Dua Direktur PT Ajukan Uji Ketentuan Izin Usaha Pertambangan Prioritas
JAKARTA, HUMAS MKRI – Direktur PT Pinter Hukum Indonesia Ilham Fariduz Zaman dan Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara Imam Rohmatullah mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 51B ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 60B ayat (2), dan Pasal 60B ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Keduanya menguji ketentuan mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara kepada BUMN dan badan usaha swasta dengan cara prioritas.
“Jumlah IUP yang tersedia itu sangat terbatas dan sumber daya mineral dan batubara itu juga tidak dapat diperbaharui, sedangkan badan usaha swasta di Indonesia itu jutaan jumlahnya, jika menggunakan mekanisme prioritas bagaimana norma ini kemudian menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum dalam konteks perolehan IUP tersebut,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Fahrur Rozi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (5/11/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Para Pemohon menjelaskan berniat untuk segera mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, para Pemohon menilai pasal-pasal yang diuji berpotensi menghambat atau bahkan menutup peluang para Pemohon memperoleh IUP secara prioritas.
Penyejajaran kedudukan BUMN dan badan usaha swasta pada pasal a quo ini pada praktiknya memungkinkan badan usaha swasta tertentu untuk memperoleh IUP tanpa melalui mekanisme lelang yang terbuka, kompetitif, dan transparan sebagaimana yang seharusnya berlaku bagi seluruh pelaku usaha swasta. Dengan kata lain, ketentuan pada pasal a quo telah menciptakan mekanisme pemberian IUP secara prioritas yang menyimpang dari prinsip persaingan usaha yang sehat dan equal opportunity bagi seluruh pelaku usaha swasta.
Para Pemohon menjelaskan mekanisme pemberian IUP secara prioritas kepada badan usaha swasta yang disetarakan dengan BUMN sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji tersebut, pada hakikatnya membuka ruang yang sangat lebar bagi terjadinya praktik-praktik yang tidak adil. Hal ini disebabkan karena pemberian IUP secara prioritas tanpa lelang kepada badan usaha swasta sangat rentan terhadap unsur subjektivitas, diskresi yang berlebihan, dan intervensi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Dalam konteks ini, tidak ada mekanisme kontrol yang memadai untuk memastikan bahwa badan usaha swasta yang memperoleh IUP secara prioritas tersebut benar-benar dipilih berdasarkan kriteria yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, mekanisme prioritas tanpa lelang justru membuka peluang bagi badan usaha swasta yang memiliki kedekatan khusus dengan pemerintah baik kedekatan politik, ekonomi, maupun personal untuk memperoleh privilege atau hak istimewa dalam mendapatkan IUP.
Akibatnya, pemberian IUP secara prioritas bukan lagi didasarkan pada merit system atau prinsip kelayakan yang objektif, melainkan didasarkan pada faktor-faktor di luar kapasitas dan kapabilitas teknis dari badan usaha yang bersangkutan.
Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 51B ayat (1) UU Minerba dimaknai menjadi “WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dengan cara prioritas dan kepada badan usaha swasta dengan cara lelang melalui penawaran prioritas.” Begitu pula dengan Pasal 60B ayat (1) agar dimaknai “WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dengan cara prioritas dan kepada badan usaha swasta dengan cara lelang melalui penawaran prioritas.” Termasuk juga pemaknaan baru terhadap pasal-pasal lainnya yang diuji sebagaimana petitum yang telah disampaikan para Pemohon.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatannya, Guntur mengatakan para Pemohon yang merupakan perseroan terbatas harus menguatkan kedudukan hukum atau legal standing, seperti siapa yang berhak mewakili perseroan untuk berperkara di pengadilan serta keterkaitan perseroan dengan tata kelola pertambangan selama ini. “Tidak cukup dengan narasi-narasi tetapi harus bukti,” kata Guntur.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Selasa, 18 November 2025 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
