PSU Pilbup Maybrat Terkendala Partisipasi Pemilih
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat mengungkapkan adanya kendala dalam pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Maybrat 2024 di salah satu tempat pemungutan suara (TPS). KPU Maybrat sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Kada) Maybrat 2024, menerangkan hal tersebut dalam jawabannya di persidangan Kamis (30/1/2025). Persidangan kali ini beragendakan Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Sidang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 1, Kornelius Kambu dan Zakeus Momao. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa.
KPU Maybrat dalam persidangan kali ini mengaku telah menerima dua rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maybrat untuk melakukan PSU. Rekomendasi pertama telah ditindaklanjuti dengan PSU di satu tempat pemungutan suara (TPS) pada 2 Desember 2024.
Kemudian rekomendasi kedua telah ditindaklanjuti dengan PSU di delapan TPS pada 7 Desember 2024. Namun terdapat kendala pada satu dari delapan TPS, yakni TPS 001 Kampung Smuswioh Distrik Ayamaru. Kendala berupa nihilnya partisipasi pemilih dalam PSU tersebut.
"Semua pemilih di kampung tersebut menolak berpartisipasi kembali dalam PSU ini," kata Kuasa Termohon, Ahmad Tawakkal Paturussi.
Termohon mengaku sudah melakukan berbagai upaya dalam PSU di TPS 001 Kampung Smuswioh Distrik Ayamaru. Termasuk di antaranya menggandeng aparat keamanan dan Bawaslu Maybrat. Waktu pelaksanaan PSU juga disebut Termohon sudah diperpanjang pada saat itu.
"Termohon telah memperpanjang waktu pelaksanaan, tetap saja masyarakat pemilih yang terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) TPS 001 menolak untuk hadir memberikan suaranya pada PSU 7 Desember 2024," kata Ahmad.
Selain kendala PSU, Termohon juga menjawab dalil Permohonan mengenai permasalahan di 51 TPS, di mana terdapat DPT ganda hingga penggunaan hak pilih orang yang meninggal dunia namun terdata sebagai pemilih. Menurut Termohon, Pemohon semestinya menjelaskan lebih rinci dengan menyertakan daftar nama, nomor urut DPT, hingga surat kematian masing-masing nama pemilih yang dianggap telah meninggal dunia.
Termohon juga berpendapat bahwa saksi dari pihak Pemohon seharusnya mencatat hal tersebut pada Formulir Model C Kejadian Khusus.
"Saksi Pemohon juga tidak mencatatkan keberatan pada rekapitulasi tingkat distrik dalam Model D Kejadian Khusus," ujar Ahmad.
Mengenai permasalahan di 51 TPS ini juga disoroti oleh Pihak Terkait yang menyampaikan Keterangan di dalam persidangan yang sama. Sama seperti Termohon, Pihak Terkait juga menilai bahwa Pemohon tidak merinci tudingannya mengenai DPT ganda dan penggunaan hak pilih orang meninggal namun terdaftar sebagai pemilih.
"Pemohon hanya berasumsi karena tidak menyebutkan nama dan usia serta alamat orang yang disebut ganda dalam DPT tersebut," kata Kuasa Pihak Terkait, Abd Latif Lestaluhu.
Tak hanya soal daftar pemilih, Pihak Terkait juga menanggapi dalil Permohonan yang menyinggung adanya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan melibatkan kepala kampung dan aparatur sipil negara (ASN). Pihak Terkait menilai bahwa hal tersebut semestinya dijelaskan dengan lebih rinci.
"Kepala kampung siapa, dan pada kampung mana, ASN siapa, dan pada instansi mana yang berkolaborasi dengan Pihak Terkait, serta cara seperti apa dan bagaimana pengaruhnya, serta bagaimana alur suara kepada Pihak Terkait," kata Latif.
Sementara itu, Bawaslu Maybrat sebagai Pemberi Keterangan mengungkapkan hasil pengawasan selama Pilbup Maybrat 2024. Sejauh ini, ada 12 laporan dam satu temuan yang diperoleh Bawaslu Maybrat. Dari 12 laporan, ada lima rekomendasi yang diterbitkan. Di antara rekomendasi-rekomendasi itu, ada delapan PSU sebagaimana yang disebutkan Termohon.
"Sudah ditindaklanjuti oleh KPU semuanya. Hanya satu TPS yang DPT atau pemilihnya tidak melangsungkan hak suaranya, tps 01 Distrik Ayamaru," ujar Ketua Bawaslu Maybraat, Isai Asmuruf.
Sedangkan empat laporan lainnya tidak ditindaklanjuti karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
Baca juga:
Kornelius-Zakeus Minta PSU 51 TPS Pilkada Maybrat
Untuk informasi, dalam perkara ini, permasalahan DPT ganda menjadi sorotan dalam Permohonan yang dibacakan di persidangan sebelumnya. Menurut Pemohon persoalan DPT ganda terjadi di 51 TPS di 15 distrik, di antaranya terkait orang yang sudah meninggal masih terdata di dalam DPT, bahkan melakukan pencoblosan. Permasalahan DPT dalam perkara ini juga berkaitan dengan hak pemilih yang sedang tidak berada di lokasi pada hari pemungutan suara.
Penyalahgunaan hak pilih itu, menurut Pemohon dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya kepala kampung, kepala distrik, dan anggota KPPS. Menurut Pemohon, pihak-pihak tersebut melakukan pencoblosan berulang kali, termasuk surat suara yang pemilihnya tidak berada di lokasi saat hari pemungutan suara.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi