Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Gizi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan Pengujian Materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU 35/2014) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Selasa (10/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan Nomor 49/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Moh. Abqori Hisan. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam ruang sidang, Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum mengatakan memiliki kepentingan konstitusional yang nyata dan relevan terhadap pemenuhan, perlindungan dan penegakan hak anak khususnya hak atas pemenuhan gizi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU 23/2002 tentang pemenuhan hak anak. “Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, utamanya hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar, serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam kerangka negara hukum yang menjunjung keadilan,” ujar Abqori.
Pasal 8 UU Perlindungan Anak menyatakan, ““Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.”
Menurut Pemohon, ketentuan a quo tidak memberikan jaminan yang memadai bagi negara untuk secara aktif mencegah, menindak, dan memulihkan anak dari dampak kekerasan dan/atau perlakuan diskriminatif. Akibatnya, hak anak yang secara konstitusional bersifat imperatif dan non-derogable direduksi menjadi sekadar norma deklaratif tanpa mekanisme perlindungan yang efektif, sehingga bertentangan dengan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Selain itu, menurut Pemohon, Pasal 8 UU Perlindungan Anak merupakan norma yang bersifat deklaratif dan relatif (relatively norm), karena tidak menetapkan kewajiban konkret negara dan pemerintah yang dapat diukur, diawasi, serta dipertanggungjawabkan secara hukum.
Akibatnya, pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah yang bersifat sektoral, programatik, dan tidak seragam antar daerah. ketiadaan jaminan normatif yang mengikat dalam Pasal 8 UU Perlindungan Anak telah menimbulkan kekosongan pengawasan substantif dalam penyelenggaraan hak anak atas kesehatan dan gizi. Kondisi tersebut mengakibatkan tidak terbangunnya sistem yang mampu menjangkau seluruh anak Indonesia (for all), khususnya anak-anak yang berada di daerah terpencil, tertinggal, dan kelompok rentan.
Abqori menegaskan, lemahnya norma Pasal 8 UU Perlindungan Anak secara faktual telah berkontribusi pada masih maraknya persoalan gizi buruk, malnutrisi, dan stunting pada anak, yang berpotensi menimbulkan hilangnya satu generasi (lost generation). Keadaan tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak anak atas tumbuh kembang yang optimal sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Sebagai akibat dari lemahnya jaminan normatif dalam Pasal 8 UU Perlindungan Anak, pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi kemudian dilaksanakan melalui kebijakan-kebijakan yang bersifat sporadis dan temporer, salah satunya tercermin dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meskipun bertujuan baik, program tersebut tidak memiliki pijakan normatif yang tegas dan mengikat dalam Pasal 8, sehingga tidak menjamin keberlanjutan, standar mutu, serta mekanisme akuntabilitas apabila pemenuhan hak tersebut tidak terlaksana secara optimal.
Ia pun menjelaskan, Pasal 8 UU Perlindungan Anak tidak lagi dapat dipandang sebagai kebijakan hukum terbuka yang sah, melainkan sebagai norma yang telah melampaui batas open legal policy dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak anak, serta kewajiban konstitusional negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon dalam petitumnya antara lain meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 UU Perlindungan Anak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, “Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi wajib dilaksanakan dengan standar perlindungan yang aman, berbasis kondisi individual anak, disertai mekanisme pencegahan risiko kesehatan, pengawasan, serta pertanggungjawaban negara atas setiap kebijakan pemenuhan gizi anak, termasuk kebijakan yang dilaksanakan melalui program pemerintah.”
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan Pemohon Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan Pemohon agar membuat permohonan menjadi lebih ringkas. Kemudian saran perbaikan kedudukan hukum.
“Saya lihat halamannya terlalu banyak, kalau bisa dipadatkan yang penting bisa menguraikan terutama berkaitan dengan keberlakuan norma dengan posisi Abqori. Bagaimana menguraikan itu,” ujarnya.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan Pemohon paling lambat diterima pada Senin 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 49/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
