Serikat Petani Persoalkan Impor Komoditas Pertanian dan Hak Nelayan Tradisional

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah asosiasi memohonkan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetaρan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perkara Nomor 168/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/09/2025).

Para Pemohon yang dimaksud yakni Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Indonesia Human Rights For Social Justice (IHCS), Perkumpulan Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global), Aliansi Petani Indonesia (API), Perkumpulan Pemantau Sawit, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Aliansi Organis Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Perkumpulan Lembaga Kajian Dan Pendidikan Hak Ekonomi Sosial Budaya, Koalisi Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Udin Karnudin.

Adapun materi yang dimohonkan pengujian sebanyak 16 norma, di antaranya, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa “Perizinan Berusaha” UU 27/2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2O14 sebagaimana telah diubah kembali dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja. Kemudian Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa ”Varietas Hasil Pemuliaan” UU 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (1) Sepanjang Frasa “Impor Komoditas Pertanian” UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.

 

Perizinan Berusaha di Laut

Mulya Sarwono selaku kuasa hukum para Pemohon mengungkapkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa "Perizinan Berusaha" UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja, mengatur mengenai kewajiban Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut para Pemohon, pengaturan kewajiban tersebut menghalangi masyarakat dalam melakukan pemanfaatan di laut untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam hal ini, masyarakat diwajibkan mengurus perizinan berusaha layaknya badan usaha korporasi atau pemilik modal besar, sehingga langkah ini berpotensi menimbulkan diskriminasi secara tidak langsung. Selain itu, pemberlakuan izin terhadap suatu perusahaan dan masyarakat ini sebagai bentuk ketiadaan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat tradisional.

“Berdasarkan hal tersebut, maka Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa "Perizinan Berusaha" UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "Perlindungan Hak",” sampai Mulya pada Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur sebagai hakim anggota.

 

Varietas Pemuliaan

Berikutnya para Pemohon mendalilkan Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa "Varietas Hasil Pemuliaan" Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur mengenai Varietas Hasil Pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas. Sebenarnya pasal tersebut telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015. Akibatnya pasal tersebut tidak memuat lagi pengaturan yang berbeda antara yang dilakukan oleh perusahaan dan petani kecil dan telah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku bagi varietas pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri.

 

Kecukupan Cadangan Pangan

Selanjutnya para Pemhon juga mempersoalkan keberadaan Pasal 30 ayat (1) Sepanjang Frasa "Impor Komoditas Pertanian" Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja. Pasal ini mengatur kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor komoditas pertanian dengan tetap melindungi kepentingan petani. Kecukupan cadangan pangan pemerintah ini seharusnya dipenuhi dengan komoditas pertanian dalam negeri. Oleh karenanya perlu dilakukan pembatasan impor agar asas-asas perlindungan dan pemberdayaan petani dapat tercipta.

“Namun dengan adanya impor komoditas pertanian dalam rangka kecukupan cadangan pemerintah ini tidak menjadi relevan mengingat luas sawah di Indonesia mencapai 7 juta hektar, seharusnya pemerintah menguatkan sawah-sawah rakyat tersebut untuk memenuhi kecukupan cadangan pangan pemerintah. Adanya pengaturan Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dalam pasal a quo telah memberikan pengaturan kesamaan antara produksi dalam negeri dengan impor. Sehingga pengaturan Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri menjadi tidak prioritas yang berakibat pada tidak adanya perlindungan dan jaminan kepastian hukum terhadap petani,” jelas Mulya.

 

Penanaman Modal Asing Usaha Hortikultura

Selain itu para Pemohon juga mengujikan Pasal 100 sepanjang frasa "Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal dalam Usaha Hortikultura" Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 33 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja. Pasal tersebut pada pokoknya mengatur mengenai Pemerintah Pusat yang mendorong penanaman modal dalam Usaha Hortikultura. Dinyatakan pengaturan besaran penanaman modal asing dahulu dibatasi paling banyak 30% dan hal ini telah pula dikuatkan oleh Putusan MK Nomor 20/PUU-XII/2014.

MK menyatakan negara seharusnya menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak maka penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30%, pembatasan tersebut bukanlah melanggar undang-undang dasar, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. MK telah pula memberikan pertimbangan keberadaan negara yang harusnya menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30%. Dengan demikian, ketentuan pasal tersebut secara mutatis mutandis bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "khusus penanaman modal asing dalam Usaha Hortikultura dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh persen)".

 

Nasihat Hakim

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan panel ini mengatakan persoalan yang diajukan dalam permohonan memiliki pola yang sangat rumit. Saldi menyarankan permohonan dipisah menjadi beberapa permohonan. Satu permohonan satu isu.

“Lebih baik maju dengan isu per isu dengan satu permohonan. Hal ini untuk membantu hakim dalam memahami permasalahan ini. Jika dipisah akan menjadi jelas dan gampang menyelusuri norma yang diuji dengan kerugian konstitusional para Pemohon,” terang Saldi.

Kemudian Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan para Pemohon yang terdiri atas 14 pihak dengan 16 norma yang diujikan, perlu memahami

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). “Pahami PMK 7/2025 dalam penulisan pengajuan permohonan. Hampir seluruhnya penulisan pasalnya tidak tepat, ada yang tidak mencantumkan ketentuan-ketentuannya, penjelasannya belum ada, singkat sekali, sehingga dari sekian pasal yang diujikan dasar pengujiannya ada 7 pasal dalam UUD NRI 1945. Ini belum terlalu diuraikan dengan baik,” terang Ridwan.

Adapun Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa kompleksitas dari norma yang diujikan lebih baik diajukan secara terpisah. “Memang ada yang pernah diujikan secara bersama-sama dan dikabulkan, namun Majelis Hakim harus ekstra dan bahkan hak untuk mendatangkan ahli hanya 2 ahli, 2 saksi, padahal dengan isu beragam ini bisa diselesaikan dengan beberapa perkara. Ada hak tiap perkaranya sehingga ada fokus dan jauh lebih komprehensif dalam melihat isu yang disampaikan Pemohon,” jelas Guntur.

 

Saat mengakhiri persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Andhini SF.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi