KPU Mamberamo Tengah: Yonas Kenelak Sehat Jasmani dan Rohani

JAKARTA, HUMAS MKRI - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan terhadap Calon Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah atas nama Yonas Kenelak yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Jasmani Dan Rohani dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 menyatakan yang bersangkutan memenuhi syarat. Artinya, calon tersebut dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani.

Demikian klarifikasi yang disampaikan Abdullah Syukur (kuasa hukum) dalam keterangan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2024 pada Kamis (30/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK.

“Mengenai calon tersebut menggunakan kursi roda sebagaimana disebutkan Pemohon, sepenuhnya Termohon tidak mengetahui, mungkin Pihak Terkait bisa menjelaskan dan setahu kami calon merupakan mantan wakil bupati atau petahana yang sebelumnya dalam kondisi sehat,” tambah  Alam Barzah Muhamad Nur selaku komisioner KPU Kabupaten Mamberamo Tengah memperjelas jawaban atas dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor Urut 03 Eremen Yogosam dan Berius A. Kogoya (Pemohon) ini.

 

Pemutakhiran Data

Selanjutnya Paslon Nomor Urut 02 Yonas Kenelak–Itaman Thago (Pihak Terkait) dalam keterangannya menyebutkan terjadi kekeliruan yang dilakukan Pemohon atas syarat kesehatan. “Jika ada tidak memenuhi syarat kesehatan, maka akan ada penggantian calon,” jelas Stefanus Budiman selaku kuasa hukum Pihak Terkait terhadap permohonan Perkara Nomor 250/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.

Kemudian Pihak Terkait juga memberikan tanggapan terhadap dalil tentang pemutakhiran daftar pemilih tetap dalam Pilbup Kab. Mamberamo Tengah. Bahwa petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah melakukan tugas dan melaksanakan coklit (pencocokan dan penelitian) hingga penyampaian hasil coklit sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS). Barulah pada 21 September 2024, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menetapkan Surat Keputusan KPU Nomor 399 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Mamberamo Tengah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

 

Rekomendasi Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah melalui Alfius Karoba dalam laporannya menyebutkan telah menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan. Laporan ini, sambung Alfius, telah sampai pada tahap klarifikasi dan dikeluarkannya undangan klarifikasi, tetapi Pelapor dan Terlapor tidak hadir. “Untuk Distrik Eragayam ada laporan juga, tetapi Pemohon dan Termohon tidak hadir memenuhi undangan Bawaslu,” jelas Alfius.

Sementara terkait rekomendasi tentang kesehatan dari Paslon Nomor Urut 02 Yonas Kenelak, Bawaslu berdasarkan laporan meminta salinan dokumen persyaratan pencalonan kepada Termohon, namun yang bersangkutan tidak memberikan salinan pemeriksaan kesehatan. “Dengan alasan itu tidak dikecualikan dan sikap Bawaslu sampai di situ karena KPU sudah menyerahkan surat tanggapan, sehingga Bawaslu tidak ada tindakan lagi yang dilakukan,” sampai Alfius.


Baca juga:

Calon Bupati Mamberamo Tengah Dinilai Tak Penuhi Syarat Sehat Jasmani dan Rohani


Saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025) lalu, Pemohon menyatakan bahwa Calon Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor Urut 02 Yonas Kenelak dinilai tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Untuk itu, Pemohon dalam permohonannya mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 428 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2024.

Kemudian Pemohon juga mendalilkan terkait selisih perolehan suara dikarenakan di Distrik Ilugwa dan Eragayam tidak dilaksanakan pemungutan suara sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga patut dilakukan pemungutan suara ulang pada dua distrik tersebut. Bahwa saat proses penghitungan suara di TPS-TPS saksi tidak diberikan salinan C.Hasil.KWK, sehingga saksi tidak pernah menandatagani berita acara hingga digelarnya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tingkat distrik pada 5 Desember 2024. Saksi Pemohon juga tidak pernah diberikan undangan oleh panitia pemilihan distrik/PPD. Untuk itu, pada petitum Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di Distrik Eragayam dan Distrik Ilugwa, Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.

 


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 250/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi