Upah dan Pesangon Belum Dibayar, Para Buruh Uji UU Kepailitan dan PKPU

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sepuluh orang buruh yang mengaku hak atas upah dan pesangonnya belum dibayarkan oleh perusahaan yang dinyatakan pailit mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 192 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, norma yang diuji tersebut memberikan pembatasan waktu lima hari kalander untuk para Pemohon melayangkan keberatan atas ketidaksesuaian dengan daftar piutang yang telah diajukan sejak diumumkan daftar pembagian boedel pailit oleh kurator.

“Sehingga kesempatan itu sangat terbatas karena kurator itu dalam mengumumkan di surat kabar itu hanya mengumumkan terkait dengan daftar pembagian harta pailit bukan rincian, sehingga berapa yang diperoleh oleh para Pemohon ini tidak tercantum di dalam surat pengumuman di surat kabar nasional yang disampaikan Kurator,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Sri Sugeng Pujiatmiko dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 46/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Selengkapnya, Pasal 192 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU berbunyi: “Penyediaan daftar pembagian dan tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Kurator dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).” Pasal 192 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU berbunyi: “Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada hari dan tanggal penyediaan daftar pembagian tersebut diumumkan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

Para Pemohon menjelaskan, pemberlakuan limitasi waktu yang tidak proporsional tersebut untuk dapat mengajukan keberatan daftar pembagian boedel pailit oleh kurator menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan diskriminatif. Sedangkan, kurator mengumumkan daftar pembagian boedel pailit di surat kabar yang tidak terbit di wilayah domisili para Pemohon dan tidak menempelkan di papan pengumuman sehingga para Pemohon dalam mengajukan gugatan keberatan pembagian boedel dipastikan ditolak karena lewat waktu mengajukan keberatan pembagian boedel pailit.

Para Pemohon juga tidak dapat mengetahui rincian jumlah harta pembagian yang ditetapkan kurator dan disetujui Pengawas dalam daftar yang diumumkan kurator. Sementara, kurator dalam penyediaan pembagian boedel tidak sesuai proporsionalitas pembagian pembayaran upah para Pemohon beserta karyawan sebanyak 4.800 orang.

Para Pemohon mengajukan tagihan upah dan THR lebih dari Rp86 miliar, sedangkan diakui oleh kurator hanya sebesar Rp51 miliar yang tertuang dalam daftar piutang tetap. Upah, pesangon dan tunjangan hari raya (THR) para Pemohon beserta karyawan lainnya tidak dibayar oleh perusahaan dalam rentang waktu Oktober 2021 hingga Februari 2022.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 192 ayat (2) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penyediaan daftar pembagian dan tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak diterimanya penyediaan daftar pembagian secara tertulis kepada kreditur dan debitur dan diumumkan dalam surat kabar dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)”. Selain itu, Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 192 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada hari dan tanggal sejak diterimanya penyediaan daftar pembagian secara tertulis kepada kreditur dan debitur dan diumumkan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”.

Para Pemohon permohonan ini, di antaranya Sutikno, Rislani, Muchammad Solechuddin, Mochamad Farziq, Slamet Wahyudi, Alimah Hariyani, Prins Barin Agus Suryaman, Evi Sudarmini, Siti Anisah, dan Saudah. Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam sesi nasihat hakim, Daniel menyoroti sistematika permohonan yang belum berpedoman pada Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Kemudian, dia juga mengatakan para Pemohon dapat melengkapi bukti para Pemohon adalah karyawan dari perusahaan dimaksud serta beberapa bukti tagihan upah atau pesangon yang belum dibayar.

“Kemudian dari bukti itu nanti kalau bisa diuraikan ya, dielaborasi bukti-bukti tersebut ya, dirujuk dalam permohonan agak terlihat ada kesinambungannya nanti, perlu diuraikan hal itu,” kata Daniel.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 46/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi