Pemohon Pilih Jalur DPR, Permohonan Uji Materiil UUPA Ditarik
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada Selasa (9/9/2025). Sidang Perkara Nomor 142/PUU-XXIII/2025 tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Permohonan diajukan oleh Ong Sing Tjwan, warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya pasal tersebut. Pemohon menilai Pasal 20 ayat (2) UUPA multitafsir, tidak menjamin kepastian hukum, serta tidak mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melanggarnya. Adapun pasal yang diuji berbunyi, “(2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”.
Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Pho Iwan Salomo, menyampaikan penarikan permohonan. “Kami mempertimbangkan masukan dari Majelis yang menyatakan bahwa norma tersebut lebih tepat diserahkan melalui legislative review. Karena itu, kami akan menempuh jalur DPR RI,” ujar Iwan dalam sidang daring.
Sebelumnya, Pemohon melaui kuasanya menyampaikan Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah multitafsir, sangat sederhana dan tidak bisa menjamin adanya kepastian hukum karena tidak adanya ancaman pidana bagi pihak yang melanggar. Pemohon menilai beberapa pasal a quo membuat mafia hukum dan mafia tanah semakin merajalela bahkan berani melakukan hal yang sangat tercela di hadapan aparat kepolisian. Rumah milik Pemohon di Semarang telah dihuni lebih dari 50 tahun dan memiliki sertifikat hak milik atas namanya, dirampas oleh oknum tanpa dasar hukum yang jelas. Pemohon juga mengaku tidak pernah menjadi pihak dalam perkara di Pengadilan Negeri Semarang, namun asetnya tetap dieksekusi dengan pengawalan aparat kepolisian.
Menurutnya Pasal 20 ayat (2) UUPA tidak dapat melindungi hak Pemohon yang dijamin oleh Undang-Undang. Ia meminta MK menilai ulang norma tersebut dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam perlindungan hak atas tanah. pemohon berargumen bahwa Pasal 20 ayat (2) UUPA bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Pemohon berpendapat, tanpa adanya sanksi tegas, pasal tersebut membuka ruang praktik mafia tanah dan melemahkan perlindungan hak warga negara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
