Rekayasa Penangkapan Diduga Pengaruhi Pemilih dalam PSU Bengkulu Selatan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 2 Suryatati-li Sumirat (Pemohon) mengajukan permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 346 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Kontitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan tanggal 24 April 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 ini digelar pada Kamis (15/5/2025) oleh Hakim Sidang Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Berdasarkan data KPU Bengkulu Selatan (Termohon), perolehan suara dari masing-masing pasangan calon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Elva Hartati-Makrizal Nedi adalah 2.207 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 Suryatati-li Sumirat memperoleh 41.423 suara; dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Rifai-Yevri Sudianto  mendapatkan 47.963 suara, dengan Total Suara Sah yakni 91.593. Berdasarkan informasi tersebut, Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 41.423 suara. Namun adanya surat pernyataan warga yang dibuat akibat dari penyebaran berita bohong sehingga terdapat 492 masyarakat membuat pengakuan tidak memilih Pemohon dan mengalihkan dukungannya kepada pasangan Calon Nomor Urut 3 Rifai-Yevri Sudianto (Pihak Terkait). Kemudian terdapat 198 orang mengalihkan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Elva Hartati-Makrizal Nedi (Pihak Terkait). Dampak dari peristiwa ini terlihat dari pergeseran perolehan suara, Golput tidak jadi memilih Pemohon terdapat 492 orang, sementara pendukung Pemohon ke Paslon Nomor 3 sebanyak 4.751 orang, serta Pendukung Pemohon pindah memberikan dukungan kepada Paslon Nomor sebanyak 1.198 orang.


Baca juga:

Pernah Jabat Bupati Bengkulu Selatan Dua Periode, Pencalonan Gusnan Mulyadi Dinilai Cacat Hukum

KPU Bengkulu Selatan: Masa Jabatan Gusnan Mulyadi Belum Dua Kali

Problematika Penghitungan Masa Jabatan Bupati Bengkulu Selatan

Gusnan Mulyadi

Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dari Kontestasi Pilbup Bengkulu Selatan

Putusan MK Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penangkapan Pemohon

Zetriansyah selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan selisih suara pada perkara ini terjadi karena Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 2, pada malam hari pencoblosan ditangkap oleh Tim Sukses Calon Bupati Nomor Urut 3. Hal ini dilakukan dengan menyebarkan video penangkapan tersebut seolah-olah yang bersangkutan ditangkap oleh polisi. Dalam pandangan Pemohon, hal tersebut telah secara nyata dan terang mempengaruhi Pemilih Calon Pasangan Nomor Urut 2 untuk mengalihkan pilihan ke pasangan calon lain dan memilih untuk tidak memilih karena calon yang didukung telah ditangkap aparat penegak hukum. Selain itu, Pemohon sangat keberatan dengan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon yang memenangkan calon Pasangan Nomor Urut 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto, karena kemenangan yang didapat dilakukan dengan melawan hukum dan bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Telah terjadi Kejahatan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Modus Baru yaitu dengan sengaja Tim dari Pasangan Calon Urut 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto melakukan penangkapan yang tidak sah dengan menghentikan kendaraan li Sumirat pada 18 April 2025 malam sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Kecamatan Kedurang dan kemudian pukul 22.00 WIB penangkapan kedua di Kecamatan Air Nipis menjelang Kecamatan Seginim saat menuju acara pernikahan Keluarga,” cerita Zetriansyah di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Dengan demikian, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025; menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan; menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan bertanggal 23 Maret 2025, Pemohon adalah peserta pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025 sepanjang terkait dengan pasangan Nomor Urut 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto; menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Suryatati - li Sumirat sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025; dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Suryatati-li Sumirat sebagai calon dengan suara terbanyak di Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025.


Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi