Mahasiswa Menyoal Ketiadaan Pemberhentian Anggota DPR oleh Konstituen
JAKARTA, HUMAS MKRI – Empat mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 239 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para Pemohon, pasal yang diuji tersebut tidak memberikan ruang bagi pemilih atau konstituen guna memberikan pengawasan dan kontrol secara substansial untuk dapat mengusulkan pemberhentian anggota DPR.
“Sangat sulit memahami bahwa proses pemilihan anggota DPR dilakukan dengan berpegang pada prinsip kedaulatan rakyat, tetapi untuk menentukan apakah anggota DPR tersebut diberhentikan atau tidak, secara terang-terangan mengabaikan prinsip tersebut,” ujar Muhammad Adnan sebagai Pemohon IV dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 bersama Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), dan Faisal Nasirul Haq (Pemohon III) secara daring pada Selasa (4/11/2025).
Adnan mengatakan hingga saat ini terdapat 41 anggota DPR sepanjang 2015-2024 yang diberhentikan atau terkena pemberhentian antarwaktu (PAW) sebagaimana data yang dipublikasikan melalui laman https://publikasipaw.kpu.go.id/. Para Pemohon menyimpulkan alasan-alasan diberhentikannya anggota DPR itu masih bernuansa kepentingan individu anggota partai yang pindah ke partai lain atau partai yang memecat anggotanya karena tidak sejalan dengan kepentingan partai.
Bunyi Pasal 239 ayat (1) huruf c MD3 ialah (1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. Sementara pada ayat selanjutnya diatur anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahuna tau lebih, diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau menjadi anggota partai politik lain.
Dengan berlakunya ketentuan dalam pasal yang diuji tersebut, menurut para Pemohon, telah nyata terjadi pengeksklusian terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR, di mana selama ini praktik yang berjalan seringkali partai politik memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dengan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat, atau sebaliknya ketika terdapat anggota DPR yang semestinya diberhentikan atas permintaan rakyat karena tidak lagi mendapat legitimasi dari rakyat justru dipertahankan oleh partai politik. Tidak tersedianya mekanisme pemberhentian oleh konstituen dalam ketentuan pasal yang diuji tersebut, telah menempatkan peran para Pemohon sebagai pemilih dalam pemilihan umum (pemilu) sebatas prosedural formal, karena anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak dalam mekanisme pemilu, sedangkan untuk pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.
Para Pemohon pun tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji-janji kampanye mereka sebelum terpilih karena tidak lagi memiliki daya tawar pascapemilu. Praktik yang timbul akibat berlakunya ketentuan dalam pasal yang diuji telah mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat yang telah dijamin melalui Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan berlakunya ketentuan dalam pasal yang diuji tersebut, para Pemohon mengaku hak konstitusional untuk berpartisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan sebagaimana dijamin melalui Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945; untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana dijamin melalui Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945; serta untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin melalui Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat terwujud. Kerugian hak konstitusional para Pemohon ini bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial.
Selain itu, sejalan dengan implementasi kewenangan recall yang dimiliki partai politik, telah nyata terjadi praktik yang berseberangan dengan ketentuan UU MD3 dan kehendak rakyat sebagaimana yang terjadi terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Indria Urbach dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Adies Kadir dari Partai Golongan Karya (Golkar), yang berdasarkan pernyataan masing-masing partai bersangkutan telah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan setelah adanya desakan dari masyarakat. Menurut para Pemohon, alih-alih melakukan pemberhentian dan penggantian sesuai ketentuan UU MD3 sebagaimana tuntutan masyarakat, partai justru menjalankan praktik yang tidak diatur dalam UU MD3 dan justru menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 239 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota DPR dapat diberhentikan oleh konstituen di daerah pemilihannya.
Nasehat Hakim
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Guntur mempertanyakan pasal/ayat sebenarnya yang diuji para Pemohon, apakah Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3 mengenai ketentuan adanya anggota DPR berhenti antarwaktu karena diberhentikan atau Pasal 239 ayat (2) UU MDR terkait ketentuan selanjutnya yang mengatur cara-cara anggota DPR dapat diberhentikan.
“Sebetulnya yang Saudara mau uji ini adalah pemberhentiannya atau yang Saudara mau uji ini adalah caranya yang Saudara minta ini melalui konstituen di dapilnya (daerah pemilihan),” kata Guntur.
Hal tersebut tentu berpengaruh juga terhadap petitum yang disampaikan para Pemohon. Selain itu, menurut Guntur, para Pemohon seharusnya menjelaskan uraian argumentasi mengenai recall oleh konstituen ini dapat diterapkan di Indonesia.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 17 November 2025 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini Sayu Fauzia
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
