Perkuat Kerugian Konstitusional Akibat Ketidakjelasan Persyaratan Klaim Asuransi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang atas permohonan Ng Kim Tjoa yang menguji konstitusionalitas Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada Senin (9/2/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

Eliadi Hulu selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan telah menambahkan landasan filosofis, teori, dan sumber perbandingan dengan negara lain terhadap pokok permohonan. Kemudian Pemohon juga melakukan perbaikan pada bagian legal standing, yang pada pokoknya permohonan yang diajukan memiliki hubungan kausalitas dengan kerugian yang dialami Pemohon dengan pasal yang diujikan. Sebab, sambung Eliadi, norma tersebut tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pemohon sebagai penerima manfaat atas perusahaan asuransi. Sehingga berdasarkan ketidakpastian hukum itu, Pemohon mengalami kerugian sebagaimana didalilkan dalam permohonan tertunda atau ditolaknya klaim yang diajukannya pada dua perusahaan asuransi.

“Kemudian pada bagian posita juga telah dilakukan penambahan dalil-dalil yang termuat pada doktrin hukum tata negara. Lalu Pemohon juga telah menambahkan adanya bukti hubungan pernikahan antara Pemohon dengan Tertanggung yang telah meninggal dunia dengan melampirkan akta nikah dan buku nikah. Kami juga telah menjabarkan  terkait polis, bahwa polis merupakan perjanjian pokok dari hubungan pertanggungan, sehingga di luar itu tidak ada perjanjian ikutan dan polis itu perjanjian pokok. Oleh karena itu, sayarat-syarat klaim itu harus secara tegas diatur dalam polis,” jelas Eliadi membacakan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.


Baca juga: Uji KUHD: Memohon Persyaratan Klaim Asuransi Diatur secara Final dan Rigid


Sebelumnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (26/1/2026) lalu, Pemohon mendalilkan bahwa dalam perjanjian asuransi, polis asuransi menjadi suatu kontrak yang mengatur hak dan kewajiban antara penanggung dan pemegang polis atau tertanggung. Setelah disepakati, polis akan mengikat kedua pihak untuk wajib mematuhi ketentuan yang ada dalam polis. Sebagai dokumen krusial, polis semestinya mengatur secara rigid dan final perihal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tertanggung atau pemegang polis jika hendak mengajukan klaim.

Namun pada praktiknya, persyaratan klaim yang diatur dalam polis tersebut acapkali merugikan pemegang polis atau tertanggung, karena perusahaan asuransi menyisipkan ketentuan terbuka pada pasal yang mengatur tentang persyaratan klaim sebagaimana yang dialami oleh Pemohon. Akibatnya, penanggung dapat mengajukan syarat tambahan di luar dari hal yang telah disepakati dalam polis. Oleh karenanya, hukum perlu melakukan intervensi terhadap isi polis khususnya yang mengatur tentang persyaratan klaim agar diatur secara rigid dan pasti.

Pemohon menilai ketentuan pada Pasal 304 KUHD hanya mengatur polis asuransi yang hanya memuat unsur-unsur administratif tertentu, seperti identitas para pihak, waktu pertanggungan, jumlah pertanggungan, dan premi, tanpa mewajibkan pencantuman syarat dan prosedur klaim uang pertanggungan secara pasti dan rigid. Hal ini kemudian berakibat pada beberapa hal, di antaranya tertanggung tidak mengetahui secara pasti sejak awal dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh pembayaran klaim; perusahaan asuransi memiliki keleluasaan normatif untuk menafsirkan atau bahkan menambahkan syarat klaim di luar dari apa yang ditentukan dalam polis; syarat klaim sering kali baru diketahui setelah peristiwa risiko terjadi, sehingga tertanggung berada dalam posisi tidak dapat menghindari atau menolak syarat tersebut.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 25/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi