KPU Kepulauan Tanimbar: Permohonan PHPU Bormasa-Serin Lewat Tenggat

JAKARTA, HUMAS MKRI - Tenggang waktu permohonan Perkara Nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 1, Adolof Bormasa dan Henrikus Serin menjadi sorotan dalam persidangan lanjutan, Kamis (23/1/2025). Persidangan kali ini, beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Sidang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2024 ini, Pemohon mendaftarkan Permohonannya pada Selasa 10 Desember 2024. Sedangkan menurut KPU Kepulauan Tanimbar, Pemohon semestinya mengajukan permohonan pada Senin Senin 9 Desember 2024, terhitung tiga hari kerja setelah penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

Sebagai Termohon, KPU Kepulauan Tanimbar mengaku sudah menetapkan perolehan suara hasil pemilihan pada Kamis 5 Desember 2024. "Mestinya Hari Senin, Yang Mulia. Kami hitungnya hari karena kalau PMK kan dia menyebutkan berdasarkan tiga hari kerja. Dia mestinya Senin pukul 23.59, Yang Mulia. Dia mendaftarkannya Selasa pukul 22.40," ujar Kuasa Termohon, La Radi Eno.

Tak hanya tenggang waktu, Termohon dalam jawabannya juga menyoroti soal legal standing atau kedudukan hukum Pemohon. Hal itu lantaran selisih perolehan suara dengan pemenang yang mencapai 12,35 persen. Padahal berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Kepulauan Tanimbar yang jumlah penduduknya mencapai 131.368 jiwa, mensyaratkan selisih perolehan suara maksimal 2 persen.

"Ada juga soal legal standing," ujar Eno.

"Lewat (pasal) 158?" tanya Ketua MK  Suhartoyo.

"Iya, melebihi banget," jawab Eno.

Tak hanya Termohon, Pihak Terkait pula dalam persidangan ini turut menyoroti tenggang waktu dan legal standing Pemohon dalam mengajukan Permohonan PHPU Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pihak Terkait dalam PHPU Kepulauan Tanimbar ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak. Pihak Terkait menyebut permohonan semestinya diajukan pada Senin 9 Desember, bukan Selasa 10 Desember 2024. Pun dengan Perbaikan Permohonan yang menurut Pihak Terkait juga terlambat diajukan Pemohon.

"Perbaikan permohonan juga lewat waktu, harusnya Rabu, malah masuknya di Hari Jumat. Jadi, mohon perkara 243 kami, eksepsi terkait tenggang waktu," kata kuasa hukum Pihak Terkait, Denny Indrayana.

Begitu pula mengenai legal standing. Sama seperti Termohon, Pihak Terkait juga menilai Pemohon tidak memenuhi ambang batas untuk mengajukan permohonan.

Sedangkan terkait pokok permohonan, Pihak Terkait secara umum membantah dalil-dalil permohonan Pemohon. Termasuk di antaranya mengenai money politics atau politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Ada tiga laporan yang disampaikan ke Bawaslu. Semuanya memang terkait money politics dihentikan, tetapi tidak berlanjut menjadi laporan TSM," kata Denny.

Bawaslu Kepulauan Tanimbar sendiri di persidangan mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi berkaitan dengan dugaan money politics maupun bentuk pelanggaran lainnya.

"Rekomendasi-rekomendasi ada?" tanya Ketua MK Suhartoyo.

"Tidak ada," ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Mathias Alubwaman.


Baca juga:

Pemohon Ungkit Money Politics di Tujuh Kecamatan dalam Pilbup Kepulauan Tanimbar


Adapun Permohonan perkara ini sebelumnya dibacakan Pemohon dalam Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025). Pemohon dalam perkara ini telah mendalilkan terkait money politics atau politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tujuh dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rentang waktu 3 Oktober hingga 26 November 2024.

Selain pelanggaran bersifat TSM, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Di antara pelanggaran tersebut, terdapat pembiaran oleh KPPS dan Panwas TPS terkait peristiwa beberapa pemilih yang diarahkan saat mencoblos. Kemudian Pemohon juga menyoroti soal pemindahan 40 kotak suara dari Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki padahal saat itu belum dilakukan pleno penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Selaru.


Baca juga:

Masalah Syarat Undur Diri, Politik Uang, dan Pemindahan Kotak Suara dalam Pilbup Kepulauan Tanimbar

Klarifikasi Undur Diri Ricky Jauwerissa untuk Maju Pilkada Kepulauan Tanimbar


Sebagai informasi, permohonan serupa, yakni PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3, Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan yang teregistrasi dengan nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kedua Pemohon sama-sama mempersoalkan terkait pelanggaran secara TSM dengan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai Termohon.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait

Keterangan Bawaslu



Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi