Mahasiswa Hukum Perbaiki Permohonan Uji Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (9/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam sidang permohonan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 ini, Vendy Setiawan mengatakan semula Pemohon menguji Pasal 604 dan Pasal 604 KUHP secara keseluruhan dalam perbaikan ini objek pengujian dipertegas dan dipersempit menjadi frasa merugikan keuangan negara dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta penjelasan Pasal 603.

“Penegasan objek ini dilakukan guna memastikan fokus pengujian berada pada persoalan ketidakjelasan standar normative penentuan unsur delik bukan pada keseluruhan rumusan tindak pidana, Yang Mulia,”sebutnya.

Kemudian, ia juga memperbaiki batu uji dengan mempertegas sehingga menjadi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Ada beberapa alat bukti yang kami tambahkan, penambahan alat bukti ini bertujuan untuk memperkuat legal standing aktual dan faktual bukan sekedar hipotesis,” ujar Vendy.

Untuk itu, dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan frasa “Merugikan Keuangan Negara”  Pasal 603 dan Pasal 604  KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.


Baca juga: Mahasiswa Hukum Uji Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP


Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (26/1/2026) lalu, Para Pemohon terdiri dari dua warga negara yang berstatus sebagai mahasiswa hukum, yakni Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menegaskan tindak pidana korupsi tidak dapat dipahami sebagai kejahatan konvensional semata, melainkan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak sistemik, meluas, dan berjangka panjang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Pemohon, Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang tidak menyediakan sanksi pidana paling berat berupa pidana mati bertentangan dengan logika perlindungan hak sosial-ekonomi masyarakat, karena gagal melindungi sumber daya fiskal yang menjadi tulang punggung kebijakan kesejahteraan.

Selain itu, Pemohon menilai pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP sebagai tindak pidana umum telah menghilangkan sifat kekhususan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang diskresi penegak hukum untuk memilih pasal yang paling menguntungkan bagi tersangka, sehingga membuka peluang praktik forum shopping dan melemahkan prinsip kepastian hukum yang adil.

Sebagai mahasiswa hukum dan warga negara, para Pemohon menyatakan memiliki kepentingan konstitusional agar hukum pidana nasional disusun secara rasional dan proporsional serta memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan publik. Menurut mereka, tidak dimuatnya pidana mati sebagai alternatif sanksi tertinggi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP merupakan kelalaian pembentuk undang-undang yang bersifat inkonstitusional.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 28/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi