Anggota DPW PKB Aceh Perkuat Alasan Pengujian Ketiadaan Pembatasan Masa Jabatan Kepengurusan Partai Politik
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Selasa (11/11/2025). Pada sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan ini, Imran Mahfudi yang berprofesi sebagai advokat hadir langsung menyampaikannya di Ruang Sidang Panel MK.
Beberapa perbaikan yang dilakukan di antaranya memfokuskan pengujian pada frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD ART” dalam Pasal 22 UU Parpol dan frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU Parpol. Berikutnya, Pemohon juga telah menyempurnakan bagian kewenangan Mahkamah dalam mengujikan pasal a quo; hak anggota partai yang termuat dalam AD/ART PKB; penjelasan terkait keberadaan anggota pengurus partai untuk mengajukan permohonan dalam perkara ini; alasan tidak nebis in idem-nya pengujian norma ini.
Dijelaskan oleh Pemohon bahwa Pasal 22 UU Parpol belum pernah diajukan ke MK, sementara untuk Pasal 33 ayat (1) UU Parpol telah pernah diujikan dan diputus dalam Putusan MK 78/2015, namun memiliki ada alasan yang berbeda. Berikutnya Pemohon juga memperkuat status parpol sebagai organ yang memiliki urgensi konstitusional.
“Oleh karenanya, Pemohon menyempurnakan petitum permohonan, yakni … menyatakan frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD/ART” dalam Pasal 22 UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘dipilih secara demokratis melaui musyawarah untuk masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama baik secara berturut atau tidak sesuai AD/ART’. Menyatakan frasa ‘tidak tercapai’ dalam Pasal 33 ayat (1) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘tidak tercapai termasuk jika mahkamah partai tidak melakukan penyelesaian perselisihan’,” ucap Imran membacakan perubahan petitum permohonan Perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Baca juga: Anggota DPW PKB Aceh Uji Ketiadaan Pembatasan Masa Jabatan Kepengurusan Partai Politik
Sebelumnya, Pemohon menyebutkan bahwa Pasal 22 UU Parpol telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon yang ingin menjabat sebagai ketua partai politik, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Pusat. Hal ini dikarenakan pengaturan yang demikian tanpa ada pembatasan masa jabatan kepengurusan partai telah mengakibatkan peluang Pemohon untuk menjadi ketua partai politik baik tingkat provinsi maupun di tingkat pusat menjadi sangat kecil bahkan hampir mustahil terjadi.
Akibat penyerahan sepenuhnya mekanisme kepengurusan partai politik sesuai AD/ART Partai Politik, partai politik secara sadar telah mendesain aturan yang memungkinkan seseorang menjabat sebagai ketua partai politik dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Dampaknya tidak ada orang yang bisa bersaing dengan ketua partai yang telah lama menjabat, bahkan Pemohon melihat pada beberapa partai, nyaris tidak ada pengurus partai yang berani untuk mencalonkan diri bersaing dengan ketua partai yang sedang menjabat.
Lebih jelas disebutkan bahwa ketiadaan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik, telah menimbulkan staknasi kaderisasi partai politik. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan begitu lamanya seseorang bisa menjabat sebagai ketua umum partai politik. Selain itu, ketiadaan pembatasan tersebut juga telah berimplikasi pada sentralisasi kekuasaan pada satu. Dalam kondisi yang demikian, AD/ART partai akan selalu mengikuti meneguhkan eksistensi dari ketua umum partai, sehingga forum pengambilan keputusan tertinggi partai politik, baik berupa kongres, muktamar, atau musyawarah nasional yang sejatinya untuk memilih ketua umum yang baru, hanya berfungsi untuk mengesahkan ketua umum yang telah lama menjabat.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
