Anggaran Pendidikan Terpotong MBG, Guru Honorer Mengadu ke MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Reza Sudrajat yang berprofesi seorang guru honorer mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Pemohon Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang hadir tanpa didampingi kuasanya menyampaikan kerugian konstitusional dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (12/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK.
Reza mengatakan kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar perasaan tetapi kerugian konstitusional yang nyata. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar Pendidikan 20 persen. “Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas Pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujarnya.
Reza menegaskan Pemohon tidak anti kepada pemberian gizi atau nutrisi bagi masyarakat. Pemohon sangat mendukung program tersebut tetapi yang disoroti adalah ketika masuk ke dalam pos yang bukan seharusnya yaitu pos Pendidikan.
Reza mempermasalahkan adanya alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memakan anggaran pendidikan sebesar RP268 triliun dari total anggaran sebesar Rp769 triliun. Menurutnya, hal ini berakibat adanya ketidaksesuaian dalam anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. “Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” sebut Reza.
Selanjutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan berfungsi untuk memperjelas norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang, bukan untuk menciptakan norma baru maupun memperluas makna secara sewenang-wenang. Secara sosiologis dan yuridis, pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, pada Pasal 22 beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, muncul secara tiba-tiba program MBG yang dimasukkan ke dalam pos pendanaan tersebut, sehingga dinilai tidak sejalan dengan fungsi penjelasan undang-undang dan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan.
Pemohon juga mendalilkan apabila komponen anggaran program MBG dikeluarkan dari perhitungan anggaran pendidikan, maka persentase anggaran pendidikan murni dinilai tidak lagi mencapai 20 persen sebagaimana mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 dinilai memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan, padahal menurut Pemohon program tersebut lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial. “Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” tegasnya.
Dalam permohonannya, Reza menegaskan, sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru, menyatakan berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara. Menurut Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Lebih lanjut, Pemohon menilai pencampuran program MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengaburkan makna konstitusional alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 serta berpotensi mengurangi prioritas pendanaan bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan pendidik. Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan agar Pemohon menjelaskan secara lebih rinci keterkaitan statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami. Menurutnya, guru merupakan bagian dari objek anggaran pendidikan sehingga Pemohon perlu menguraikan secara jelas dasar klaim kerugian tersebut.
“Nah, ini harus dilihat dari mana Saudara bisa menyatakan diri dirugikan sebagai guru, sementara Saudara sebagai guru juga memperoleh manfaat. Di mana Saudara bisa mengaitkan bahwa karena digunakan untuk MBG Saudara menjadi rugi. Ini harus dijelaskan lebih jelas supaya tidak berakhir dianggap permohonan tidak memiliki legal standing,” ujar Guntur.
Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
