Pemohon Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Kepolisian Bertambah Jadi 4 Orang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Marina Ria Aritonang, Ria Merryanti, serta Syamsul Jahidin bergabung bersama Christian Adrianus Sihite menjadi Pemohon Permohonan Nomor 258/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Penambahan Pemohon ini disampaikan dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan pada Rabu (21/1/2026).

“Semula Pemohonnya hanya satu sekarang menjadi empat orang Pemohonnya Yang Mulia di perbaikan permohonan,” ujar Syamsul Jahidin di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Syamsul mengatakan Mahkamah sudah sangat jelas dalam pertimbangannya memberikan tafsir terhadap Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN bahwa “Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum (undang-undang) untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan Tindakan tanpa dasar hukum”. Namun, lanjut dia, aktualnya banyak pandangan ahli yang tetap menjadikan norma pasal tersebut sebagai landasan melegitimasi polri aktif menempati jabatan sipil, sehingga kini pun banyak perwira polri aktif menempati jabatan sipil seperti Irjen Hendro Pandowo menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Kombespol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi Sekretaris Deputi Badan Gizi Nasional.

Para Pemohon berpendapat, hal demikian akan terjadi juga akibat berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Ketentuan ini dinilai menimbulkan tafsir anggota polri yang masih berstatus aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan tersebut dianggap mempunyai sangkut paut atau di paut-pautkan dengan kepolisian.

Menurut para Pemohon, hal diatas bertentangan dalam negara hukum sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) NRI Tahun 1945,  di mana pejabat yang menjalankan fungsi kekuasaan publik seharusnya bebas dari benturan kepentingan. Mereka menilai frasa “mempunyai sangkut paut” justru membuat anggota polri aktif dapat memegang dua peran yang saling tumpang tindih, yakni penegak hukum sekaligus pejabat di luar kepolisian.
Selain itu, para Pemohon memperbaiki petitumnya. Para Pemohon dalam petitumnya itu memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Penjelasan Pasal 28 Ayat (3): “CUKUP JELAS”.


Baca juga: Advokat Kembali Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Kepolisian


Sebagai informasi, Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Kemudian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi: “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.”

Pemohon mengatakan keberlakuan norma dalam penjelasan pasal tersebut secara langsung menutup peluang Pemohon untuk berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik yang seharusnya dapat diikuti oleh warga negara sipil melalui proses seleksi terbuka. Pemohon menyebut pasal yang diuji ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Pemohon, Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi. Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagai informasi, Christian dan Syamsul merupakan Pemohon dalam Permohonan 114/PUU-XXIII/2025 atas pengujian pasal dan Undang-Undang yang sama. Dalam putusannya terhadap permohonan itu, Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga setelah putusan itu, bunyi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menjadi: Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 258/PUU-XXIII/2025


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi