” ucap Yudi.


Baca juga: Menyoal Syarat Sebagai Anggota Parpol Untuk Jadi Caleg


Sebelumnya, Yudi Syamhudi Suyuti selaku Pemohon I dan Adrianne Thaliandra selaku Pemohon II mengajukan permohonan pengujian materiil terkait ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXIV/2026.

Pemohon mendalilkan pemberlakuan syarat keanggotaan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu telah melampaui batas konstitusional karena dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, serta menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Dengan adanya huruf n ini, menurut Pemohon, menjadi hambatan menjadi hambatan terjadinya penyempurnaan DPR atau DPRD untuk merepresentasikan perwakilan golongan rakyat dan atau kelompok masyarakat yang bukan merupakan anggota partai politik seperti Pemohon jabarkan dalam permohonan para Pemohon ini. Untuk itu Pemohon memohon pada MK untuk dapat mengadili norma tersebut agar MK dapat menemukan hukum baru.

Dalam permohonannya, para Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Menurut para Pemohon, kewajiban menjadi anggota partai politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD membatasi hak warga negara dalam mewakili kepentingan rakyat secara langsung.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 43/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi