Pro Kontra Isu Money Politic dan Politic Cost dalam Sengketa PSU Bupati Barito Utara
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara pada Jumat (12/9/2025). Permohonan Perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Para pihak menghadirkan Ahli dan Saksi untuk memberikan keterangan dan kesaksian dalam persidangan. Pasangan Jimmy-Inri (Pemohon) menghadirkan Maruarar Siahaan sebagai Ahli, dan menghadirkan Saksi Piki Rotama, Judi Itman, dan Erna Wati. Sedangkan
Pasangan Calon Nomor Urut 01 Pasangan H. Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan (Pihak Terkait) menghadirkan dua Ahli, yakni Aswanto dan Titi Angraini, serta menghadirkan Saksi Rusiani dan Rizal Fahlevi. Sementara Komisi Pemilihan Umum Barito Utara (Termohon) menghadirkan Ilham Saputra sebagai Ahli, serta Saksi Elfi Rakhmawati, Andy Muliansyah, dan Melani Ariyanti.
Rekayasa Sosial
Maruarar Siahaan selaku Ahli Pemohon mengatakan ketika didalilkan adanya pelanggaran TSM dan politik uang, keterangan-keterangan para pihak menjadi hal penting untuk membuktikan kebenaran. Oleh karenanya, apabila relawan dibayar dan bertindak pula sebagai pemilih, maka tindakan ini dapat bermakna pemilu kepala daerah yang tidak clean, sehingga tidak dapat diterima sebagai kehendak rakyat.
“Kondisi ini sebagai bentuk dari rekayasa sosial yang mengandung potensi korupsi, maka Putusan MK melalui social engineering untuk mendiskualifikasi pasangan calon. Sulit memang, tetapi ini demi menuntaskan tindakan korupsi, sehingga pemilu di Barito Utara dinyatakan batal supaya bisa menyongsong pemerintahan yang bersih dari korupsi dan kolusi,” terang Maruarar.
Uang Untuk Relawan
Sementara dari kesaksian Piki Rotama yang berperan sebagai koordinator relawan pada tingkat Desa Mukut, Kecamatan Lahei, menceritakan rumahnya dijadikan tempat kampanye pada 17 Juli 2025. “Saya diminta cari dukungan agar setiap calon relawan memberikan KTP. Saya dapat 51 nama yang didapatkan dari TPS 01 Desa Mukut Kec. Lahei. Saya memberikan uang langsung kepada 30 orang dan masing-masingnya Rp300.000. Uang tersebut didapat dari Syamsul Jamil yang bertugas sebagai koordinator tingkat Kecamatan Lahei dan ada SK-nya di KPU,” cerita Piki.
Sementara itu, dari cerita Judi Itman disebutkan pada 10 Juli 2025 ia diminta untuk mendata keluarga terdekat sebanyak 16 orang. Dari pendataan ini, ia diberikan uang sejumlah Rp4.800.000 untuk dibagikan kepada setiap orang mendapatkan Rp300.000 per orang. “Uangnya itu dibagi Rp300.000 per orang termasuk saya yang mencoblos di TPS 05 Kelurahan Jingah,” kisah Judi.
Hal senada juga diakui oleh Erna Wati yang pada Rabu, 6 Agustus 2025 mendapatkan uang Rp300.000 untuk mencoblos Paslon 01 dan diberikan kartu berlambang pasangan calon tersebut.
Dana Kampanye dari Perseorangan
Pada kesempatan ini, Ilham Saputra yang dihadirkan Termohon sebagai Ahli menerangkan bahwa dalam menyebarluaskan visi dan misi pasangan calon, diperkenankan untuk membentuk tim relawan. Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b PKPU 12/2024 tentang Kampanye. Ditegaskan Ilham bahwa relawan merupakan kelompok yang melakukan kegiatan untuk mendukung paslon tertentu secara sukarela dalam pilihannya. Di samping itu, relawan juga dapat memberikan sumbangan dana kampanye sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye.
“Bahwa dana kampanye dari perseorangan atau badan hukum serta swasta ini dapat dimuat dalam laporan penerimaan dan pengeluaran relawan. Hal yang dilakukan relawan ini berkonsekuensi pada pembiayaan operasional, sehingga ini diperbolehkan. Oleh karenanya, ini tidak dapat dikatakan sebagai bagian dari politik uang, karena uang ini merupakan konsekuensi dari kerja-kerja tim relawan dalam menyebarluaskan gagasan dari pasangan yang mereka dukung,” terang Ilham.
Undangan Memilih
Menanggapi tudingan mengenai pemilih yang tidak mendapatkan undangan, Elfi Rakhmawati yang bertindak sebagai PPK Kecamatan Teweh Tengah menyampaikan terdapat 10.813 undangan pemilih. Namun, terang Elfi, pada TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, ada beberapa dari pemilih yang berdomisili di daerah pasar ini pada mayoritas penduduknya pindah karena berprofesi sebagai pedagang. Ada pula perubahan status dari para pemilih, di antaranya ada yang pada pemilihan pada 27 November 2024 lalu sebagai pemilih, tetapi pada 6 Agustus 2025 telah menjadi anggota TNI/Polri sebanyak 16 orang.
Sedangkan dalam kesaksian Andy Muliansyah yang bertindak sebagai petugas KPPS 4 di TPS 04 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah disebutkan terdapat 203 undangan yang tidak tersampaikan. Hal ini dikarenakan sebagian dari pemilih tersebut pindah domisili namun alamat kependudukannya tetap sama.
