Meminta Ketaatan Adressat Putusan MK Utamanya Pembentuk UU
JAKARTA, HUMAS MKRI – Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Putu Surya Permana Putra ajukan uji materiil Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) serta Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 129/PUU-XXIII/2025 digelar Sidang Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/8/2025).
Melalui Leon Maulana Mirza Pasha, Halim Rahmansah, Priskila Octaviani selaku Tim Kuasa Hukum para Pemohon mengungkapkan pokok-pokok permohonan yang merugikan pihaknya atas keberlakukan pasal-pasal tersebut. Pasal 23 ayat (1) huruf b UU P3 menyatakan "(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: b. akibat Putusan Mahkamah Konstitusi”.
Pasal 10 ayat (1) UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Pasal 11 UU MK menyatakan, “Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan”.
Pada pokoknya, para Pemohon menginginkan adanya penguatan terhadap wewenang Mahkamah Konstitusi. Bahwa melalui Pasal 23 ayat (1) huruf b UU P3 ini, diharapkan adanya tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib dan segera dilaksanakan yang tidak hanya pada amar putusan, namun juga memperhatikan pertimbangan hukum yang memuat perintah atau Judicial Order.
Selanjutnya melalui Pasal 10 ayat (1) UU MK diharapkan Mahkamah Konstitusi lewat Judicial Interpreter-nya memiliki kewenangan Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) dan terhadap Pasal 11 UU MK seharusnya ditambahkan kewenangan MK yang sifatnya non-binding berupa kewenangan memberikan Fatwa Mahkamah Konstitusi.
Dalam pandangan para Pemohon, norma Pasal 23 ayat (1) huruf b UU P3 memungkinkan celah konstitutional yang menimbulkan disobedience, sehingga bertentangan dengan prinsip supremasi konstitusi sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Adanya celah dalam frasa "akibat putusan Mahkamah Konstitusi" tersebut terjadi karena dalam norma a quo bersifat multitafsir yang tidak secara eksplisit menjelaskan hal yang dimaksud berupa hanya amar putusan MK atau termasuk pertimbangan hukum. Akibat ketidakjelasan norma tersebut, seringkali terjadi praktik ketidakpatuhan, bahkan pembangkangan terhadap putusan MK khususnya oleh pembentuk undang-undang. Ketidakpatuhan ini, berimplikasi pada terjadinya delegitimasi terhadap fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution seperti yang telah ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pengaduan Konstitusional
Selanjutnya berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK, menurut para Pemohon hanya memungkinkan Mahkamah bertindak dalam tataran normatif. Seharusnya MK mengadopsi constitutional complaint untuk memperkuat fungsinya sebagai the guardian of constitution. Sesungguhnya, pengaduan konstitusional bagian dari pengujian konstitusional, sedangkan pengujian konstitusional menjadi bagian dari mekanisme dalam constitutionalism yang merupakan syarat pertama negara hukum.
Urgensi dari pengaduan konstitusional sebagai bagian dari kewenangan MK sangat penting guna menjamin tegaknya keadilan konstitusional, khususnya terhadap tindakan atau produk hukum yang tidak dapat disentuh oleh mekanisme pengujian undang-undang yang selama ini berlaku. Saat ini, MK hanya memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sementara dalam praktik ketatanegaraan, pelanggaran terhadap konstitusi justru seringkali muncul dari produk hukum dan tindakan yang berada di luar ranah undang-undang, seperti putusan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, peraturan lembaga, keputusan presiden atau menteri, bahkan tindakan pejabat publik yang secara nyata melanggar hak konstitusional warga negara.
Selanjutnya, menurut para Pemohon, keberadaan Pasal 11 UU MK tidak cukup menjamin terlaksananya pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UU MK. oleg karenanya mesti dimaknai sebagai wewenang untuk memberikan Fatwa Mahkamah Konstitusi. Seharusnya kedua pasal ini dapat menjadi dasar kewenangan bagi Mahkamah untuk melaksanakan sesuatu hal yang dinilai mendukung pelaksanaan wewenangnya. Oleh karena itu, adanya Pasal 11 UU MK ini menjadi tepat untuk diuji karena pasal tersebut harus juga dimaknai sebagai dasar kewenangan Mahkamah untuk memberikan Fatwa Mahkamah.
Fatwa MA dan Fatwa MK
Disebutkan bahwa fatwa MA bertujuan memberikan pedoman dalam menyelesaikan permasalahan hukum, maka fatwa MK dapat difokuskan pada pemberian pedoman, petunjuk, dan rambu-rambu dalam pelaksanaan putusan MK. Hal ini dinilai penting karena putusan MK bersifat final dan mengikat, namun dalam praktiknya seringkali menghadapi tantangan dalam implementasinya. Sesungguhnya kewenangan ini tidak hanya menguntungkan MK karena putusannya dapat lebih mudah dimengerti, namun juga menguntungkan adressat putusan, seperti pembentuk undang-undang untuk menyusun norma hasil perubahan dari MK sesuai dengan kerangka konstitusional yang dimaksud dalam putusan Mahkamah.
“Menyatakan Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sepanjang frasa ‘Putusan Mahkamah Konstitusi’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pembentuk Undang-Undang wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, baik putusan yang menyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, putusan yang menyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat maupun tidak bersyarat, maupun Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan keberlakuan norma namun dalam pertimbangan hukumnya memuat perintah (Judicial Order). Penindaklanjutan dimaksud mencakup kewajiban melaksanakan tidak hanya Amar Putusan, tetapi juga Pertimbangan Hukum yang memuat perintah, dan harus dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak putusan dibacakan atau dalam batas waktu lain sebagaimana ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Priskila Oktaviani membacakan petitum para Pemohon.
Kemudian para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Menguji tindakan pejabat publik atau lembaga negara yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. memutus pembubaran partai politik; dan e. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Mahkamah juga diminta untuk menyatakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sepanjang frasa “untuk kepentingan pelaksanaan wewenang” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan fatwa atau nasihat konstitusional yang sifatnya non-binding dalam rangka mencegah ketidakpastian tafsir konstitusi dan mendorong kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.
Praktik di Negara Lain
Dalam nasihat Hakim Sidang Panel, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta agar para Pemohon memberikan contoh dari negara lain yang dalam praktik hukumnya tak hanya menjalankan amar putusan saja tetapi juga pertimbangan hukum. “Bahwa pertimbangan hukum itu juga mengikat bagi adressat dari putusan MK agar dapat melakukan elaborasi dan kajian lebih jauh atas hal ini,” terang Daniel.
Kemudian Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan terkait argumantasi hukum yang dituangkan dalam permohonan perlu diperkuat dengan pertentangan pada norma konstitusi. “Dengan UU P3 dan UU MK itu benar bertentangan dengan konstitusi, ini saya melihat sifatnya umum yang diutarakan dalam permohonannya, mestinya dikontestasikan,” jelas Guntur.
Pada penghujung persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan kepada para Pemohon bahwa pihaknya diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 25 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian MK akan menggelar sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
