Aturan tentang Penelitian, Insentif, dan Jaminan Sosial Diuji Konstitusionalitasnya

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk Permohonan Nomor 277/PUU-XXIII/2025, pada Senin (12/1/2026) di Ruang Sidang MK.  Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Permohonan diajukan oleh Rega Felix (dosen), A. Fahrur Rozi (peneliti/penggiat), dan Arga Prianggara (mahasiswa). Para Pemohon mengujikan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak setara terhadap peneliti, khususnya dari rumpun ilmu pengetahuan sosial.

Menurut para Pemohon, hasil penelitian dari rumpun ilmu sosial tidak diakui sebagai basis inovasi karena dibatasi oleh norma dalam UU Sisnas Iptek. Akibatnya, Pemohon tidak memiliki akses terhadap insentif inovasi maupun jaminan keberlanjutan kesejahteraan. Kondisi tersebut dinilai mengakibatkan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta perlakuan khusus menjadi tidak efektif.

Para Pemohon menilai pembatasan penelitian dasar hanya pada fenomena alam bertentangan dengan UUD 1945. Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas Iptek membatasi penelitian dasar sebagai penelitian yang menjelaskan atau memprediksi fenomena alam. Padahal, dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 6 UU tersebut, ilmu pengetahuan dan penelitian diakui mencakup fenomena alam dan fenomena sosial.

“Pembatasan ini secara hukum bermasalah karena inkonsekuen secara sistemik. Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a justru mempersempit makna penelitian dasar dan bertentangan dengan norma induknya,” ujar Sipghotulloh Mujaddidi selaku kuasa hukum para Pemohon.

Lebih lanjut, para Pemohon menilai ketentuan tersebut bersifat diskriminatif terhadap rumpun ilmu sosial dan humaniora. Pembatasan tersebut menyebabkan penelitian di bidang hukum, bahasa, agama, dan humaniora tidak dapat diakui sebagai basis inovasi. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin perlakuan khusus guna mencapai keadilan substantif.

Akibatnya, terjadi perlakuan hukum yang tidak setara antara peneliti ilmu pengetahuan alam dan peneliti ilmu pengetahuan sosial dalam akses terhadap insentif inovasi dan invensi. Padahal, keduanya sama-sama dijamin haknya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon juga menyoroti minimnya dukungan negara terhadap peneliti perseorangan dan pengembangan ilmu langka. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk kemunduran (non-retrogression) dalam pemenuhan hak atas pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, yang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.

Selain itu, Pemohon mempersoalkan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang dinilai tidak menegaskan kewajiban negara untuk menganggarkan pengembangan ilmu langka melalui APBN. Ketiadaan pengaturan tersebut dianggap menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak konstitusional di bidang pendidikan.

Dalam permohonannya, para Pemohon juga mendorong perubahan paradigma penelitian dari berbasis institusi (institutional-based) menjadi berbasis peneliti (researcher-based). Mereka menilai ketentuan dalam UU Sisnas Iptek masih menempatkan insentif pada institusi, bukan pada peneliti sebagai subjek utama inovasi, berbeda dengan praktik di sejumlah negara maju.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, para Pemohon memohon agar MK menyatakan Menyatakan frasa “Penelitian dasar, Penelitian terapan, dan Pengembangan” dalam

Pasal 34 ayat (3) huruf a; kata “alam” pada Penjelasan Pasal 34 ayat (3); Pasal 57 ayat (2); serta Penjelasan Pasal 57 ayat (2) UU Sisnas Iptek bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan sejumlah nasihat kepada para Pemohon agar memperkuat kedudukan hukum (legal standing). “Masing-masing Pemohon bisa saja memiliki kerugian yang berbeda,”ujarnya. 

Selain itu, ia juga meminta para Pemohon untuk mempertegas hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin, 26 Januari pukul 12.00 WIB. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 277/PUU-XXIII/2025


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi