Dialog Yudisial: Praktik Sistem Hukum MA Kanada dan MK Indonesia
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK Indonesia) Suhartoyo menyambut dengan hangat kehadiran delegasi dari Mahkamah Agung (MA) Kanada pada Senin (2/2/2026) di Gedung 1 MK. Dalam sambutan pembuka kegiatan dialog antara MA Kanada dan MK Indonesia ini, Suhartoyo mengungkapkan harapan akan pertukaran pengalaman di peradilan pada kedua negara terkait dengan sistem hukum yang dianut dan dijalankannya, sehingga membawa pengaruh atau berdampak pada sistem peradilan dari kedua negara. Diakui Suhartoyo bahwa, dialog dari kedua peradilan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kenegaraan yang pernah dilakukan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ke Kanada pada 2024 silam.
“Untuk itu, kami berterima kasih atas kesediaan kehadirannya pada saat ini dan berharap kegiatan ini akan memberikan manfaat besar. Kami berharap kegiatan ini juga menjadi pengalaman yang berkesan bagi para hakim konstitusi dan seluruh delegasi yang hadir pada kesempatan ini,” jelas Suhartoyo di hadapan para delegasi dari MA Kanada yang terdiri atas Richard Wagner (Ketua MA Kanada), Malcolm Rowe (Hakim Agung), dan Mary T. Moreau (Hakim Agung), serta Daniel Byma (Sekjen MA Kanada).
Dialog Yudisial
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memaparkan bahan diskusi secara bergantian dengan ketiga delegasi MA Kanada. “Pada kesempatan dialog yudisial ini kita akan berbagi pengalaman bagaimana MA Kanada dan MK Indonesia dengan sistem hukum kedua negara dan praktik pengujian undang-undangnya serta kekuasaan tertinggi peradilan kedua negara dalam menyelesaikan sengketa dalam pemilu. Kami (MK Indonesia) menyelesaikan sengketa anggota DPR dan kepala daerah. Maka, kita akan berbagi pengalaman akan hal ini,” kata Saldi membuka dialog.
Pada paparan pertama, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan pembahasan berjudul “The Development of Indonesia’s Legal System (History, Legal Foundation, Transformations, and Challenges).” Guntur menyebutkan, pada dasarnya hukum di Indonesia mengalami perjalanan panjang yang secara sederhana dapat dibagi menjadi lima masa. Pertama, masa prakolonial yang memuat hukum adat dan sistem hukum Belanda. Kedua, masa kolonial yang lebih didominasi oleh diskriminasi dan penggunaan sistem hukum Belanda yang menjadi rujukan hukum di Indonesia. Ketiga, era kemerdekaan dengan adanya dualisme hukum yang berlaku di Indonesia. Keempat, masa awal kemerdekaan/masa transisi. Kelima, masa reformasi yang ditandai dengan berlakunya demokratisasi hukum di Indonesia.
“Dari panjangnya perjalanan hukum Indonesia ini, hal terpenting dari pembangunan hukum itu ada pada rentang tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Adapun tantangan hukum yang dihadapi hingga saat ini, misalnya, banyaknya produk hukum yang masih tumpang tindih dari perundang-undangan di Indonesia, penegakan hukum belum konsisten dalam penegakan hukum, dan budaya hukum yang masih perlu dibangun setelah kesadaran berhukum. Sementara itu, tantangan kontemporer yang dihadapi hukum di Indonesia di antaranya terkait AI, perlindungan data, dan lainnya yang terkait dengan internet,” sampai Guntur.
Hak Konstitusional Warga Negara
Selanjutnya dalam paparan berjudul “The Principle and Landmark Decisions of Indonesian Constitutional Court”, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan kewenangan MK dalam menjaga hak konstitusional warga negara. Salah satu putusan fenomenal MK dalam lingkup perlindungan hak konstitusional warga negara yakni mengenai UU Perkawinan. Pada awalnya dalam UU tersebut ditentukan usia perkawinan 16 tahun yang kemudian berubah menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini, jelas Enny, guna mengatasi diskriminasi berdasarkan jenis kelamin serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan yang diakui oleh konstitusi.
“Dalam pedoman memutus perkara-perkara yang ada di MK, maka Mahkamah berpedoman pada buku saku hak-hak konstitusional warga negara dan PMK 7/2025 tentang tata beracara dalam pengujian-undang-undang,” sebut Enny.
Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam paparan berjudul “The Role Of The Constitutional Court As The Guardian Of Democracy In Electoral Justice” membagi pengalaman terkait kewenangan MK dalam menyelesaikan perkara pemilihan umum dan kepala daerah. “Dalam penyelesaian perkara terkait pemilihan umum dan kepala daerah ini, kami diberikan batas waktu. Untuk perkara penyelesaian pemilihan presiden hanya diberikan waktu 14 hari, untuk pemilu legislatif hanya 30 hari, dan untuk pemilihan kepala daerah hanya 45 hari,” terang Saldi.
Penggunaan Common Law dan Civil Law
Ketua MA Kanada Hon. Chief Justice Richard Wagner dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keramahtamahan MK Indonesia dalam menerima kunjungan delegasinya. Dalam pemaparannya, Richard Wagner menyebutkan bahwa negaranya menjadi satu-satunya negara yang menggunakan bilingual yakni Inggris dan Prancis. Hal ini dikarenakan akar dari perjalanan panjang sejarah hukumnya tidak dapat dilepaskan dari keberadaan masyarakat adat dan perkembangan hukumnya yang telah dimulai sejak 150 tahun silam.
"Sehingga di negara kami, penggunaan hukumnya dapat berlaku common law dan civil law dalam menyelesaikan perkara yang diajukan ke peradilan. Dan saat ini, kami menerapkan pula pola hukum itikad baik yang di dalamnya tidak ada penggunaan common law tetapi lebih melakukan pendekatan dengan menggunakan sistem civil law. Jadi, putusan dalam peradilan kami, bergantung datang dari provinsi mana, dan biasanya kami akan sampai pada kesimpulan hukum yang sama untuk mencapai keadilan," terang Richard Wagner.
Pemaparan juga disampaikan oleh hakim agung Kanada lainnya. Hon. Justice Mary T. Moreau berbagi wawasan mengenai sistem peradilan Kanada, mekanisme banding, dan berbagai tantangan yang dihadapi. Adapun Hon. Justice Malcolm Rowe memberikan perspektif historis tentang sejarah dan evolusi peradilan di Kanada.
Baca juga:
Kuliah Umum: Berkenalan dengan Sistem Hukum dan Peradilan Kanada
Penulis: Sri Pujianti
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
