Anggota Kepolisian dalam Jabatan ASN Dipersoalkan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Selasa (25/11/2025).

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian menyatakan, "Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." Norma ini kemudian telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian".

Pasal 19 ayat (2) huruf b UU ASN menyatakan, "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: … b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Dalam pandangan Zico Leonard Djagardo (Pemohon), persoalan rangkap jabatan oleh anggota kepolisian belum selesai secara komprehensif dan substantif oleh Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pemohon melalui kuasanya, Ratu Eka Shaira, memperjelas bahwa sebab objek pengujian dalam permohonan tersebut terlalu sempit, sehingga tidak memberikan perlindungan hukum yang adil. Disadari oleh Pemohon bahwa MK terikat pada prinsip judicial restraint. Oleh karenanya Mahkamah hanya boleh memutus pada pasal yang dijadikan objek pengujian yakni "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", padahal hal tersebut bukan suatu pasal yang berdiri sendiri.

Sebab sejatinya pasal tersebut berkaitan erat dengan Pasal 19 UU ASN sebagaimana dijelaskan Pemerintah bahwa "penugasan dari Kapolri" hanya merupakan salah satu bagian dan bukan legitimasi tunggal penentu kebolehan anggota kepolisian ditempatkan pada jabatan lain di luar kepolisian. Dengan kata lain, dasar hukum yang lebih mutlak memberikan kebolehan tersebut yakni ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU ASN yang secara eksplisit menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, konstitusi telah secara jelas mengamanatkan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hanya saja, MK terikat pada judicial restraint dan tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan. Sehingga norma Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN masih tetap hidup dan menjadi dasar penempatan anggota Polri di instansi lain tanpa perlu mengundurkan diri. Maka menurut Pemohon, demi memberikan perlindungan hukum yang adil, maka frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal a quo harus dinyatakan inkonstitusional.

 

Menimbulkan Multitafsir

Berikutnya Pemohon juga menpersoalkan keberadaan frasa yang dalam Penjelasan norma a quo, yakni "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian", yang justru menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri itu sendiri. Selain itu, norma yang ada sekarang tersebut berimplikasi pada derogasi kedudukan dan independensi lembaga lainnya. Namun pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah terikat pada judicial restraint. Sehingga tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan karena Pemohon dalam Permohonan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya memperkarakan "penugasan dari Kapolri" dan menyisakan bagian lainnya untuk tetap berlaku.

Demi perlindungan hukum yang adil, untuk mencegah multitafsir dan derogasi kedudukan lembaga negara yang demikian, menurut Pemohon, frasa "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut" juga harus dinyatakan inkonstitusional. Sehingga keseluruhan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Pori inkonstitusional untuk seluruhnya.

“Dengan ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ratu Eka membacakan petitum permohonan Pemohon.

 

Kerugian Konstitusional

Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta agar Pemohon menjelaskan kerugian potensial yang diakibatkan oleh berlakunya norma. Sehingga perlu dilakukan elaborasi terhadap keberlakuan norma terhadap Pemohon.

“Kemudian terkait alasan permohonan, perlu dijelaskan lagi dengan elaborasi dengan basis argumentasi dengan teori agar MK mengubah pendiriannya dalam waktu singkat, karena permohonan 114 itu baru 2025 dalam tahun yang sama. Jadi, bangun argumentasinya dan jika bisa perkuat alasan bagian petitum angka dua dan angka tiga untuk mendukung petitum yang diharapkan dalam permohonannya,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.

Adapun Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan saran agar Pemohon memberikan penjelasan terkait kerugian konstitusional dan keterkaitan dengan berlakunya norma. “Hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma ini kadang tidak nyambung, bangun narasi antara advokat dengan kepolisian, tetapi apakah itu memiliki hubungan sebab akibat? Sebagai seorang advokat, jadi perdalam lagi, sebab pada Putusan 114 itu kedudukan hukumnya sebagai apa, itu harus dipelajari,” terang Hakim Konstitusi Guntur.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menambahkan nasihat terkait Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang diujikan oleh Pemohon Permohonan 114/PUU-XXIII/2025 agar Pemohon yang sekarang mencermati kembali putusan tersebut. “Kemudian Mahkamah dalam menilai norma itu satu kesatuan dan bukan parsial, sehingga perlu dicermati kembali terkait dengan dalil yang diajukan dalam permohonan ini,” jelas Ketua MK Suhartoyo.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Selanjutnya naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 223/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi