Pasangan Cabup Dogiyai Yudas–Yuliten Bantah Intimidasi PPS Yametadi
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Lanjutan Perkara Nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 pada Jumat (31/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini dilaksanakan Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK.
Menanggapi dalil-dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Nomor Urut 04 Alfred Fredy Anouw (Pemohon) ini, Bansawan selaku kuasa hukum dari Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw (Pihak Terkait) membantah adanya intimidasi yang diduga dilakukan oleh pihaknya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yametadi.
“Tidak pernah ada intimidasi yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor 2 kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yametadi dan pemindahan noken/ikat suara dari Pemohon ke Nomor Urut 2. Rekapitulasi penghitungan Suara di Kampung Yametadi, Kecamatan Kamu Utara berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan tanpa keberatan maupun catatan kejadian khusus sampai dengan hasil diplenokan. Peristiwa pertikaian yang terjadi jauh setelah rekapitulasi suara dan merupakan pertikaian masalah keluarga yang tidak ada kaitannya dengan masalah perolehan suara,” terang Bansawan.
Baca juga:
PHPU Bupati Dogiyai: Logistik Diambil Paksa
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024. Pemohon menyampaikan perolehan suara pasangan calon menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor 01 Ruben Magai–Mateus Douw memperoleh 7.944 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 41.900 suara, Paslon Nomor Urut 03 Otopianus P. Tebai–Angkian Goo memperoleh 9.618 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfred Fredy Anouw–Orgenes Kotoki (Pemohon) mendapatkan 23.407 suara, Paslon Nomor Urut 05 Freny Anouw–Abni Auwe memperoleh 2.292 suara, dan Paslon Nomor Urut 06 Oskar Makai–Yani Bobi mendapatkan 10.919 suara, dengan total suara sah 98.080. Sementara menurut Pemohon, perolehan suara berbeda antara Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 31.900 suara dan Pemohon mendapatkan 33.407 suara.
Kemudian pada Kab. Dogiyai berlaku sistem noken, sehingga pemungutan suara dilakukan berdasarkan ikat suara yang seharusnya dihitung di TPS, tetapi justru dilakukan di PPD. Hal ini diperkuat dengan keberadaan logistik pemilu yang tidak pernah diturunkan sampai di TPS maupun di KPP. Keterangan dari Saksi Pemohon, tim sukses Paslon Nomor Urut 02 mengambil paksa logistik yang kemudian diantar ke KPU. Sehingga yang membawa kotak suara dari PPD ke KPU Kab. Dogiyai bukan petugas PPD, melainkan tim sukses serta pendukung Paslon Nomor Urut 02. Oleh karenanya, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Dogiyai untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di KKP Kamu Utara sepanjang ukat suara Kampung Yametadi dengan mengembalikan suara Pemohon yang diambil oleh Paslon Nomor Urut 02; memerintahkan Bawaslu Kab. Dogiyai untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang di PPK Kamu Utara sepanjang ikat suara Kampung Yametadi, khususnya dalam hal mengawasi pengembalian suara Pemohon yang diambil oleh Paslon Nomor Urut 02.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi