Mencari Keadilan dalam Proses Eksekusi Perkara Perdata
JAKARTA, HUMAS MKRI – Frendys Eka Luki Putra mengajukan uji materiil Pasal 162 dan Pasal 206 ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg)) yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, dan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang Perkara Nomor 63/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/05/2025).
Iwan Kurniawan selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan dalam kasus konkret pihaknya telah kehilangan hak milik atas sebidang tanah seluas 632 meter persegi, yang sejatinya dibeli dari pihak lain dalam Akta PPAT Riza Emir Cyrillus Caloh, SH No.57/BON/RC/2003 tanggal 25 Februari 2003. Kerugian hak konstitusional Pemohon berawal dari telah terjadi tindakan eksekusi dan eksekusi lelang yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak atas nama Agung Wibowo yang telah sengaja merekayasa eksekusi lelang putusan pengadilan dengan cara memasukkan SHM No.13765 hak milik Pemohon ke dalam Penetapan Perintah Eksekusi Lelang Nomor 74/PDT.G/2003/PN.PTK jo No.29/PDT/2004/PT.PTK jo No.2650K/PDT/2004 bertanggal 25 April 2012.
Padahal Pemohon sama sekali tidak terlibat dalam Perkara Perdata yang dieksekusi tersebut, dan bahkan terhadap bidang tanah kosong hak milik Pemohon tersebut tidak pernah diletakkan sita eksekusi. Akibatnya dari rekayasa Agung Wibowo selaku Eksekutor diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ia pun dijatuhi sanksi menjadi hakim non-palu selama dua tahun. Keberlakuan norma tersebut menurut Pemohon memberi peluang terjadinya proses peradilan yang asal-asalan, memberi peluang kepada ketua pengadilan negeri selaku eksekutor untuk melaksanakan eksekusi secara sewenang-wenang, dan menciptakan proses peradilan yang bertele-tele serta tidak memberikan keadilan.
“Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 162 Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg)) yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil yang berbunyi "Sanggahan-sanggahan yang dikemukakan oleh pihak tergugat, kecuali yang mengenai wewenang hakim, tidak boleh dikemukakan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri secara terpisah melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkaranya" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “hanya hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang mengemban wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus Eksepsi dalam perkara perdata”,” ucap Iwan membacakan Petitum Pemohon dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Selain itu, dalam petitumnya Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 206 ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg)) yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil yang berbunyi, "Pelaksanaan hukum (eksekusi) perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam tingkat pertama dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua menurut cara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Eksekusi yang dilaksanakan secara sewenang-wenang, melawan hukum, dan/atau merugikan pihak ketiga yang bukan pihak dalam perkara perdata yang dieksekusi adalah tidak sah”.
Berikutnya Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, "Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Eksekusi yang dilaksanakan secara sewenang-wenang, melawan hukum, dan/atau merugikan pihak ketiga yang bukan pihak dalam perkara perdata yang dieksekusi adalah tidak sah.”
Keterkaitan Pasal dan Kedudukan Hukum
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan nasihat tentang kasus konkret yang diangkat oleh Pemohon yang belum diuraikan keterkaitannya dengan pasal yang diujikan. “Apakah benar seluruh pasalnya atau hanya frasanya saja. Dan ini juga harus ada korelasi posita dan petitumnya, sehingga permohonan tidak kabur dan perlu dibangun argumentasi dan dampaknya dari petitum yang dibuat pada permohonan ini,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.
Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya memberikan catatan tentang kedudukan hukum Pemohon yang perlu diperhatikan. “Ini menyangkut peristiwa konkret, ada objek eksekusi yang kemudian dilelang dan ada RBg yang dijadikan dasar pengujiannya seperti Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 belum lengkap bagaimana mengkonteskan dasar pengujian yang diinginkan dengan berlakunya norma yang diuji, ini masih kurang dan perlu dijelaskan agar permohonannya tidak dinyatakan kabur,” terang Guntur.
Berikutnya Ketua MK Suhartoyo mencermati permohonan Pemohon yang di dalamnya memuat kasus konkret, sehingga norma yang diujikan pada perkara ini sebenarnya tidak bermasalah atau baik-baik saja. “RBg ini sebenarnya mengatur soal eksepsi yang harus diputus bersama-sama dengan pokok perkara, kalau pasal itu minta dimaknai hanya hakim pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, apakah nanti bisa mengkover persoalan yang dialami oleh prinsipal. Sementara dikerucutkan ini hakim agung tidak bisa menilai putusan ini salah atau bagaimana karena ini akan (nanti) menjadi kewenangan pengadilan negeri dan tinggi. Jadi mungkin perlu direformulasikan lagi,” sampai Ketua MK Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 28 Mei 2025 ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya Mahkamah akan mengagendakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Fauzan F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
