Problematika Penghitungan Masa Jabatan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 pada Rabu (12/2/2025). Sidang ketiga untuk Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Sudianto  (Pemohon) ini beragendakan mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.

Pada Sidang Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini, Pemohon menghadirkan Feri Amsari sebagai Ahli serta Saksi atas nama Edy Junaidi dan Habi Burahman. Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat) menghadirkan Djohermansyah Djohan sebagai Ahli serta saksi atas nama Sudimawan. Adapun Termohon (KPU Kab. Bengkulu Selatan) menghadirkan Ardilafiza sebagai Ahli serta Saksi atas nama Gusman Heriyadi, Reren Suryani, dan Melsi Kurnia.

Feri Amsari menerangkan pemaknaan putusan-putusan MK ihwal masa jabatan kepala daerah. Feri mengatakan, Calon Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dilantik sebagai plt. sejak 17 Mei 2018. Kemudian pada 12 September 2018 sebagai Plt. bupati. Pada 30 Januari 2019 dan 19 Maret 2019 sebagai plt. dan menjadi bupati definitif pada 3 Mei 2019 dan 10 Mei 2019.

“Cara pandang penyelenggara pemilihan hanya menghitung (masa jabatan) dari bupati definitif. Padahal ada banyak alat ukur yakni periode masa jabatan yang disebutkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang mengatakan setengah masa jabatan itu 2 tahun 6 bulan atau lebih. Lalu Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 menyebutkan setengah masa jabatan dihitung satu kali masa jabatan. Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, MK memberikan pendapat kata menjabat adalah masa jabatan yang dihitung 1 periode,” urai Feri dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK.

Sementara saksi Pemohon melalui Edy Junaidi menyebutkan bahwa saat Bupati Dirwan Mahmud menjabat, tepat 15 Mei 2018 ia ditangkap KPK sehingga ada penunjukan Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk melaksanakan tugas Bupati Bengkulu Selatan tepatnya 17 Mei 2018. “Sehingga Gubernur telah melakukan supervisi terhadap pemerintah daerah pada saat itu,” jelas Edy.

Habi Burahman dalam kesaksiannya hanya menyebutkan soal laporan pengajuan tanggapan masyarakat yang dilakukannya saat KPU membuka tahap masukan tanggapan masyarakat. Laporan tersebut diterima Komisioner KPU, yang pada intinya laporan mempertanyakan soal masa jabatan Gusnan Mulyadi.

 

Sejak Pelantikan

Sementara Ahli yang dihadirkan Termohon, Ardilafiza berpendapat bahwa dalam masa jabatan kepala daerah sangat dimungkinkan masa Plt. itu berulang-ulang. “Sehingga dalam undang-undang disebutkan punya kepastian sejak pelantikan, bukan Plt dihitung, karena pimpinannya masih ada tetapi dia hanya menjalankan tugas,” jelas Ardilafiza.

Sedangkan Saksi  Termohon atas nama Gusman Heriyadi selaku Ketua Divisi Teknis KPU Bengkulu Selatan menegaskan penyelenggaraan pemilihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan Reren Suryani selaku anggota PPK Kec. Siginim, membantah dalil Pemohon sehubungan dengan rapat pleno yang dilakukan secara tertutup.

“Bahwa yang didalilkan Pemohon itu tidak benar karena pada faktanya rapat dilaksanakan 3 hari dan selalu terbuka,” sebut Reren.

Selanjutnya Melsi Kurnia selaku Ketua PPS Kelurahan di TPS 07 Kelurahan Ibul membantah pula dalil Pemohon tentang penyelenggara pemilihan memanipulasi surat suara. “Faktanya kelebihan surat suara 117 itu adalah surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga tidak terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan. Suratnya sudah dipisahkan ke amplop surat suara tidak terpakai dan petugas menyajikan hal tersebut dalam form kejadian khusus,” terang Melsi.

 

Acting Kepala Daerah

Djohermansyah Djohan selaku ahli yang dihadirkan Pihak Terkait menyebutkan bahwa acting kepala daerah dalam praktik pemerintah daerah terdiri atas lima jenis, yakni pelaksana tugas harian (Plh.); wakil melaksanakan tugas kepala daerah, pelaksana tugas (Plt.), penjabat sementara (Pjs.), dan penjabat kepala daerah (Pj.Kdh). Kelima jenis acting kepala daerah tersebut bermakna melaksanakan tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah namun dengan kendali pemerintah pusat melalui mekanisme perizinan, sehingga acting sejatinya bukan kepala daerah definitif. Sehingga masa jabatan wakil yang diangkat menjadi kepala daerah terhitung mulai tanggal pelantikan yang bersangkutan, bukan terhitung mulai dari tanggal berhalangan sementara kepala daerah yang digantikannya.

“Masa jabatan wakil kepala daerah karena yang melaksanakan tugas acting kepala daerah karena kepala daerah definitifnya ditahan dan diadili, tidak bisa dihitung sebagai masa jabatan kepala daerah karena nyata-nyata ia tetap sebagai wakil. Jadi jabatan itu sah setelah pelantikan, sehingga SK pengangkatan itu tak cukup kuat dalam praktik pemerintahan karena pada pelantikan ada kesakralan pengucapan sumpah dan janji jabatan,” tegas Djohermansyah dari Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung 2 MK.


Baca juga:

Pernah Jabat Bupati Bengkulu Selatan Dua Periode, Pencalonan Gusnan Mulyadi Dinilai Cacat Hukum

KPU Bengkulu Selatan: Masa Jabatan Gusnan Mulyadi Belum Dua Kali


Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024. Dalam permohonan Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, disebutkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi memperoleh 25.574 suara, Paslon Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat memperoleh 37.968 suara, dan Pemohon memperoleh 37.150 suara, dengan total suara sah 100.692 suara.

Pemohon mendalilkan Adanya Keputusan Termohon yang menetapkan Gusnan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Selatan Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 bertentangan dengan tiga putusan MK, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. Berpedoman pada ketiga putusan tersebut, Pemohon berpendapat Gusnan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang secara tegas menyatakan salah satu syarat untuk dapat menjadi calon bupati adalah belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode masa jabatan.

Oleh karena keputusan tentang penetapan pasangan calon tersebut tidak sah, maka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan menyisakan dua calon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi dan Pemohon. Dengan demikian, menurut Pemohon, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Paslon 02 harus dinyatakan batal. Sehingga perolehan suara dari Pemohon harus ditetapkan sebagai perolehan suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi