KPU Manokwari: Pindah TPS karena Diminta Bayar Sewa Satu Juta

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari memastikan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Manokwari 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk di antaranya, mengenai pemindahan tempat pemungutan suara (TPS). Hal demikian disampaikan dalam persidangan lanjutan Perkara Nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Manokwari 2024 pada Kamis (30/1/2024). Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Agenda persidangan kali ini ialah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Dalam perkara ini, KPU Manokwari berkedudukan sebagai Termohon. Sedangkan Pemohon yang mengajukan ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 1, Bernard Sefnat Boneftar dan Eddy Waluyo. Adapun sebagai Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 2, Herus Indou dan Mugiono.

Dalam Jawaban yang dibacakan di persidangan, Termohon menanggapi soal pemindahan beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi salah satu dalil Permohonan. Pemindahan TPS-TPS dilakukan Termohon karena berbagai alasan. Satu di antaranya, TPS 016 Kelurahan Sowi Distrik Manokwari Selatan yang dipindahkan karena KPPS diminta membayar biaya sewa Rp 1 juta.

"Atas dasar itu, KPPS telah berkoordinasi kepada PPD Manokwari Selatan yang selanjutnya menyampaikan kepada Panwascam Manokwari Selatan," ujar Ali Nurdin.

Kemudian di TPS 015 Sanggeng Distrik Manokwari Barat, pemindahan dilakukan karena berdekatan dengan TPS 014. Pemindahan itu pula diklaim Termohon sudah dilakukan dengan rekomendasi Panwascam Distrik Manokwari Barat.

Selain itu, Termohon juga menerangkan alasan pemindahan TPS 013 Sanggeng Distrik Manokwari Barat yang dilakukan karena adanya penolakan Ketua RT. "Di TPS 013 pemindahan ini dilakukan karena adanya penolakan pemilik rumah yang juga selaku RT yang merasa keberatan halaman rumahnya dijadikan lokasi TPS," ujar Ali Nurdin.

Sedangkan tiga TPS lain, yakni 010 dan 011 Anday Distrik Manokwari Selatan serta 028 Manokwari Barat, dipastikan Termohon tidak ada pemindahan seperti yang didalilkan Pemohon.

Pada persidangan ini pula, Termohon memastikan kesesuaian pendataan pemilih, sehingga tidak ada daftar pemilih tetap (DPT) ganda, sebagaimana didalilkan Pemohon. "Bahwa tidak ada pemilih yang ganda," ujar Kuasa Termohon, Ali Nurdin.

Menurut Termohon, tudingan DPT ganda itu lahir karena Pemohon hanya mendasarkan dalilnya kepada kesamaan nama dalam DPT. Padahal kesamaan nama tersebut merujuk pada orang yang berbeda berdasarkan nomor kartu tanda penduduk (KTP) yang berbeda dan nomor kartu keluarga (KK) yang berbeda. "Sehingga walaupun namanya sama, akan tetapi orangnya berbeda," katanya.

Terkait tudingan DPT ganda ini, Pihak Terkait juga turut menanggapi di dalam Keterangannya. Namun dalam hal ini, Pihak Terkait cenderung menanggapi secara formil, yakni tidak adanya alat bukti surat yang benar untuk dijadikan bahan pembanding.

"Alat bukti surat Pemohon yang berkaitan dengan DPT sesuai fotokopi yang berasal dari Termohon dan tidak ada satu pun alat bukti surat yang benar menurut Pemohon yang ditemukan oleh Pihak Terkait sebagai pembanding guna membenarkan dalil-dalil permohonan," ujar Kuasa Pihak Terkait, Emilianus Jimmy Ell.

Pun dengan dalil Permohonan mengenai permasalahan dalam pemungutan suara di 153 TPS, di antaranya berupa penggunaan hak pilih orang yang telah meninggal. Menurut Pihak Terkait, saksi Pemohon tidak mengajukan keberatan di 153 TPS tersebut.

Pihak Terkait juga menyebut bahwa dari 153 TPS tersebut, Pemohon memperoleh suara terbanyak di 37 TPS. "Dengan demikian, dalil Permohonan Pemohon yang menyimpulkan telah terjadi kecurangan di 153 TPS tidak jelas dan tidak benar," kata Emilianus.

Sementara dari pengawas, yakni Bawaslu Manokwari, memastikan tidak ada pelanggaran terkait penggunaan hak pilih orang yang telah meninggal dunia di 153 TPS. Bawaslu Manokwari juga memastikan tidak ada keberatan atau catatan kejadian khusus di sana.

"Tidak ada penggunaan hak pilih terhadap hak pilih orang yang telah meninggal dunia," kata Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat.

Selama tahapan Pilbup Manokwari 2024, Bawaslu Manokwari mencatat adanya 10 dugaan pelanggaran yang terdiri dari lima laporan dan lima temuan. Dari lima temuan, dua di antaranya telah diregistrasi. Temuan yang diregistrasi itu berkaitan dengan netralitas ASN, sehingga kemudian direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, Bawaslu Manokwari juga telah menerbitkan rekomendasi berupa pemungutan suara ulang (PSU). "Kemudian kita rekomendasi untuk PSU di TPS 009 Kelurahan Sanggeng. Sudah ditindak lanjuti pada 5 Desember untuk PSU," ujar Renuat.

 

Baca juga:

Bernard-Eddy Minta PSU 153 TPS Bermasalah dalam Pilbup Manokwari

 

Adapun dalam Permohonan yang dibacakan di persidangan sebelumnya, Pemohon telah mendalilkan adanya 153 TPS bermasalah terkait penggunaan hak pilih para pemilihnya. Beberapa permasalahan yang diuraikan Pemohon, di antaranya mengenai 23.039 pemilih ganda dan penggunaan hak pilih orang yang sudah meninggal. Kemudian Pemohon juga mendalilkan adanya penggunaan hak pilih orang yang sedang tidak berada di lokasi pemilihan dan daftar hadir pemilih yang tidak bertanda tangan.

Selain itu, masalah di TPS juga diuraikan Pemohon berkaitan dengan surat suara cadangan yang digunakan seluruhnya, mencapai 100 bahkan 102,5 persen tanpa berita acara dan adanya tujuh TPS yang dipindah sehari sebelum pemungutan suara.

Kemudian dalam dalil permohonannya pula, Pemohon menyebut bahwa di beberapa TPS, terdapat hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati lebih banyak daripada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025

Keterangan Bawaslu

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait



Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi