Lagi, Konstitusionalitas MBG Dipertanyakan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (11/2/2026) di Ruang Sidang MK. Permohonan tersebut diajukan oleh Rega Felix menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026).
Rega Felix yang berprofesi sebagai dosen mempersoalkan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas beserta penjelasannya yang dinilai tidak merinci jaminan kesejahteraan dosen sebagai bagian dari komponen utama pembiayaan pendidikan. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakjelasan batasan penggunaan anggaran pendidikan sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
“Dalam provisi Pemohon meminta agar tidak menyertakan Yang Mulia Adies Kadir semata-mata untuk menjaga kehormatan Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi karena adanya kausal langsung antara objek yang diuji dengan latar belakang Hakim Konstitusi tersebut. Berdasarkan kode etik mencegah persepsi atau citra yang tidak berimbang culling of period sebelum menguji undang-undang yang merupakan produk yang melibatkan Hakim Konstitusi dalam jabatan sebelumnya secara langsung,” ujarnya saat membacakan provisi di hadapan Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pokok permohonannya, para Pemohon menyatakan tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, Pemohon menilai program tersebut merupakan program penunjang pendidikan, sementara pemenuhan gizi peserta didik masih dapat dilakukan melalui alternatif kebijakan lain yang tidak harus ditempatkan sebagai komponen utama pembiayaan pendidikan.
Pemohon berpendapat kebutuhan utama pendidikan terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga pemerintah tetap wajib memenuhi ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN untuk kebutuhan utama tersebut. Oleh karena itu, Pemohon menolak apabila Program MBG dijadikan sebagai komponen utama biaya pendidikan yang wajib dibiayai dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Menurut Pemohon, alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dapat difokuskan pada kebutuhan utama pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan dosen dan penguatan pendanaan riset. “Pemerintah wajib memberikan anggaran minimal 20 persen dari APBN untuk pemenuhan kebutuhan utama Pendidikan. Pemohon menolak program MBG sebagai komponen utama biaya Pendidikan yang wajib dibiayai dari alokasi 20 persen anggaran Pendidikan,” ujarnya.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan konstitusi karena tidak memberikan batasan normatif yang jelas mengenai makna “komponen utama pendidikan”. “Seluruh argumentasi dapat dikembalikan kepada struktur argumentasi tersebut pada pokoknya adalah Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi karena tidak memberikan batasan normatif yang jelas terhadap makna komponen utama Pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon juga mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari komponen operasional pendidikan. Pemohon berpendapat, meskipun anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah dialokasikan sebesar sekitar 20 persen dari total APBN, pengelompokan program tersebut sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan berpotensi mengurangi alokasi anggaran bagi kebutuhan esensial pendidikan, seperti kesejahteraan pendidik, infrastruktur pendidikan, serta pendanaan riset dan inovasi.
Pemohon menilai kondisi tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan potensi kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai dosen, karena keterbatasan kesejahteraan dan dukungan riset dapat menghambat pengembangan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan tugas pendidikan tinggi. Ia juga menyoroti adanya pengurangan anggaran riset pada kementerian terkait dibandingkan tahun sebelumnya, yang dinilai semakin mempersempit ruang pengembangan penelitian.
Pemohon pun meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dan dan biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”. Kemudian, menyatakan Penjelasan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya”. “Menyatakan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179 Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi’,” tandas Rega.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan Pemohon untuk memperbaiki kedudukan hukum. “Saudara harus mengkonstruksikan diri sebagai dosen, memang ada kaitan dengan dana pendidikan 20 persen tetapi ini dalam kaitannya dengan UU APBN yang Saudara uji. Kalau ini permohonan Saudara dinyatakan tidak memiliki legal standing apa kerugian konstitusional Saudara yang faktual atau yang potensial dengan berlakunya norma terkait dengan undang-undang APBN ini. Itu yang harus elaborasi kalau tidak nanti tidak ada hubungan sebab akibat dengan saudara Rega Felix sebagai dosen,” urai Guntur.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
