Pekerja Uji UU P2SK Tuntut Hak Pencairan Dana Pensiun Sekaligus

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Rabu (24/9/2025). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Permohonan Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh delapan pekerja/pensiunan, di antaranya, Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah. Mereka adalah para pekerja di PT Freeport Indonesia, pekerja dan mantan pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan pekerja di PT Unilever Indonesia. Para pemohon mempermasalahkan ketentuan pembayaran manfaat pensiun dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.

Kerugian yang dialami Para Pemohon bersifat nyata, spesifik, dan juga potensial. Pemohon I–VI dan Pemohon VIII yang masih bekerja berpotensi dirugikan karena tidak bisa mengambil manfaat pensiun secara lump sum saat pensiun nanti. Sementara itu, Pemohon VII yang telah pensiun sejak 1 Desember 2024 sudah benar-benar dirugikan karena tidak menerima hak pensiun lump sum hingga saat ini.

Dalam persidangan, kuasa hukum para Pemohon, Zen Mutowali menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara program jaminan pensiun publik yang bersifat wajib (mandatory) dengan dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement). Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini menimbulkan kerugian bagi pekerja karena membatasi hak peserta dana pensiun swasta untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum).

“Keberlakuan objek Permohonan tersebut di atas merupakan aturan yang memiliki kesamaan substansi dan menyebabkan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Para Pemohon karena Para Pemohon tidak mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) padahal manfaat pensiun tersebut bersifat tambahan (complement) yang sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela para Pemohon sebagai pekerja dan merupakan hak milik para Pemohon sebagai individu warga negara yang tidak boleh dikurangi oleh negara,” ujarnya dalam sidang.

Selain itu, pemohon juga menilai ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang membatasi pencairan manfaat pensiun maksimal 20 persen sekaligus, bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945.

“Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun berdasarkan atas pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak,” sebut Zen.

Menurutnya, para Pemohon dipaksa dengan keberlakuan obyek permohonan untuk menerima pembayaran dana pensiun secara berkala. Sementara para Pemohon lebih merasa baik, adil dan aman untuk melakukan usaha-usaha maupun investasi dengan pemanfaatan dana pensiun yang diterima secara sekaligus (lump sum), setidaknya dengan diberikan pilihan cara pengambilannya secara berkala atau sekaligus (lump sum).

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”.

Kemudian, meminta MK menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala atau sekaligus dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement)”.

Selain itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun berdasarkan atas pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”.

 

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan para Pemohon untuk memperkuat bangunan argumentasi terutama putusan MK yang sudah ada. “Siapa tahu dengan memperkuat bangunan argumentasi dapat meyakinkan hakim nantinya. Norma yang diajukan sama dengan yang sudah pernah diajukan ke MK. Di sini saya lihat juga sudah cukup banyak di alasan permohonan atau posita, kata Daniel.

Di akhir persidangan, majelis panel hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa 7 Oktober 2025.

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Humas: Tiara Agustina.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi