Warga Uji UU Minerba Minta Pembatasan Kepemilikan Swasta Eksploitasi SDA
JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang warga bernama Muhammad Mada mengajukan permohonan pengujian Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pemohon, ketentuan dalam pasal yang diuji tersebut belum memberikan pembatasan kepemilikan swasta dalam sektor ekonomi yang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA), bumi, air, dan yang terkandung di dalamnya.
“Keempat ayat tersebut belum sama sekali mencerminkan penguasaan negara dalam pengelolaan sumber daya alam berupa pertambangan dan mineral. Bentuk penguasaan adalah otoritas kepemilikan pada entitas pengelola,” ujar Mada dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 264/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pasal 5 UU 2/2025 berbunyi:
(1). Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2). Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.
(3). Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral dan/ atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Dia mengatakan, pembatasan kepemilikan swasta dalam sektor ekonomi yang mengeksploitasi sumber daya alam, bumi air dan yang terkandung di dalamnya adalah upaya untuk kembali kepada semangat UUD Tahun 1945 khususya Pasal 33. Pertambangan mineral dan batubara merupakan unit-unit produksi penting yang harusnya dikuasai oleh negara. Salah satu bentuk penguasaan adalah kepemilikan saham dalam perusahaan pengelola sumber daya alam tersebut.
Menurut Pemohon, dalam keempat ayat tersebut menggambarkan negara tidak memiliki kewenangan kepada arah kebijakan internal perusahaan. Di dalam UU 2/2025 itu, kata dia, belum secara definitif membatasi kepemilikan perusahaan swasta dalam komposisi kepemilikan saham perusahaan yang bergerak di bidang minerba.
Komposisi dan porsinya masih bebas dimiliki oleh perusahaan swasta. Kepemilikan mayoritas negara dalam kepemilikan dan penguasaan eksploitasi sumber daya pertambangan dan minerba menunjukkan semangat yang dimaksud dalam Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945. Kondisi ini menggambarkan negara bukan pemilik otoritas dalam hak dan kewajiban terhadap eksploitasi sumber daya minerba. Hal tersebut menurut Pemohon bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945.
Untuk itu, kata Pemohon, negara harus membatasi kepemilikan/penguasaan perusahaan swasta khususnya di bidang aset negara bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Secara konstitusional ketentuan yang diuji Pemohon bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan negara juga dirugikan karena bukan pihak penguasa, terhadap ekplorasi sumber daya alam.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menambahkan dua ayat baru pada Pasal 5 UU Minerba. Dua ayat dimaksud berbunyi: 1. Untuk kepentingan Nasional maka kepemilikan saham diberikan sebanyak-banyaknya 49% kepada perusahaan swasta Indonesia dan sekurang-kurangnya 51% diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 2. Bagi perusahaan yang belum menerapkan komposisi tersebut wajib melakukan divestasi/menjual kembali sahamnya kepada negara Republik Indonesia dalam hal ini kepada entitas perusahaan negara BUMN dan atau BUMD selambat-lambatnya diatur dalam Peraturan Turunan.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasihatan, Hakim Daniel mengatakan Pemohon perlu mempelajari sejumlah permohonan yang diperiksa MK maupun putusan MK sebagai contoh dalam menyusun permohonannya.
Dia juga menuturkan Pemohon harus berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Dalam permohonan pengujian undang-undang ke MK, Pemohon perlu menyusun permohonan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
“Di situ juga diatur terkait sistematika permohonannya, jadi setelah identitas yang pertama itu kewenangan Mahkamah, yang kedua legal standing, ketiga, alasan-alasan permohonan, dan yang keempat itu adalah petitum,” kata Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 21 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 264/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
