Pemohon Perbaiki Permohonan Uji UU Paten Terkait Akses Obat
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil terhadap Pasal 4 dan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten (UU Paten), pada Jumat (9/1/2026), di Ruang Sidang MK.
Permohonan pengujian tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan komunitas pasien yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat. Permohonan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 ini diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan permohonan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Para Pemohon terdiri atas Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (Pemohon I), Perkumpulan Persaudaraan Korban Napza Indonesia/PKNI (Pemohon II), Yayasan Hipertensi Paru Indonesia/YHPI (Pemohon III), Yayasan Rekat Peduli Indonesia (Pemohon IV), Ikatan Perempuan Positif Indonesia/IPPI (Pemohon V), Perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global (Indonesia for Global Justice) (Pemohon VI), Patrick Johanes Laurens Nangka (Pemohon VII), Irwandy Widjaja (Pemohon VIII), Lusiana Aprilawati (Pemohon IX), serta Paran Sarimita Winarni (Pemohon X).
Dalam persidangan, Maria Wastu Pinandito selaku kuasa hukum, menyampaikan bahwa perbaikan permohonan telah dilakukan sesuai dengan masukan Majelis Hakim. Ia menjelaskan, bagian kewenangan MK telah diperbarui dengan menyesuaikan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025. Selain itu, uraian mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon juga diperkuat pada halaman 14 hingga 63 naskah permohonan.
“Pada bagian alasan permohonan, kami juga telah melengkapi dengan perbandingan hukum dari negara lain. Termasuk perbandingan mengenai frasa ‘pihak yang berkepentingan’ yang diuraikan pada halaman 96,” ujar Maria.
Selain itu, para Pemohon telah menambahkan perbaikan terkait dengan alasan-alasan permohonan sesuai dengan masukan Majelis Panel Hakim. Salah satunya dengan melengkapi perbandingan hukum dari negara lain mengenai ketentuan yang dimaksud.
“Dan perbandingannya kita masukkan di halaman 76, di perbaikan permohonan kita bandingkan dengan perbandingan dengan ketentuan yang ada di Argentina dan India, Yang Mulia, mengenai Pasal 4-nya,” ujar Maria.
Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pasal 4 UU Paten bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ’invensi tidak mencakup:
- Kreasi estetika.
- Skema.
- Metode untuk melakukan kegiatan:
- Yang melibatkan kegiatan mental.
- Permainan.
- Bisnis.
- Program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan berupa:
- Penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal dan/atau,
- Bentuk baru dari senyawa yang sudah ada, yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa. Dan, g. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika’.
“Menyatakan bahwa frasa pihak yang berkepentingan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7002) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ’pihak yang berkepentingan, antara lain pemegang paten atau penerima lisensi, yayasan atau lembaga di bidang konsumen, majelis atau lembaga di bidang keagamaan, jaksa atau lembaga yang mewakili kepentingan nasional, pihak ketiga yang dirugikan, dan setiap orang, dan/atau badan yang dirugikan, baik langsung maupun tidak langsung’,” ujar Maria.
Baca juga: Koalisi Advokasi Hak Pasien Untuk Akses Obat Uji Materi UU Paten
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (17/12/2025) lalu, para Pemohon menilai penghapusan Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten melalui UU Paten telah menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat. Ketentuan yang dihapus tersebut sebelumnya mengecualikan penggunaan baru atas produk yang telah ada serta bentuk baru dari senyawa lama yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna dari objek yang dapat dipatenkan.
Menurut para Pemohon, perubahan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kesehatan. Para Pemohon juga menilai ketentuan Pasal 4 huruf f UU Paten justru memberikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik permohonan paten berkualitas rendah yang hanya bertujuan memperpanjang monopoli segelintir korporasi besar. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan yang adil dalam penentuan syarat invensi yang dapat dipatenkan di bidang farmasi dan obat-obatan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 255/PUU-XXIII/2025
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
