Uji UU Grasi, Pemohon Perbaiki Kerugian Konstitusionalnya

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan pengujian materiil Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Jumat (9/1/2026) di Ruang Sidang MK. Permohonan Nomor 252/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Windu Wijaya, seorang advokat. Sidang Pemeriksaan Perbaikan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pasal 2 ayat (2) UU Grasi menyatakan, “Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun”. Pemohon mempersoalkan ketentuan tersebut karena dinilai membatasi hak pengajuan grasi hanya bagi terpidana dengan kategori pidana tertentu. Menurut Pemohon, pembatasan itu menambahkan syarat yang tidak diatur dalam konstitusi.

Dalam sidang perbaikan, Pemohon menyampaikan telah menyempurnakan uraian kerugian konstitusional dengan menambahkan penjelasan pada bagian argumentasi permohonan. Ia menegaskan bahwa terpidana tetap merupakan warga negara yang harus diperlakukan secara manusiawi dan beradab, termasuk mereka yang dijatuhi pidana di bawah dua tahun. Menurutnya, keadilan tidak hanya diperuntukkan bagi terpidana dengan hukuman berat atau jangka panjang, melainkan harus dinikmati seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Pemberian hak yang setara untuk mengajukan grasi dipandang sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan, hak asasi manusia, dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Untuk alasan permohonan Pemohon menambahkan beberapa argumentasi terpidana adalah warga negara yang tetap harus diperlakukan secara manusiawi dan beradab sejak terpidana termasuk mereka yang dijatuhi hukuman dibawah 2 tahun berhak mendapatkan keadilan. Keadilan bukan hanya milik mereka yang dijatuhi hukuman berat atau pidana jangka panjang tetapi harus dinikmati oleh seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Memberikan hak yang setara kepada seluruh terpidana termasuk hak untuk mengajukan grasi adalah wujud penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan, hak asasi dan hak kesetaraan terhadap hukum,” ujarnya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Baca juga: Aturan Batasan Grasi Dinilai Diskriminatif


Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Rabu (17/12/2025), Pemohon menjelaskan Pasal 2 ayat (1) UU Grasi memberikan hak kepada setiap terpidana untuk mengajukan grasi kepada Presiden atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pembatasan pada ayat (2) dinilai telah mengubah karakter grasi dari hak yang melekat pada setiap terpidana menjadi hak yang hanya berlaku bagi kategori tertentu.

Pemohon juga menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan Presiden memberi grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Rumusan konstitusi tersebut dinilai bersifat final dan tidak membuka ruang pembatasan berdasarkan jenis maupun lamanya pidana.

Selain itu, Pemohon berpendapat pembatasan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional karena mengurangi kewenangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif grasi. Dengan berlakunya Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, Presiden dinilai tidak memiliki kewenangan penuh untuk mempertimbangkan seluruh permohonan grasi, melainkan hanya pada kategori terpidana tertentu.

Sebagai advokat, Pemohon juga mengklaim mengalami kerugian langsung akibat berlakunya norma tersebut. Menurutnya, pembatasan itu menutup akses bagi terpidana dengan pidana di bawah dua tahun untuk mengajukan grasi, sehingga menghambat pelaksanaan fungsi profesional dalam memberikan bantuan hukum secara optimal.

Dalam permohonannya, Pemohon turut menyinggung praktik pemberian grasi yang selama ini digunakan sebagai instrumen koreksi pidana. Di antaranya, grasi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, termasuk pengurangan masa hukuman dan perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup, serta pemberian grasi pada masa Presiden Joko Widodo kepada sejumlah terpidana mati, tahanan politik Papua, dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Namun demikian, Pemohon menilai sejak berlakunya Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, tidak terdapat permohonan maupun pemberian grasi kepada terpidana dengan pidana di bawah dua tahun, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan diskriminasi hukum dan menutup akses keadilan bagi sebagian warga negara.(*)

 

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 252/PUU-XXIII/2025


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi