PT Arion Indonesia Pertegas Kerugian Konstitusional Akibat Putusan Pengadilan Pajak
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua untuk memeriksa permohonan uji materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) pada Kamis (8/1/2026). Permohonan diajukan PT Arion Indonesia yang diwakili Diana Isnaini selaku Direktur Utama. Sidang Permohonan Nomor 244/PUU-XXIII/2025 yang beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Kuasa hukum Pemohon, Kahfi Permana, secara daring menyampaikan perbaikan permohonan. Kahfi juga menyerahkan alat bukti berupa putusan pengadilan pajak yang terkait dengan perkara hukum yang dihadapi Pemohon.
“Rujukan putusan tersebut menjelaskan kewajiban yuridis untuk menilai setiap alat bukti yang diajukan sebagaimana ketentuan pasal a quo. Kemudian kami juga telah memperbaiki bagian kerugian konstitusional Pemohon berupa tidak diperhitungkannya bukti yang diajukan satu per satu dalam perkaranya,” sampai Kahfi.
Baca juga:
PT Arion Indonesia Persoalkan “Keyakinan Hakim” dalam Putusan Pengadilan Pajak
Pada Sidang Pendahuluan, Selasa (16/12/2025) lalu, Kahfi Permana selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, tidak terdapat mekanisme wajib untuk menilai seluruh alat bukti. Pada norma tersebut hanya menyatakan putusan harus berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, tetapi tidak menentukan kewajiban menuangkan seluruh alat bukti dalam putusan.
Secara doktrin, Pemohon menilai bahwa keyakinan hakim adalah simpulan akhir dan bukan alat bukti pengganti. Namun dalam perkara Pemohon, keyakinan hakim dipakai tanpa menilai alat bukti primer dan tidak ada alasan penolakan bukti. Bahkan seluruh bukti Pemohon tidak disebutkan dalam putusan, sehingga keyakinan hakim menjadi subjektif dan tidak dapat diuji. Hal ini menurut Pemohon berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional Pasal 78 UU Pengadilan Pajak pada frasa “hasil penilaian pembuktian” dan frasa “keyakinan Hakim” adalah frasa yang dimohonkan penafsiran konstitusional. Frasa-frasa tersebut sepanjang tidak dimaknai ”kewajiban menuangkan seluruh alat bukti dalam putusan”, dan “kewajiban menilai dan memberikan pertimbangan hukum satu per satu alat bukti”, serta “batasan penggunaan keyakinan hakim” bertentangan secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat/conditionally unconstitutional).
Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan kepada Pembentuk UU untuk membentuk UU tentang Pengadilan Pajak sebagai pengganti UU tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang tentang Pengadilan Pajak menjadi inkonstitusional secara permanen.
Jelajahi jejak: Permohonan Nomor 244/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
