Pemohon Minta Informasi Agama dalam KTP Dirahasiakan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 yaitu Taufik Umar menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon ingin kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dihapus karena memicu diskriminasi sehingga seharusnya informasi agama bersifat rahasia sebagaimana data iris mata dan sidik jari.
“Pemohon tidak sedikit pun menyanggah kepentingan, tujuan, dan kemanfaatan data agama untuk keperluan hukum, pelayanan, dan sebagainya tetapi hanya dan hanya memohon agar data agama tidak dicantumkan di KTP dan KK karena terbukti selain kontraproduktif juga dapat menjadi sebab terjadinya, memicu diskriminasi kekerasan bahkan pembunuhan,” ujar kuasa hukum Pemohon Santiamer Silalahi dalam sidang perbaikan permohonan pada Selasa (16/9/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Menurut dia, data agama warga cukup dapat disimpan dalam chip KTP elektronik tanpa harus ditampilkan layaknya diperlakukan sebagai data rahasia seperti iris mata dan sidik jari. Sehingga hanya pihak-pihak yang berkepentingan dan memiliki wewenang sesuai tugas dan jabatannya yang bisa mengakses data agama itu.
“Data agama harus diperlakukan serupa dengan data rahasia tetapi tidak terbatas dengan data kesehatan, iris mata, dan sidik jari yang tetap dapat dicatat tetapi hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai tugas jabatannya,” kata Santiamer.
Baca juga:
Kolom Agama dalam KTP Dianggap Timbulkan Ancaman
Pemohon mempersoalkan adanya kolom agama di KTP yang dianggap dapat mengakibatkan meningkatnya risiko keselamatan sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon. Data agama yang diperlihatkan dalam dokumen kependudukan yang bisa diakses umum disebut rawan memicu diskriminasi bahkan ancaman terhadap hak hidup.
“Itu dokumen publik yang bisa diakses umum itu rawan untuk terjadinya ancaman terhadap hak hidup selain dan minimalnya adalah diskriminasi,” ujar Teguh Sugiharto yang bertindak sebagai kuasa Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan secara daring dari Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (3/9/2025) lalu.
Pemohon menyebutkan menjadi salah satu korban sweeping KTP yang terjadi selama konflik di Kabupaten Poso beberapa waktu silam. Pemohon mengaku mengetahui banyak orang terluka hanya karena status agama di KTP yang dibawanya saat terjadi sweeping. Sedangkan tidak ada kesempatan untuk melakukan white lie karena yang tercantum di KTP yang diyakini kebenarannya guna membedakan kawan atau lawan.
Pemohon mengatakan adanya kolom agama di KTP termasuk KK pernah membahayakan keselamatannya di lokasi kerusuhan. Menurut Pemohon, risiko tersebut bisa saja terulang kembali, setidak-tidaknya timbul perlakuan diskriminasi.
Pasal 61 ayat (1) UU 23/2006 berbunyi, “KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua”.
Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 berbunyi, “KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.”
Sementara itu, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016. MK menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.
Pasal-pasal yang diuji tersebut, menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 karena negara tidak melakukan upaya yang cukup bahkan turut menjadi aktor yang secara langsung atau tidak langsung menyebabkan ancaman terhadap hak hidup. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerinta.
Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata agama dan kepercayaan tidak dihapuskan.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengna didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo mengatakan persidangan ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutannya apakah akan masuk dalam sidang pemeriksaan lanjutan/pleno atau langsung diputus tanpa sidang pleno tersebut.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
