Meminta Agar Warga Negara Bisa Ajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara ke MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Marzuki Darusman (Pemohon I), Fatia Nadia (Pemohon II), Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon III), dan Trisno Raharjo (Pemohon IV) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 210/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dari Ruang Sidang Panel MK.
Para Pemohon menguji Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 61 ayat (1) UU MK. Pasal 10 ayat (1) huruf b UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: … Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945”. Pasal 61 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan”.
Para Pemohon melalui Dudy Agung Trisna selaku kuasa hukum menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 61 ayat (1) UU MK bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan 281 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebab, dalam pelaksanaan kewenangan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, Mahkamah telah mampu melaksanakan kewenangan yang bersifat konkret dalam menjawab dan memutus permasalahan kewenangan yang terjadi antardua lembaga negara. Oleh karenanya, guna lebih dalam dan mencapai signifikansi dari kewenangan ini, Mahkamah perlu memberikan kesempatan kepada warga negara untuk bisa mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara. Utamanya ketika kewenangan tersebut telah secara faktual dan spesifik menimbulkan kerugian konstitusional kepada warga negara.
“Dengan adanya pasal tersebut pemaknaan terhadap frasa sengketa kewenangan lembaga berubah menjadi sengketa kewenangan antarlembaga negara. Bahwa terhadap hal tersebut, seharusnya tidak ditafsirkan dengan memberikan pembatasan terhadap subjek Pemohon, karena frasa kewenangannya dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 dan Pasal 10 huruf b UU 7/2020 harus diartikan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga negara selama diatur UUD NRI 1945, bukan diartikan sebagai hanya lembaga negara yang kewenangannya tercantum dalam UUD NRI 1945 yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon,” jelas Kafin Muhammad selaku kuasa hukum para Pemohon lainnya.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, menurut para Pemohon, sudah sepatutnya warga negara juga harus memiliki hak untuk dapat mengajukan sengketa terhadap kewenangan lembaga negara. Sebab, keberadaan Pasal 10 ayat 1 huruf b UU MK justru membarasi subjek pemohonnya dan pada Pasal 61 ayat (1) UU MK dinyatakan pula bahwa Pemohon hanyalah antarlembaga negara saja. Singkatnya, norma demikian telah membatasi hak warga negara untuk dapat memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya. Sekalipun lembaga negara yang bersangkutan maju untuk menyengketakan kewenangan tersebut, tetap saja tidak dapat dianggap mewakili masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak konstitutionalnya yang telah dilanggar oleh negara.
Oleh karena itu, bagi para Pemohon bahwa Mahkamah dapat memberikan tafsir dan pemaknaan dari pihak/siapa saja yang bisa melakukan constitutional complaint. Dengan demikian, setiap warga negara yang terlanggar hak konstitusionalnya oleh lembaga negara yang bermasalah terkait dengan kewenangannya, dapat mengajukan permohonan constitutional complaint terhadap sengketa kewenangan lembaga negara.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: … memutus sengketa kewenangan dan/atau pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
“Menyatakan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai : "Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, lembaga negara, badan hukum, dan kelompok kesatuan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kepentingan dan/atau dirugikan oleh pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Callista Adani Chendra selaku kuasa hukum para Pemohon membacakan salah satu petitum permohonan perkara a quo.
Perbaiki Kedudukan Hukum
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan penting diperhatikan legal standing agar permohonan tidak dinyatakan kabur. “Permohonan yang masuk ke MK sudah masuk lebih dari 200 permohonan, sehingga persyaratan formil menjadi perhatian. Para Pemohon dan kuasanya, pastikan betul ini ada kerugian konstitusional akibat berlakunya norma dan adakah hubungan sebab akibatnya, itu baru ada legal standing-nya. Ini semua agar tidak berhenti pada narasi persidangan ini saja,” jelas Guntur memberikan nasihat kepada kuasa hukum para Pemohon.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan nasihat tentang argumentasi masih terlalu normatif dan kesannya ada opini terkait kerugian konstitusional yang dialami yang bersifat aktual atau potensial. “Terkait pembatasan subjek dalam mengajukan sengketa dalam lembaga negara, maka bagaimana MK bisa keluar dari norma konstitusi yang ada. MK pernah menambah kewenangannya dalam Putusan MK 138/2009 terkait mengujikan Perppu atau kewenangan tambahan untuk penyelesaian sengketa pilkada dalam Putusan MK 85/2022. Maka perlu elaborasi dan uraian yang dapat meyakinkan hakim agar menjadi domain Mahkamah,” saran Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel Hakim menyebutkan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 24 November 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
