Para Mahasiswi Perkuat Kedudukan Hukum Uji Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dari permohonan yang diajukan oleh tiga mahasiswi, Sherly Putri Yulia Santi (Pemohon I), Nadhirotul Khumayroh (Pemohon II), dan Diva Serina Keisha Putri (Pemohon III) pada Kamis (8/1/2026). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan pengujian Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini, dilaksanakan Sidang Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, di Ruang Sidang Pleno MK.

Sherly menyebutkan telah menyempurnakan permohonan pada bagian kedudukan hukum para Pemohon. Misalnya, Pemohon I sebagai perempuan dan memiliki tetangga yang pernah mengalami kekerasan seksual di desanya. “Pemohon I hidup dalam lingkungan yang tidak aman. Pemohon II merupakan mahasiswa yang setiap hari melintasi daerah rawan pada malam hari. Pemohon III adalah mahasiswa dengan kerentanan sebagai perantau,” sampai Sherly secara daring.


Baca juga:

Kehadiran Negara dalam Pemulihan Korban Kekerasan Seksual


Pada Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 250/PUU-XXIII/2025, Rabu (17/12/2025), para Pemohon menyebutkan ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU TPKS bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon menilai frasa "sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban" dalam Pasal 67 ayat (2) UU TPKS membuka ruang hukum yang berpotensi luas bagi negara, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk melepaskan atau mengurangi tanggung jawabnya dalam memberikan pemulihan kepada korban kekerasan seksual. Dengan alasan antara lain keterbatasan anggaran daerah, kurangnya fasilitas pendukung, atau kondisi geografis yang sulit dijangkau. Hal ini, diperkuat oleh penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Aturan ini berfungsi sebagai wujud komitmen negara memberikan kompensasi kepada korban yang mengalami kerugian namun tidak dapat dipenuhi sepenuhnya oleh pelaku tindak pidana. Akan tetapi, keberadaan Peraturan Pemerintah tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk hanya bergantung pada restitusi pelaku, melainkan negara harus secara aktif dan proaktif menjamin hak korban agar terpenuhi secara penuh dan tidak bergantung pada kondisi atau kesiapan pemerintah daerah.

Namun demikian, para Pemohon berpandangan bahwa norma tersebut tidak disertai dengan batasan, maupun mekanisme pertanggungjawaban dalam pelaksanaan hak-hak korban apabila terjadi tindakan yang merugikan pemenuhan hak tersebut. Ketiadaan batasan ini menimbulkan ruang tafsir yang terlalu luas, sehingga dalam praktiknya Pasal 67 Ayat (2) UU TPKS sering digunakan secara sepihak oleh negara atau instansi terkait untuk membenarkan pengabaian hak Korban tanpa proses yang transparan, tanpa prosedur yang jelas, bahkan tanpa pemulihan yang layak sebagaimana ditentukan dalam regulasi.

Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 67 ayat (2) UU TPKS yang berbunyi: "Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban." bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban mutlak negara yang pelaksanaannya diprioritaskan tanpa dapat dikesampingkan dengan alasan keterbatasan kondisi anggaran, sarana, atau prasarana."


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 250/PUU-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.



 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi