KPU Kabupaten Maluku Tenggara Telah Laksanakan Rekomendasi PSU 11 TPS

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Sidang Lanjutan Perkara Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 pada Kamis (23/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 03 M. Thaher Hanubun–Charlos Viali Rahantoknam) dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1  dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Menanggapi permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Nomor Urut 01 Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin (Pemohon), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (Termohon) melalui M. Jusril menegaskan telah melaksanakan tujuh rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang pada 11 TPS, yakni dua rekomendasi PSU pada 3 TPS yang dapat dilaksanakan; empat rekomendasi PSU pada 5 TPS tidak memenuhi unsur PSU; dan satu rekomendasi PSU pada 3 TPS tidak dapat dilaksanakan atau impossibility of performance.

“Rekomendasi PSU pada TPS 01 dan TPS 02 Desa Danar Ternate, Kec. Kei Kecil Timur Selatan tanggal 2 Desember 2024 yang disampaikan Bawaslu Kab. Maluku Tenggara dan PSU telah dilaksanakan pada Sabtu, 7 Desember 2024. Kemudian rekomendasi PSU pada TPS 01 Desa Mun Ohoiir, Kec. Kei Besar Utara Barat yang juga telah dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024,” sebut Jasril.

 

Rekomendasi dan Penerusan

Sementara Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Richardo E.A. Somnaikubun menyebutkan terdapat 7 rekomendasi PSU yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Dari rekomendasi tersebut, sambung Richardo, terdapat satu rekomendasi yang tidak dapat dilaksanakan PSU dengan alasan waktu untuk pengadaan logistik yang tidak cukup.

“Ada pula rekomendasi ke Pemda mengenai netralitas kepala desa untuk ditindak Pemda namun belum ada informasi atas 3 pejabat kepala desa yang melakukan kampanye menggunakan atribut dari salah satu paslon. Kemudian direkomendasikan pula oleh Bawaslu untuk ditindak oleh Pemda selaku atasan, ini sifatnya penerusan. Lalu terhadap rekomendasi etik untuk PPK Kec. Kei Besar Utara Timur dengan mengeluarkan kode etik, namun KPU tidak menindaklanjutinya, sehingga Bawaslu mengeluarkan teguran tertulis kepada KPU,” sampai Richardo.


Baca juga:

Kepala Ohoi Dinilai Terlibat Pemenangan Pasangan Calon Bupati Maluku Tenggara


Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Pemohon memperoleh 25.038 suara, Paslon Nomor Urut 02 Djamaludin Koedoeboen–Willibrordus Lefteuw memperoleh 5.790 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 M. Thaher Hanubun–Charlos Viali Rahantoknam memperoleh 28.929 suara, serta jumlah total suara sah adalah 59.757.

Dari perolehan suara tersebut, Pemohon menemukan sejumlah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Beberapa di antaranya, KPU Kabupaten Maluku Tenggara serta jajarannya tidak netral dalam melaksanakan pemilihan; Termohon tidak melaksanakan sejumlah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengenai pemungutan suara ulang; penggunaan secara masif hak pilih yang bukan miliknya untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03; keterlibatan camat-camat dalam upaya pemenangan Paslon Nomor Urut 03; keterlibatan ASN untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03; dan keterlibatan Kepala Daerah (Kepala Ohoi), Pejabat Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03.  Sejatinya Bawaslu telah merekomendasikan PSU pada beberapa kecamatan, namun oleh Termohon masih terdapat daerah yang belum dilaksanakan, yakni TPS 001 dan TPS 002 Desa Dian Pulau, Kec. Hoat Sorbay; TPS 001 Desa Hoor Islam dan TPS 001 Desa Mun Werfan, Kec. Kei Besar Utara Barat; TPS 004, TPS 006, TPS 011 Desa Langgur, Kec. Kei Kecil; TPS 001 Desa Ohoiseb, Kec. Kei Kecil Timur Selatan.  Terkait dengan kepala desa (kepala ohoi) dan jajarannya terlibat dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 03 sebagai tim sukses terselubung.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025

Keterangan Bawaslu

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi