KPU Bireuen Bantah Rekrut PPK dan PPS dari Orang Terdekat Mukhlis-Razuardi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen selaku Termohon membantah dalil Pemohon Perkara Nomor 12/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyebutkan pihaknya telah merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari orang-orang terdekat dengan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Mukhlis dan Razuardi. Menurut Termohon, pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan perekrutan badan ad hoc sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku.
“Tidak ada temuan Bawaslu, tidak ada rekomendasi, baik itu yang bersifat temuan melalui jalur investigasi penelusuran lalu kemudian laporan masyarakat itu clear,” ujar Asman Siagian selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (31/1/2025).
Asman menjelaskan, Termohon berpedoman pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada, serta Keputusan KPU Nomor 476 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
Menurut Termohon, setelah selesainya seluruh tahapan rekrutmen PPK dan PPS dari mulai pendaftaran sampai dengan pelaksanaan tugas, tidak ditemukannya permasalahan yang sangat signifikan baik dari KIP Bireuen maupun tanggapan serta laporan dari masyarakat terhadap seleksi yang telah dilakukan. Termohon juga tidak mendapatkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sama sekali terkait adanya pelanggaran yang berkaitan dengan pembentukan PPK dan PPS.
Pemohon juga disebut tidak secara jelas merinci jenis pelanggaran yang dilakukan Termohon, tahapan terjadinya pelanggaran, siapa yang dirugikan terhadap pelanggaran dimaksud, serta dalam bentuk apa sehingga perbuatan Termohon dianggap menguntungkan Paslon Nomor Urut 3 atau Pihak Terkait. Apabila itu benar seharusnya Pemohon dapat mengajukan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Namun Termohon tidak pernah sama sekali dilaporkan. Dengan demikian, maka apa yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak benar sama sekali dan mengada-ada,” kata Asman.
Termohon juga membantah dalil Pemohon yang menyebutkan adanya pelanggaran pada saat tahapan uji mampu baca Al-Quran kepada calon bupati dan wakil bupati Bireuen yang disebabkan tidak memakai pengeras suara sesuai tata tertib sebagaimana kesepakatan perwakilan paslon. Termohon mengeklaim pelaksanaannya berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Uji Mampu Baca Al-Quran Pilkada Tahun 2024 bukan atas dasar tata tertib kesepakatan perwakilan paslon. Dalam aturan tersebut, tidak ditemui adanya keharusan memakai alat pengeras suara.
Sementara Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 3 Mukhlis-Razuardi membantah Pemohon yang mendalilkan pembagian uang kepada pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan di Kabupaten Bireuen. Pemohon juga tidak menjelaskan secara detail tindakan politik uang terjadi di TPS mana, desa/kelurahan mana, siapa yang menyuruh, siapa yang memberi, siapa yang menerima, berapa jumlah uang yang diberikan, serta apakah dugaan politik uang tersebut sudah dilaporkan kepada Panwaslih atau Sentra Gakkumdu.
“Bagaimana putusan pengadilan atas pelanggaran money politic tersebut sehingga menurut Pihak Terkait dalil Pemohon tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Guntur Rambey dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban, Keterangan Pihak Terkait, dan Pihak Bawaslu.
Di sisi lain, Anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen Desi Safnita mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KIP Bireuen pada saat debat publik kedua paslon. Panwaslih Bireuen mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan untuk ditindaklanjuti DKPP.
“Sampai dengan penyusunan keterangan tertulis ini belum terdapat informasi mengenai tindak lanjut dari DKPP,” tutur Desi di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.
Di samping itu, Ketua Panwaslih Bireuen Agusni menerangkan pihaknya juga menerima laporan dugaan politik uang dan ditindaklanjuti ke Polres Kabupaten Bireuen. Hingga Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan. Namun dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 24 bulan terakhir.
Baca juga: KIP Kabupaten Bireuen Disebut Rekrut PPK dan PPS dari Orang Terdekat Mukhlis-Razuardi
Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon dan Paslon 3 signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemilihan Bupati Bireuen. Berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Bireuen Nomor 3979 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bireuen, perolehan suara Paslon 1 Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin adalah 71.296 suara, Paslon 2 Husaini M Amin-Husaini 26.919 suara, dan Paslon 3 Mukhlis-Razuardi 122.898 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kabupaten Bireuen tersebut sepanjang Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Juli, Jangka, Gandapura, Makmur, Kota Juang, dan Jeumpa; menyatakan tidak sah dan batal atas penetapan Paslon 3 Mukhlis-Razuardi atas perolehan suara terbanyak; serta memerintahkan agar KIP Bireuen melakukan pemungutan suara ulang di delapan kecamatan tersebut.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Source: Laman Mahkamah Konstitusi