Saling Tuding Pelanggaran TSM dalam Sengketa Pilkada Teluk Wondama

JAKARTA, HUMAS MKRI - Persidangan lanjutan Perkara Nomor 127/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Teluk Wondama diwarnai tudingan balik Pihak Terkait mengenai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Persidangan kali ini, Kamis (30/1/2025) digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon yang mengajukan perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Nomor Urut 2, Hendrik S Mambor dan Andarias Kayukatui. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama dalam perkara ini berkedudukan sebagai Termohon. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Nomor Urut 1, Elysa Auri dan Anthonius A Marani.

Dalam persidangan ini, KPU Teluk Wondama sebagai Termohon terlebih dulu diberi kesempatan untuk menyampaikan jawaban atas dalil-dalil Permohonan. Sebagai penyelenggara Pilkada Teluk Wondama 2024, Termohon menanggapi dalil Permohonan soal adanya perbedaan data pengguna hak pilih dengan jumlah suara sah dan tidak sah di salah satu tempat pemungutan suara (TPS).

Perbedaan data itu menurut Termohon, terjadi karena adanya kesalahan input pada Formulir Model C Hasil yang dilakukan Petugas KPPS. Meski demikian, Termohon memastikan pihaknya sudah melakukan koreksi pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distrik.

"Hasil pembetulan dituangkan dalam Formulir D Hasil Kecamatan KWK. Dan terhadap hasil koreksi tersebut tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi Pemohon, juga tidak ada rekomendasi dari Panwascam Distrik Wasior," kata kuasa Termohon, Ali Nurdin di persidangan.

Selain soal proses pemungutan suara, Termohon juga menjawab dalil permohonan mengenai dugaan pelanggaran secara TSM, termasuk pelibatan kepala kampung dan aparatur sipil negara (ASN). Terkait hal itu, Termohon mengaku tidak mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Teluk Wondama.

Termohon juga memastikan dalil Permohonan tersebut tidak berkolerasi dengan hasil pemilihan.

"Tuduhan pelanggaran tersebut tidak mempengaruhi perolehan suara yang signifikan terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama," kata Ali.

Selain kepala kampung dan ASN, Termohon juga memastikan tak ada pelibatan atau campur tangan Pengawal atau Plh. Sekretaris Termohon sebagaimana didalilkan Pemohon. Menurut Termohon, tudingan tersebut sudah direspons melalui Surat Nomor 588/PY.01.5/9207/1/2024 tertanggal 8 November 2024.

Seluruh tahapan Pemilihan pun dipastikan Termohon dilakukan berdasarkan Keputusan Pimpinan KPU Teluk Wondama secara kolektif kolegial. "Tanpa intervensi dari luar atau campur tangan Pengawal Termohon," tegas Ali.

Mengenai dugaan pelanggaran TSM, Pihak Terkait turut memberikan tanggapan dalam Keterangan yang dibacakan di persidangan yang sama. Dalam hal ini Pihak Terkait menilai bahwa pelanggaran TSM tidaklah relevan jika ditudingkan kepada pihaknya. Sebaliknya, menurut Pihak Terkait, pelanggaran TSM justru dilakukan oleh Pemohon yang merupakan incumbent atau petahana.

"Justru Pemohon yang patut diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Apalagi jika dikaitkan dengan Pemohon sebagai petahana atau incumbent yang saat ini masih aktif," ujar Kuasa Pihak Terkait, Deni Danurwenda.

Dalam Keterangannya di persidangan ini, Pihak Terkait juga menyoroti jabatan istri Pemohon di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Wondama. "Istri dari Pemohon, Calon Bupati Nomor Urut 2, menjabat sebagai Sekretaris DPRD atau Sekwan Kabupaten Teluk Wondama," kata Deni.

Sementara itu, Bawaslu Teluk Wondama memastikan tak ada laporan bersifat TSM dalam penyelenggaraan Pilbup Teluk Wondama 2024. Namun secara umum, Bawaslu Teluk Wondama telah menerbitkan satu rekomendasi berkaitan dengan netralitas ASN. Rekomendasi tersebut sudah diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih berproses hingga saat ini. Dugaan pelanggaran yang dilakukan, berupa gestur tangan ASN untuk mendukung salah satu Paslon.

"Sudah diklarifikasi kepada ASN yang bersangkutan bahwa dia mengaku memang," ujar Epianus Rawar, Ketua Bawaslu Teluk Wondama.

Selain itu, Bawaslu Teluk Wondama juga menerima 10 laporan selama Pilbup Teluk Wondama 2024. Dari 10 laporan, tiga di antaranya diregistrasi.

Kemudian dari tiga laporan tersebut, dua diproses, bahkan satu di antaranya sudah diputus di Pengadilan Negeri Manokwari.

"Yang satunya terkait kepala kampung atas nama Obama yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari telah divonis dua bulan dan denda Rp 6 juta," kata Epianus.


Baca juga:

Dukung Mendukung Kepala Kampung dalam Pilkada Teluk Wondama


Dalam Permohonan yang dibacakan di persidangan sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya keterlibatan kepala kampung, di mana secara terbuka mengkampanyekan Pihak Terkait. Kemudian di beberapa distrik, Pemohon menyebut adanya kepala kampung melakukan money politics atau politik uang untuk memenangkan Pihak Terkait.

Selain keterlibatan kepala kampung, dalam permohonannya, Pemohon juga mendalilkan mengenai keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa aktif yang dijadikan saksi oleh Pihak Terkait. Terkait ASN, Pemohon juga mendalilkan soal Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama yang disebut-sebut memiliki hubungan darah dengan Pihak Terkait, yakni Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1.

Sedangkan terkait prosedural, Pemohon mendalilkan pelanggaran yang dilakukan Termohon di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), seperti perbedaan penggunaan hak pilih dengan jumlah suara sah dan tidak sah di TPS 1 Wasior.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 127/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait



Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi