Menghitung Periodisasi Masa Jabatan Edi Damansyah Cabup Kutai Kartanegara

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Sidang Lanjutan Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 pada Kamis (23/1/2025). Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Pada Sidang kedua yang beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini, Alan Fatchan selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Termohon) memberikan jawaban terhadap dalil perhitungan periodisasi Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah yang disebutkan menjabat dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

“Mengenai periodisasi dari Edi Damansyah, sama dengan jawaban Termohon pada permohonan Perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025. Petitum, memohon agar Mahkamah menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024 pukul 04.06 WITA,” ucap Alan terhadap permohonan Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pihak Terkait juga menyatakan, keterangan terhadap perkara ini sama dengan keterangan Pihak Terkait untuk permohonan Perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang penghitungan periodisasi masa jabatan dari Paslon Nomor Urut 01 Edi Damansyah. Menurut Pihak Terkait, wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas (Plt.) tidak dapat dihitung sebagai bagian dari masa jabatan. Sebab penghitungan masa jabatan tidak dapat dihitung, kecuali berdasarkan pelantikan yang ditentukan secara definitif.


Baca juga:

Dendi-Alif: Masa Jabatan Bupati Kutai Kartanegara Petahana Telah Memasuki Dua Periode

Menghitung Periodisasi Masa Jabatan Edi Damansyah Cabup Kutai Kartanegara


Disinyalir Telah Menjabat Dua Periode, Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah Diminta Didiskualifikasi

Edi Damansyah Belum Dua Periode Menjabat Bupati Kutai Kartanegara


Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Edi Damasyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara dan Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais memperoleh 34.763 suara, dan Pemohon memperoleh 83.513 suara.

Pemohon mendapati bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah telah secara jelas telah menjabat dua periode, yakni 9 April 2018–13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tigas dan 14 Februari 2019–25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif. Sehingga, Pihak Terkait telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.

Atas dalil-dalil ini, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi; memerintahkan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

Keterangan Bawaslu

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi