KPU Barito Utara Bantah Tuduhan Praktik Politik Uang
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalil seolah-olah Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama Rusiani, Haddy Arimurty, Syalimuddin Mayasin, dan Herman Subagio melakukan praktik money politic, hanyalah merupakan asumsi yang bersifat fiktif, tidak berdasar, dan tidak didukung oleh alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian berdasarkan hukum.
Demikian jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang lanjutan Perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar secara daring oleh Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (4/9/2025).
KPU Kabupaten Barito Utara (Termohon) lebih jelas menyebutkan tuduhan tersebut sama sekali tidak memiliki relevansi ataupun hubungan hukum dengan Termohon. Sebab bukti yang diajukan Jimmy-Inri (Pemohon) berupa tangkapan layar (screenshot) dari laman media sosial Facebook, tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk membuktikan adanya pelanggaran atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara sebagaimana tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 9 Mei 2025.
Atas adanya alat bukti demikian, Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, telah menegaskan setiap alat bukti yang diajukan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi wajib memenuhi unsur keabsahan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik dari segi asal-usul maupun kebenarannya. Apabila suatu bukti tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka secara hukum bukti tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mendukung dalil Pemohon.
“Oleh karena itu, bukti yang hanya berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan media sosial Facebook, pada hakIkatnya tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahan maupun kebenarannya. Lebih lanjut, keberadaan bukti tersebut juga bertentangan dengan asas-asas hukum pembuktian yang menuntut adanya alat bukti yang jelas, autentik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Saleh sebagai kuasa hukum dari Termohon.
Telah Diselesaikan Bawaslu
Berikutnya Saleh juga menyebutkan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah dilakukan penyelesaian melalui lembaga yang berwenang yakni Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Setelah dilakukan telaah terhadap laporan Pemohon, dinyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 263/PP.01.02/K.KH-03/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025. Secara hukum, dalil Pemohon mengenai adanya dugaan pelanggaran money politic dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 9 Mei 2025, sejatinya telah diperiksa dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
“Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Lampiran Surat Pemberitahuan Tentang Status Perkara Nomor 263/PP.01.02/K.KH-03/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang pada pokoknya menyatakan laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran ataupun tindak pidana pemilihan,” terang Saleh secara daring.
Pemilih di Teweh Tengah
Berikutnya sebagai contoh, Termohon menjabarkan tentang dalil atas adanya pemilih yang tidak mendapatkan C. Pemberitahuan, di antaranya pada TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. Hal demikian benar adanya yang berjumlah 160 Pemilih, namun tetap menggunakan hak pilihnya berjumlah 43 Pemilih. Terkait ini dapat dibuktikan dengan perbandingan antara C.Pemberitahuan-KWK PSU MK dengan daftar hadir. Sementara ada pula pemilih yang tidak mendapatkan C. Pemberitahuan di TPS 07 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah berjumlah 202 Pemilih, namun pemilih kemudian menggunakan hak pilihnya berjumlah 117 Pemilih dibuktikan dengan perbandingan antara C.Pemberitahuan-KWK PSU MK dengan daftar hadir.
Dengan demikian, sambung Saleh, Termohon dengan tegas menolak dalil Pemohon yang menyatakan bahwa sesuai ketentuan PKPU dan Surat Edaran KPU, pemilih yang tidak memperoleh Formulir C.Pemberitahuan-KWK PSU MK tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan masuk ke dalam kategori Pemilih Tambahan. Alasannya karena Pemohon keliru mendalilkan bahwa Pemilih yang tidak memperoleh Formulir C.Pemberitahuan-KWK PSU MK dapat menggunakan hak pilihnya dengan masuk kategori Pemilih Tambahan berdasarkan PKPU dan Surat Edaran KPU. Dalil demikian adalah dalil yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Tuduhan Money Politic
Menanggapi dalil Pemohon, Pasangan H. Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan (Pihak Terkait) melalui kuasa hukum Ali Nurdin mengatakan tuduhan adanya pelanggaran money politic yang terstruktur, sistematis, dan masif merupakan tuduhan yang penuh dengan rekayasa dan fitnah untuk merusak harkat, martabat, dan nama baik Pihak Terkait. Menurut Pihak Terkait, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan dengan jujur dan adil dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas tanpa adanya teguran, rekomendasi, ataupun putusan dari pengawas Pemilu, baik Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, maupun Bawaslu RI, serta tidak terjadi tindak pidana pemilihan yang melibatkan Pihak Terkait.
“Hal mana dapat dilihat dari tidak adanya hasil pemeriksaan dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Barito Utara kepada Pihak Terkait ataupun jajarannya. Adanya rekayasa dimaksud dibuktikan dengan Surat Keterangan/Pernyataan dari orang yang didalilkan Pemohon sebagai saksi, mereka telah membuat surat pernyataan bantahan yang menyatakan mereka telah dipaksa untuk membuat surat pernyataan bagi kepentingan Pemohon dengan imbalan uang sebesar Rp1.000.000,- di hadapan Calon Bupati Pasangan Calon 02 atas nama Jimmy Carter yang bertempat di Posko Pemenangan Paslon 02 di Jl. Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah,” terang Ali Nurdin.
Tetap Bisa Mencoblos
Selanjutya terhadap dalil Pemohon yang mengatakan atas tidak terdistribusinya C.PEMBERITAHUAN-KWK, Pihak Terkait mendapati fakta bahwa hal tersebut tidak menghalangi para pemilih yang telah terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilihnya. Fakta ini terlihat dari keterangan Ridwan Salim, Miftahul Jannah, Rusdiansyah, Neni Angraini pada KPPS TPS 031 Melayu yang menerangkan meski tidak mendapatkan C.PEMBERITAHUAN-KWK, namun tetap dapat mencoblos dengan menunjukan KTP dan dicocokan dengan DPT pada TPS yang bersangkutan.
Tidak Cukup Bukti
Sementara itu, dalam keterangan Bawaslu Kabupaten Barito Utara disebutkan berdasarkan hasil pengawasan PKD Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito, PKD Desa Malawaken menerima informasi awal dari masyarakat terkait adanya dugaan tangkap tangan pembagian uang oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang kemudian diteruskan kepada Panwaslu Kecamatan Teweh Baru. “Hasilnya pada penelusuran Panwaslu Kecamatan Teweh Baru tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan karena tidak terdapat keterangan ataupun bukti yang cukup,” terang Amir Mahmud selaku perwakilan Bawaslu Barito Utara yang menyampaikan laporan secara daring.
Baca juga:
MK Diskualifikasi Gogo-Helo dan Agi-Saja serta Perintahkan PSU Pilbup Barito Utara
Jimmy-Inri Ungkap Kecurangan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025
Keterangan Bawaslu Barito Utara
Keterangan Pasangan H. Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan (Pihak Terkait)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
