Menguji Relasi Kuasa Atasan-Bawahan dalam KUHP
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lina (Pemohon I) dan Sandra Paramita (Pemohon II) mengajukan pengujian materiil Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 58/PUU-XXIV/2026 ini digelar oleh panel hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Jumat (13/2/2026).
Pasal 488 KUHP menyatakan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan ketentuan ini hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana, namun tidak disertai dengan ayat lanjutan yang mengatur pengecualian, khususnya dalam hal perbuatan dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah dan otentik dalam konteks hubungan kerja yang hierarkis. Dalam konteks relasi kerja yang hierarkis, pihak bawahan yang bertindak atas perintah atasan memiliki posisi dan kontribusi yang berbeda dengan atasan yang memberikan perintah.
Oleh karena itu, tidak adil jika pihak bawahan dan atasan diperlakukan secara sama dalam hal pertanggungjawaban pidana, karena mereka memiliki peran yang fundamental berbeda. Ketiadaan pengaturan pengecualian dalam Pasal 488 KUHP ini berakibat pada pihak bawahan yang bertindak dengan itikad baik dan mengikuti perintah atasan diperlakukan sama dengan atasan yang memberikan perintah.
Ketiadaan perlindungan preventif dalam Pasal 488 KUHP ini menurut para Pemohon menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental. Pihak bawahan harus melalui proses penyelidikan dan persidangan untuk membuktikan mereka bertindak atas perintah atasan dengan itikad baik. Sementara dalam tahap penyelidikan, bawahan tidak diberikan kesempatan yang setara dengan pelapor untuk menyampaikan keterangannya. Akibatnya bawahan berada dalam posisi yang sangat lemah dan tidak seimbang sejak awal proses penyelidikan, sehingga hal ini melanggar prinsip equality before the law.
Relasi kuasa yang tidak seimbang ini, khususnya bawahan yang bertindak atas perintah atasan yang sah, menurut para Pemohon telah secara langsung mencederai prinsip due process of law, equality before the law, serta asas praduga tidak bersalah. Hal ini merupakan inti dari jaminan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
“Menyatakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (2) Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang,” ucap Zico membacakan petitum permohonan para Pemohon.
Nasihat Hakim
Pada sesi penasihatan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para Pemohon untuk memperhatikan legal standing dan narasi atas adanya perbedaan permohonan ini dengan permohonan yang pernah diajukan ke Mahkamah. “Apakah pada alasan permohonan ini ada perbedaan dari yang sebelumnya, meskipun mencoba dinarasikan lagi agar tidak nebis in idem dengan permohonan sebelumnya. Selanjutnya posita permohonan berbagai argumentasi sudah dikonteskan antara batu uji dengan pengujian pasal yang diajukan, bagaimana ini mengonstruksikan orang ada di bawah tidak kena sanksi sebagaimana seharusnya,” kata Guntur.
Sementara Ketua MK Suhartoyo menambahkan nasihat terkait dalil yang diujikan dengan mengamati KUHP Lama dan KUHP Baru. “Pada KUHP Lama ada bagian penghapusan dan pengurangan pidana, di dalamnya diatur bagaimana suatu tindak pidana tidak bisa dijatuhi pidana kalau tidak terbukti sifat melawan hukumnya. Ada alasan pemaaf dan pembenar, seperti yang Anda usulkan untuk ayat (2) pada norma yang diujikan ini, supaya tidak redundant antara norma yang lama dan baru,” jelas Suhartoyo.
Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan kepada para Pemohon dapat memperbaiki permohonannya selama 14 hari. Naskah perbaikan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya Kamis, 26 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 58/PUU-XXIV/2026
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
