KPU Maybrat Tegaskan Tak Ada Intimidasi dan PPD Pesanan
JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalil Permohonan mengenai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maybrat tidak terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat 2024. KPU Maybrat menyampaikan hal tersebut dalam Jawabannya sebagai Termohon Perkara Nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Maybrat 2024.
Jawaban dibacakan dalam Persidangan Kamis (30/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) yang beragendakan Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Persidangan perkara dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 2, Agustinus Tenau dan Marthen Howay merupakan Pemohon dalam perkara ini. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa.
Di antara pelanggaran secara TSM yang dibantah Termohon, mengenai pengangkatan panitia pemilihan distrik (PPD) yang disebut Pemohon merupakan pesanan Pihak Terkait. Termohon mengklaim bahwa pengangkatan PPD dilakukan melalui proses rekrutmen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak hanya membantah, Termohon juga menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan asukan pada 4 sampai 10 Mei 2024.
"Termohon menolak dalil a quo karena Termohon tidak pernah menerima rekomendasi ataupun tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon-calon PPD yang dilakukan rekrutmen tersebut," ujar Kuasa Termohon, Suwandi Arham.
Pada persidangan ini, Termohon juga membantah dalil Permohonan mengenai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dituding terlibat dalam pencoblosan surat suara sisa untuk memenangkan Pihak Terkait. Menurut Termohon, peristiwa yang didalilkan itu tidak terdapat dalam Formulir Model C Kejadian Khusus dan/ atau Keberatan Saksi-KWK, "sehingga dalil tersebut tidak berdasar dan beralasan hukum," kata Suwandi.
Selain PPD dan KPPS, dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) juga turut dibantah Termohon. Menurut Termohon, hal tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Bawaslu Maybrat sebagai pengawas penyelenggaraan Pilbup Maybrat 2024. Begitu pula dengan dugaan intimidasi terhadap pendukung Pemohon, disebut Termohon sama sekali tidak ada laporan kepada pengawas pemilihan.
"Terkait dengan intimidasi, terhadap peristiwa tersebut, tidak pernah ada laporan ke Bawaslu. Demikian juga Termohon tidak pernah mendapatkan rekomendasi," katanya.
Persoalan intimidasi yang didalilkan Pemohon, bahkan sampai menghilangkan nyawa, juga ditanggapi Pihak Terkait dalam Keterangannya. Intimidasi itu disebut Pihak Terkait tidak dijelaskan Pemohon secara rinci di dalam Permohonannya. Bahkan Pihak Terkait mengaku justru pendukungnya yang mendapat intimidasi dan penganiayaan.
"Justru kekerasan itu dialami oleh pendukung dari Pihak Terkait yang bernama Melkianus Jitmau yang dianiaya menggunakan parang," kata Kuasa Pihak Terkait, Abd Latif Lestaluhu.
Tanggapan juga diberikan Pihak Terkait mengenai dalil Permohonan yang menuding adanya keterlibatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) atau Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat terhadap pemenangan Pihak Terkait.
Menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak menerangkan secara rinci hubungan dan perintah Pihak Terakit kepada Pj Sekda tersebut.
"Perlu kami tegaskan, Pihak Terkait sama sekali tidak memiliki kuasa apapun terhadap birokrasi yang ada di Pemerintah Kabupaten Maybrat," ujar Latif.
Mengenai keterlibatan ini, Bawaslu Kabupaten Maybrat menjelaskan bahwa tudingan Pemohon tersebut berangkat dari kehadiran Pj Sekda saat kampanye perdana. Namun, kampanye perdana itu dimaksudkan untuk deklarasi damai. Dengan demikian, kehadiran Pj Sekda saat itu bukan untuk mendukung Paslon tertentu, melainkan karena undangan resmi KPU Maybrat.
"Untuk deklarasi damai, bukan hadir saat kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3, diundang oleh KPU Kabupaten Maybrat," kata Ketua Bawaslu Maybrat, Isai Asmuruf.
Baca juga:
Intimidasi dan Kekerasan dalam Pilkada Maybrat
Pada persidangan sebelumnya, Pemohon telah mendalilkan sejumlah pelanggaran yang bersifat TSM, seperti penetapan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang dianggap sebagai pesanan Pihak Terkait. Pemohon menyebut bahwa pihak-pihak tersebut melakukan pencoblosan surat suara di beberapa TPS dengan menggunakan hak pemilih lain, seperti pemilih yang sedang tidak berada di lokasi saat hari pemungutan dan menggunakan nama orang yang sudah meninggal namun masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Dalam Permohonannya pula, Pemohon mendalilkan beberapa dari ASN di lingkungan Pemkab Maybart, termasuk Sekretaris Daerah turut terlibat dalam pemenangan Pihak Terkait.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi, ancaman, dan kekerasan yang terjadi sampai menghilangkan nyawa masyarakat. Dalam dokumen permohonannya, Pemohon menyebut bahwa peristiwa hilang nyawa itu terjadi lantaran adanya perselisihan dan keributan karena masalah surat undangan pencoblosan.
Adapun Permohonan mengenai PHPU Bupati dan Wakil Bupati Maybrat tak hanya diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2, tetapi juga Paslon Nomor Urut 1, Kornelius Kambu dan Zakeus Momao yang teregistrasi dengan nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi