Uji Materiil Pasal Penghinaan Presiden, Pemohon Nilai KUHP Ancam Kebebasan Berekspresi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebanyak dua belas warga negara mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)—khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (13/1/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Para Pemohon terdiri atas Afifah Nabila Fitri (Pemohon I), Dimas Fathan Yuda Armansyah (Pemohon II), Farhan Dwi Saputra (Pemohon III), Feony Gita Safitri (Pemohon IV), Idham Hakim (Pemohon V), Inka Sofia Rahayu (Pemohon VI), Merry Hana Nathalina (Pemohon VII), Olivia Jane (Pemohon VIII), Rina Amelia Ika Saputra (Pemohon IX), Siti Rohmah (Pemohon X), Suryadi (Pemohon XI), dan Tjhin Okky Graswi (Pemohon XII).
Dalam persidangan, Tandya adyaksa menyampaikan norma Pasal 218 KUHP menempatkan presiden dan wakil presiden tidak berada pada status yang sama dengan warga negara lain. Sehingga menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, para Pemohon menyebut Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.
Para Pemohon juga menilai pengecualian dalam Pasal 218 ayat (2) KUHP, yang menyatakan perbuatan tidak dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri, tidak memberikan kepastian hukum karena bersifat ambigu dan multitafsir. Kondisi tersebut dinilai tetap menimbulkan rasa takut, khususnya bagi jurnalis, akademisi, aktivis, maupun masyarakat umum dalam menyampaikan kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kemudian, para Pemohon berpendapat pengaturan Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara karena memberikan perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
Pemohon juga mengingatkan bahwa MK melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sebelumnya telah membatalkan pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP lama. Menurut Pemohon, Pasal 218 KUHP merupakan penghidupan kembali substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional, meskipun dengan perubahan redaksi.
Lebih lanjut, para Pemohon menilai norma Pasal 218 KUHP menghambat hak atas komunikasi dan informasi sehingga bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut juga dinilai berpotensi mengkriminalisasi warga negara, termasuk dalam penyampaian materi akademik, publikasi ilmiah, maupun diskursus evaluatif terhadap kebijakan pemerintah.
Dari aspek kepastian hukum, Pemohon menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” bersifat abstrak dan subjektif sehingga tidak memenuhi asas lex certa dalam hukum pidana. Oleh karena itu, para Pemohon memohon Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan para Pemohon Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan memperkuat kerugian konstitusional apakah bersifat aktual ataupun potensial. “Diperkuat itu apakah aktual atau potensial. Dari masing-masing Pemohon nanti diuraikan kerugiannya itu apakah diantara mereka ada yang aktual atau potensial atau semuanya aktual,” tegas Daniel.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada 27 Januari 2026. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
