Mempertegas Dalil Kewenangan Kolegium dan Perguruan Tinggi dalam Penerbitan Sertifikat Kompetensi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo kembali memimpin jalannya sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Senin (21/4/2025) dari Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang kedua dari Perkara Nomor 13/PUU-XXIII/2025 ini, Guntur Abdurrahman selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan pokok-pokok perbaikan permohonannya. Para Pemohon terdiri atas Rektor Universitas Fort De Kock Evi Hasnita, Rektor Institut Teknologi Kesehatan dan Sains Wiyata Husada Samarinda Eka Ananta Sidharta, dan Ketua Perkumpulan Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia Gunarmi.
Disebutkan bahwa para Pemohon telah menambahkan satu Pemohon dari mahasiswa, kemudian menambahkan uraian terkait dalil kewenangan MK dalam menyelesaikan perkara ini, menegaskan kedudukan hukum para Pemohon yang sudah digabung dengan kepentingan hukumnya, serta menguraikan pada pokok permohonan batu uji dalam UUD 1945 yang dijadikan landasan pengujian, di antaranya Pasal 17 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Berikutnya, sambung Guntur, para Pemohon juga menambahkan data tentang perbandingan antara uji kompetensi sebelum dan setelah pengujian pasal yang dimohonkan pengujian ini (dalam bentuk tabel). Kemudian para Pemohon telah menyesuaikan Petitum permohonan dengan memperjelas dan melengkapi dengan menambahkan frasa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan sepanjang frasa bekerja sama dengan kolegium bertentangan dengan uud 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara Pendidikan”,” ucap Guntur dalam sidang yang turut diikuti oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim anggota Sidang Panel.
Baca juga: Tumpang Tindih Kewenangan Kolegium dan Perguruan Tinggi dalam Penerbitan Sertifikat Kompetensi
Sebagaimana diketahui, para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 213 ayat (2), Pasal 213 ayat (4), dan Pasal 220 ayat (5) UU 17/2023. Dalam penyampaian pokok-pokok permohonan, para Pemohon mengungkapkan Pasal 213 ayat (2), Pasal 213 ayat (4) dan Pasal 220 ayat (5) UU Kesehatan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Norma-norma tersebut berakibat pada hilangnya kemerdekaan dan otonomi perguruan tinggi dan terjadinya tumpang tindih kewenangan perguruan tinggi dengan kewenangan lembaga selain perguruan tinggi yang seharusnya tidak memiliki wewenang (kolegium).
Pada intinya, kolegium tidak berwenang untuk menyelengarakan proses pendidikan kesehatan bagi mahasiswa kesehatan, baik untuk melaksanakan uji kompetensi mahasiswa kesehatan maupun menerbitkan sertifikat kompetensi bagi mahasiswa kesehatan yang telah lulus uji kompetensi. Sejatinya, kolegium merupakan organ yang dibentuk oleh organisasi profesi dan berbentuk forum kepakaran, sehingga dapat berperan dalam menentukan standar dan kualitas tenaga kesehatan dan tenaga medis di Indonesia dan bukan mengambil alih kewenangan Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan tinggi dalam menerbitkan Sertifikat Kompetensi kepada peserta didik.
Oleh karenanya, para Pemohon menilai sangat penting adanya pembagian dan pembatasan yang jelas oleh undang-undang terhadap kedudukan dan fungsi suatu badan dengan batasan kewenangan masing-masing diatur secara tegas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan tidak multitafsir. Selain itu, agar Penyelenggara Pendidikan Kesehatan tidak bingung bahkan keliru mengambil tindakan yang akan berdampak pada ketidakteraturan dan ketidakpastian dalam penerbitan sertifikat kompetensi bagi peseta didik antara Kolegium dan Perguruan Tinggi.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