“Di TPS 04 ini ada DPT 575, lalu ada 83 orang dari 203 ini nyoblos. Total pemilih yang hadir ke TPS itu ada 354. Pemilih yang memilih Paslon 01 ada 188, dan yang memilih Paslon 02 ada 164, dan ada pula 2 pemilih yang terdata dalam DPTb,” jelas Andy.
Kemudian laporan datang dari Melani Ariyanti yang bertindak sebagai KPPS TPS 16 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. Pada TPS tersebut terdapat DPT 587, undangan yang tersampaikan 510, dan 77 undangan yang tidak tersampaikan.
“Jadi, dari tugas pada 6 Agustus 2025 itu, pemilih yang hadir saat pemilihan itu 391, dan ada pula yang pakai KTP sebanyak 9 orang, sedangkan selebihnya menggunakan undangan,” jelas Melani.
Political Cost vs Money Politic
Aswanto selaku Ahli Pihak Terkait menyebutkan bahwa tim relawan tidak perlu dipengaruhi dalam hal apapun untuk memberikan dukungan kepada calonnya. Keberadaan relawan dalam tim kampanye itu merupakan wujud dari political cost, sehingga tidak ada larangan baginya selama segala bentuk keuangannya termuat dalam laporan keuangan pasangan calon.
“Termasuk biaya yang diberikan kepada relawan yang sudah berjuang memenangkan pasangan calon, sehingga tidak ada kasus politik uang di dalam perkara ini. Sebab money politic dan political cost itu adalah hal yang berbeda,” jelas Aswanto.
Insentif kepada Relawan
Hal senada juga ditegaskan oleh Titi Anggraini selaku Ahli yang juga dihadirkan Pihak Terkait. Menurut Dewan Pembina Perludem ini, relawan merupakan wujud partisipasi warga negara dalam memperjuangkan kandidat pilihannya. Dalam praktiknya, relawan membantu pengawalan suara. Sementara secara hukum, relawan berhak mendapatkan insentif yang menjadi bagian dari biaya operasional sah, sepanjang sebagai wujud profesionalitas dan penghargaan terhadap kerja-kerja relawan yang proporsional dan rasional.
“Insentif pada relawan bukanlah bentuk dari politik uang. Sebab berdasarkan Pasal 73 ayat 4 UU Pilkada menerangkan politik uang bertujuan untuk memengaruhi pilihan dalam pemungutan suara. Sementara insentif terhadap relawan tersebut tidak mensyaratkan adanya kerja elektoral yang harus diberikan oleh pemilih, kecuali yang dibutuhkan pemberi uang yaitu memberikan suara pemilih sesuai dengan cara yang diminta oleh pemberi uang,” kata Titi.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Titi bahwa insentif pada relawan tidak memenuhi unsur tersebut, karena relawan bukan pemilih pasif, melainkan bagian dari kerja untuk pemenangan atau pengawalan suara. Adapun tujuan dari insentif adalah guna mendukung kerja pemenangan atau pengawalan suara, dan bukan untuk memengaruhi suara individu, kelompok, atau komunitas. Dengan demikian, sambung Titi, insentif relawan bukan politik uang tetapi bagian dari biaya operasional dari pemenangan dan pengawalan suara yang dapat dipahami keberadaannya.
Persoalan Daftar Relawan
Adapun Saksi Pihak Terkait atas nama Rusiani yang bertindak sebagai Sekretaris Pemenangan Paslon 01 mengungkapkan dari 51 daftar nama yang disebutkan oleh Saksi Pemohon, terdapat 15 nama yang tertulis dua kali. Sementara dari kesaksian Rizal Fahlevi pada 6 Agustus 2025 sore, ia didatangi dua temannya dan ditawari uang sejumlah Rp1.000.000 dengan syarat dapat memberikan kesaksian membenarkan dirinya mendapatkan uang dari Paslon 01.
“Saat itu saya butuh uang dan itu ada uangnya. Saya ke posko dan beri keterangan lalu dapat uang dari 01 dengan nulis surat dan tanda tangan,” cerita Rizal.
Baca juga:
Jimmy-Inri Ungkap Kecurangan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara
KPU Barito Utara Bantah Tuduhan Praktik Politik Uang
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (2/9/2025) lalu, Jimmy-Inri (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, M. Imam Nasef memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 9 Agustus 2025.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Termohon), perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan (Pihak Terkait) adalah 40.400 suara, sedangkan Pemohon memperoleh 36.989 suara. Menurut Pemohon, perolehan suara Pihak Terkait tersebut diperoleh dengan melakukan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada 9 kecamatan di Kabupaten Barito Utara. Pasalnya, Pihak Terkait membagikan uang kepada pemilih dengan modus pemilih tersebut seolah-olah dijadikan "relawan", yang direkrut lalu menandainya dengan kartu relawan yang bernomor seri. Selain itu, Pemohon menuding Pihak Terkait membagikan uang menggunakan data/daftar penerima dan membagikan uang untuk semua warga yang ditemui on the spot.
Baca juga:
MK Perintahkan PSU 2 TPS dalam Pilbup Barito Utara
MK Diskualifikasi Gogo-Helo dan Agi-Saja serta Perintahkan PSU Pilbup Barito Utara
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025
Keterangan Bawaslu Barito Utara
Keterangan Pasangan H. Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan (Pihak Terkait)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
