Uji Formil UU TNI Kandas, Empat Hakim Konstitusi Berpendapat Berbeda
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima, serta menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya. Sidang pengucapan putusan terhadap pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ini dilaksanakan pada Rabu (17/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Para Pemohon perkara ini ialah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai Pemohon I, Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) sebagai Pemohon II, Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sebagai Pemohon III, beserta perseorangan lainnya Inayah WD Rahman (Pemohon IV), Eva Nurcahyani (Pemohon V), dan Fatiah Maulidiyanty (Pemohon VI).
Baca juga:
YLBHI, Imparsial, Hingga KontraS Sebut UU TNI Ilegal
Pemohon Sebut UU TNI Lebih Cepat Disahkan karena Dorongan Presiden
Aktivis KontraS Ungkap Aksi Interupsi Rapat Pembahasan RUU TNI di Hotel
Mahkamah berpendapat telah ternyata UU 34/2004 tentang TNI telah terdaftar dan tercantum berulang kali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan setidaknya telah dua kali terdaftar dalam Prolegnas Prioritas. “Selain telah beberapa kali terdaftar dan tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah maupun Proglenas Prioritas, kebutuhan akan pembaruan UU 34/2004 juga lahir yang salah satunya melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melaksanakan perubahan UU 34/2004,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah mendapatkan fakta hukum dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025, sebelum memasuki agenda pertama, pimpinan Rapat Paripurna meminta persetujuan kepada seluruh anggota Rapat Paripurna untuk memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU tersebut. Karena itu, dalil para Pemohon berkenaan dengan perencanaan revisi UU TNI dalam Prolegnas Tahun 2025 dilakukan secara melanggar prosedur sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, UU P3, dan Tata Tertib DPR 1/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah melanjutkan, pada masa keanggotaan DPR periode 2019-2024 disepakati untuk tetap melanjutkan proses pembentukan RUU TNI pada periode DPR selanjutnya. Dalam batas penalaran yang wajar, menurut Mahkamah, masih sejalan dengan hakikat dan tujuan dari carry over yang menitikberatkan pada kebersinambungan proses pembentukan suatu UU dikarenakan adanya keterbatasan waktu pembahasan.
Artinya, upaya yang dilakukan DPR untuk mengatasi adanya keterbatasan waktu pembahasan dengan melimpahkan kepada DPR periode selanjutnya secara substantif tindakan tersebut masih sejalan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71A UU 15/2019 karena dalam pembentukan undang-undang diperlukan adanya kepastian hukum khususnya terkait dengan keberlanjutan RUU tersebut. Hal tersebut mengandung maksud agar menghindari rangkaian proses pembentukan undang-undang menjadi terkatung-katung atau menyebabkan adanya pengulangan proses yang dilakukan dari awal ataupun dilakukan tidak dari awal sepanjang hal tersebut masih dalam konteks pemenuhan kepastian hukum.
Dalam persidangan Mahkamah juga menemukan fakta hukum yang menjelaskan proses pembentukan RUU Perubahan Atas UU 34/2004 masih dilanjutkan seiring dengan rangkaian tahapan pembentukan UU oleh DPR dan Pemerintah periode 2024-2029, yaitu dengan adanya Surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. Terlebih, adanya fakta bahwa RUU a quo juga telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 oleh DPR yang dilanjutkan dengan melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Rapat Pembicaraan Tingkat I oleh DPR dan Pemerintah.
Selanjutnya, dalam pembahasan DIM pada Rapat Pembicaraan Tingkat I, DIM yang digunakan adalah DIM tahun 2024 yang kemudian dalam pembahasannya mengalami dinamika hukum, sehingga DIM tahun 2024 diperbaharui menjadi DIM tahun 2025. Keberlanjutan proses demikian, menurut Mahkamah, tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas ketentuan Pasal 71A UU 15/2019, adalah tidak bertentangan dengan syarat adanya pembahasan DIM pada periode sebelumnya terlebih dahulu untuk dilakukan carry over, karena proses pembahasan DIM dimaksud telah dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan rangkaian tahapan proses pembentukan UU oleh DPR dan Pemerintah periode 2024-2029 serta dapat dimaknai sebagai sebuah kesepakatan politik hukum untuk melanjutkan proses pembentukan RUU a quo dan masih dalam kerangka hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
“Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai revisi UU TNI bukan carry over, maka tidak seharusnya melangkahi tahap perencanaan dan tahap penyusunan pembentukan undang-undang sehingga menurut para Pemohon hal tersebut melanggar Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, UU P3, dan Tatib DPR 1/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutur Guntur.
Pendapat Berbeda Empat Hakim Konstitusi
Dalam putusan ini, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari empat orang hakim konstitusi yaitu yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Keempat hakim konstitusi ini berpendapat permohonan Pemohon beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
“Di mana empat hakim konstitusi tersebut berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo dalam dissentingnya menyatakan, adanya ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan mengindikasikan bahwa hak masyarakat dalam memberikan masukan menjadi terhambat karena pembentuk undang-undang tidak menginformasikan mengenai pembentukan undang-undang ataupun apabila naskah akademik dan rancangan undang-undang tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk adanya rapat pembahasan yang dilakukan tertutup atau dilakukan di tempat yang publik tidak dapat dengan mudah mengakses jalannya rapat pembahasan dimaksud. Sebab, pembentuk undang-undang seharusnya benar-benar mengaktualisasikan ketentuan di atas, karena hal tersebut merupakan turunan dari adanya asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang yang dimaksudkan antara lain agar masyarakat yang berkepentingan dan terdampak langsung dapat mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Uji UU TNI Soroti Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian
Menguji Proses Legislasi UU TNI
DPR: Lanjutan Pembahasan RUU TNI Sangat Ditentukan Kesepakatan Politik
Ahli: Proses Legislasi UU TNI Tidak Konstitusional
Pengembangan Tes Partisipasi Bermakna Pembentukan UU TNI
Satya Arinanto: Isu Partisipasi Publik Jadi Pintu Masuk “Kutunggu di MK”
I Gde Pantja Astawa: UU P3 Tak Dapat Dijadikan Dasar Pengujian Formil UU TNI
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini Sayu Fauzia.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
