KPU Bantah Pengalihan Suara dengan Sistem Noken dalam Pilbup Dogiyai

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai telah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 berlandaskan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sistem pemilihan menggunakan noken sebagai kearifan lokal sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hal tersebut disampaikan Fatiatulo Lazira (kuasa hukum) dalam jawaban KPU Kabupaten Dogiyai (Termohon) saat Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 pada Jumat (31/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini dilaksanakan Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK.

Menanggapi dalil-dalil permohonan Perkara Nomor 175/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Nomor Urut 06 Oskar Makai dan Yani Bobi (Pemohon) ini, Termohon secara tegas mengatakan tidak benar adanya kesalahan dalam penghitungan suara di tingkat Kecamatan (PPK). Demikian pula terhadap dalil Pemohon atas adanya intimidasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yametadi untuk mengalihkan suara Pemohon kepada Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw.

“Termohon sudah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 sebagaimana seharusnya dengan menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku dan memperhatikan aspek budaya dalam pemilihan. Sedangkan dalil-dalil permohonan Pemohon adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak bisa menunjukkan aspek pelanggaran, yang secara signifikan mempengaruhi perolehan hasil suara,” sebut Fatiatulo.

 

Tak Ada Penikaman

Bawaslu Kab. Dogiyai yang diwakili Fintesia Bunai dalam persidangan melaporkan bahwa Tim Pemohon mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp berupa video mengenai terjadinya penikaman terhadap Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS). Atas laporan ini, sambung Fintesia, Bawaslu Kabupaten Dogiyai langsung mendatangi Distrik Kamu Utara. Hal yang didapati pada lokasi tersebut, rekapitulasi berjalan dengan baik, dan tidak menemukan kedua orang dalam video tersebut serta tidak terdapat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dogiyai.

“Pihak Bawaslu mendatangi distrik yang dimaksudkan dan di sana mendapati rekapitulasi berjalan dengan baik dan tidak menemukan kejadian penikaman seperti yang dikirimkan dalam video oleh Pemohon. Jadi, saya tidak menemukan kejadian itu,“ sampai Fintesia atas permohonan Perkara Nomor 175/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Cegah Potensi Masalah Sistem Noken

Mendapati beberapa permohonan yang mempersoalkan pemilihan kepala daerah dengan sistem noken, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengajukan pertanyaan pada semua pihak. Hakim Daniel sekaligus meminta untuk memikirkan bersama-sama jalan terbaik dari permasalahan yang timbul setiap adanya dalil pemilihan dengan sistem noken yang merupakan kearifan lokal dari masyarakat Papua.

Mencermati Peta Persebaran Pemilihan di salah satu tampilan Pihak Terkait pada Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025, Hakim Daniel menyebutkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terkhusus pada bagian BAB IV Pemungutan Suara dengan Sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

“Jika dicermati dari Peta Sebaran ini, ada Suke Mee di Dogiyai, Suku Moni, Suku Dani, Suku Damal, ini semua ada PKPU yang mengatur pelaksanaan sistem noken yang harus dilaksanakan pada hari H. Pertanyaan saya, apakah sejumlah suku ini punya hati yang sama untuk memberikan suaranya itu kepada siapa-siapanya? Ini kalau tidak di-clear-kan, setiap pemilu akan jadi masalah. Maka Termohon perlu dicari solusi terbaik dari suku-suku ini itu siapa yang menentukan akan memberikan hak suaranya itu? Karena kalau bicara noken, itu kita bicara kearifan lokal, bukan pertikaian begini. Jadi ini perlu ada ketegasan dan kejelasan untuk penyelesaian permasalahan pemilihan ini,” nasihat Hakim Konstitusi Daniel Yusmic pada para pihak yang hadir dalam sidang.


Baca juga:

PHPU Bupati Dogiyai: Ikat Suara Pindah ke Paslon Lain karena Intimidasi


Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024. Pemohon menyampaikan perolehan suara pasangan calon menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor 01 Ruben Magai–Mateus Douw memperoleh 7.944 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 41.900 suara, Paslon Nomor Urut 03 Otopianus P. Tebai–Angkian Goo memperoleh 9.618 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfred Fredy Anouw–Orgenes Kotoki mendapatkan 23.407 suara, Paslon Nomor Urut 05 Freny Anouw–Abni Auwe memperoleh 2.292 suara, dan Paslon Nomor Urut 06 Oskar Makai–Yani Bobi (Pemohon) mendapatkan 10.919 suara, dengan total suara sah 98.080. Sementara menurut Pemohon terdapat perbedaan, untuk Paslon 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 21.900 suara dan Pemohon mendapatkan 30.919 suara.

Menurut Pemohon, selisih suara pada pemilihan terjadi karena ada kesalahan dalam penghitungan suara di tingkat kecamatan (PPK). Penyelenggara menghitung suara yang telah dipindahkan ikat suara yang awalnya milik Pemohon kepada Paslon Nomor Urut 02 di Kampung Yametadi, Kec. Kamu Utara. Hal ini terjadi karena ada intimidasi yang dilakukan Tim Paslon Nomor Urut 02 kepada panitia pemungutan suara (PPS) Yametadi, Kec. Kamu Utara, sehingga PPS memindahkan ikat suara dari Pemohon ke Paslon Nomor Urut 02. Pemohon juga melaporkan bahwa pada 28 November 2024, Tim Paslon Nomor Urut 02 melakukan tindak kriminal dengan melakukan penikaman terhadap Ketua PPS, yang diminta untuk memindahkan ikat suara dari Kampung Yametadi ke Paslon Nomor Urut 02.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 175/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon (KPU)

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi