Ketiadaan Sanksi Pengabaian Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Tiga warga berstatus mahasiswa, Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, dan Putri Tania Rahmadani mengajukan uji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Permohonan Nomor 247/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan panel hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, pada Rabu (17/12/2025).

Pasal 245 UU Pemilu menyatakan, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”

Putri Tania Rahmadani dalam persidangan secara daring menyebutkan bahwa norma Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon legislatif. Namun norma ini kehilangan sifat memaksa karena tidak mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggar. Akibat ketiadaan sanksi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menafsirkan kewajiban kuota 30% perempuan hanya sebagai persyaratan administratif, tanpa menjadikannya syarat validitas pencalonan yang mengikat secara hukum. Sehingga sering meloloskan partai yang tidak memenuhi kuota.

Akhirnya hal tersebut memaksa pemilih memberikan suara pada daftar calon yang tidak memenuhi ketentuan dan merusak kemurnian hak pilih pemilih yang bersih. Hal ini menurut para Pemohon dapat merusak kemurnian pelaksanaan kedaulatan rakyat yang seharusnya dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Fokus utama para Pemohon dalam mengajukan pengujian pasal tersebut, sambung Cahya Camila Evanglin, berupa  tidak adanya mekanisme sanksi yang tegas dan memadai bagi partai politik atau penyelenggara Pemilu yang gagal memenuhi ketentuan minimal 30%  keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon. “Kerugian ini bersifat aktual dan potensial karena melemahnya penegakan hukum, yang secara langsung menyebabkan Para Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak atas perlakuan yang adil, persamaan di depan hukum, dan kesempatan yang setara untuk mendapatkan wakil rakyat perempuan yang memadai,” sampai Cahya dalam sidang yang dihadirinya secara daring.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah terakhir menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dalam hal daftar bakal calon tidak memenuhi ketentuan tersebut, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal calon dari Partai Politik yang bersangkutan pada Daerah Pemilihan tersebut."

 

Kedudukan Hukum Pemohon

 

Hakim Konstitusi Daniel dalam nasihatnya mengatakan para Pemohon harus memahami sistematika permohonan uji undang-undang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). “Ketentuan ini lebih sederhana dan harap disesuaikan nantinya permohonan ini. Kemudian perlu penguatan atas legal standing (kedudukan hukum) sebagai mahasiswa dan ada pengkhususan, silakan, setidaknya potensial agar MK bisa masuk pada pokok permohonan,” terang Daniel.

Kemudian Hakim Konstitusi Guntur menyebutkan ketiadaan beda kedudukan hukum dari masing-masing Pemohon atas keberlakuan norma yang diujikan, misal sebagai anggota KPU, calon anggota partai, dan lainnya. “Masing-masing Pemohon harus memiliki karakteristik jika ada, tetapi kalau sama semua kondisinya cukup para Pemohon dengan status yang satu saja,” jelas Guntur.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan kepada Pemohon bahwa ia diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah yang telah diperbaki tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 30 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 247/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi