Mekanisme Penggunaan Sistem Noken dalam Pilkada Nduga
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Nduga dengan menggunakan sistem noken dilaksanakan pada 27 November 2024. Kemudian pada 28 November sampai dengan 3 Desember 2024 dilakukan Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik, dan pada 6–7 Desember 2024 dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten.
Hal tersebut disampaikan Matheus Mamun Sare selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Nduga (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perkara Nomor 242/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024 pada Kamis (30/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024 dilakukan dengan sistem noken dan seluruh tahapan dipusatkan di Distrik Kenyam. Ini didasarkan pada kesepakatan bersama dengan menentukan titik distribusi logistik dan pemetaan TPS untuk seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Nduga,” jelas Matheus menanggapi dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Nomor Urut 01 Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge (Pemohon).
Sementara Paslon Nomor 02 Dinar Kelnea–Yoas Beon (Pihak Terkait) melalui Habel Rumbiak (kuasa hukum) mengatakan, Pemohon hanya membalikkan perolehan suara dari 20 distrik. “Sedangkan dalam bukti yang diajukan untuk 20 distrik membuktikan hasil yang sebenarnya dari masing-masing calon, yakni Pihak Terkait memperoleh 51.815 suara dan Pemohon memperoleh 46.167 suara, tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi Pemohon pada pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil tingkat kabupaten tersebut,” jelas Habel.
Baca juga:
Diduga Terjadi Intimidasi dalam Pilkada Nduga
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga Nomor 829 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon, yaitu Pemohon memperoleh 46.167 suara dan Paslon Nomor 02 Dinar Kelnea–Yoas Beon mendapatkan 51.815 suara, dengan total suara sah 97.982. Sementara menurut Pemohon, perolehan suara dari masing-masing pasangan calon yakni Pemohon memperoleh 50.131 suara dan Paslon Nomor 02 Dinar Kelnea–Yoas Beon mendapatkan 47.852 suara, dengan total suara sah 97.983.
Perbedaan perolehan suara tersebut menurut Pemohon disebabkan adanya tindakan intimidasi oleh Lembaga Masyarakat Adat, pimpinan Partai Politik dan Tim Sukses Paslon Nomor Urut 02; adanya peran ASN pada tingkat TPS dalam mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu; pengurangan suara Pemohon di tingkat TPS dan PPD/PPK; dan pengurangan suara Pemohon di tingkat KPU Kabupaten.
Untuk itu, Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 829 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024 tanggal 7 Desember 2024 pukul 19.00 WIT sepanjang mengenai perolehan suara di 21 distrik, yaitu Alama, Inikgal, Iniye, Mam, Mbua Tengah, Mbulmu Yalma, Mbuwa, Kora, Pija, Wutpaga, Wusi, Pasir Putih Paro, Nirkuri, Kenyam, Embetpem, Neggeagin, Mugi, Dal, Krepkuri, Dan Gearek. Pemohon juga memohon agar Mahkamah menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024, yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: Paslon Nomor Urut 01 memperoleh 59.068 suara dan Paslon Nomor Urut 02 memperoleh 39.914 suara, dengan total suara sah 97.982.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 242/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi