Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

JAKARTA, HUMAS MKRI - Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah telah menindaklanjuti laporan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan tentang keterlibatan Plh. Kepala Sekolah SMP Kristen Trana, Kec. Teon Nila Serua. Pelanggaran berupa netralitas ASN ini terjadi saat pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024. Dalam kajian yang dilakukan Bawaslu merekomendasikan tindak lanjut dari persoalan ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar melalui Aplikasi SBT (Sistem Berbagi Terintegrasi).

Hal tersebut diterangkan oleh La Ami Suri yang mewakili Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Maluku Tengah Tahun 2024 pada Kamis (23/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

“Terkait dengan permohonan Pemohon, ada satu rekomendasi yang ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar melalui Aplikasi SBT Makassar. Namun belum ada tindak lanjut sampai hari ini (persidangan berlangsung). Dan pada pelaksanaan pemilihan, Bawaslu menerima 21 laporan yang  pada pokoknya tidak memenuhi syarat materiil pelaporan,” kata La Ami Suri menanggapi permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 02 Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam (Pemohon).

 

Bantahan Dalil-Dalil

Permohonan Perkara Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini juga ditanggapi Paslon 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata selaku Pihak Terkait. Melalui kuasa hukumnya, Fadli Nasution, Pihak Terkait membantah dan menyatakan tidak benar terhadap dalil Pemohon mengenai keterlibatan Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa. “Faktanya, Pihak Terkait tidak pernah membentuk Relawan Malteng Bangkit dengan Pembina Pj. Bupati, hanya ada Tim Pemenangan Zulkarnain Awat–Mario Lawalata,” sebut Fadli.

Kemudian, Fadli juga membantah dalil keterkaitan Kepala Sekolah untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah tidak pernah memerintahkan hal demikian kepada yang bersangkutan, yang diperkuat dengan surat keterangan yang ditandatangani. Selanjutnya Pihak Terkait juga membantah sehubungan dengan dalil keterlibatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Maluku Tengah dalam pemenangan salah satu paslon.

“Faktanya, agenda foto bersama itu terjadi setelah penetapan hasil pilkada, di mana yang bersangkutan memberikan ucapan selamat,” jelas Fadli.

Selanjutnya Pihak Terkait juga membantah beberapa dalil lainnya, seperti keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan, pergantian camat, dan kecurangan yang diduga terjadi di 29 TPS. “Kecurangn di 29 TPS itu, setelah kami kumpulkan C.Hasil, terdapat bukti bahwa semua saksi pasangan calon ikut tanda tangan, tidak ada kejadian khusus, dan semua pihak mengakui hasil pemilihan,” terang Fadli.

 

Tidak Memiliki Nilai

Sementara KPU Kab. Maluku Tengah melalui Ali Nurdin selaku kuasa hukum menjawab dalil Pemohon yang berkaitan dengan pembatalan SK 43/2024 dan meminta perubahan perolehan suara. Nurdin menjelaskan, dengan pembatalan demikian, maka seluruh TPS dalam wilayah Maluku Tengah sebanyak 694 TPS menjadi hangus dan tidak memiliki nilai.

“Sehingga apabila pemungutan suara ulang di 29 TPS, bagaimana dengan TPS lainnya yang perolehan suaranya sudah dibatalkan,” ungkap Nurdin.


Baca juga:

Penjabat Bupati Maluku Tengah Disebut Terlibat Pemenangan Pasangan Cabup


Saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara, Pemohon memperoleh 50.149 suara, Paslon Nomor Urut 03 Andi Munaswir–Tina Tetelepta memperoleh 54.192 suara, dan Paslon 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 57.988 suara, dengan total suara sah 192.689 suara.

Pemohon menilai selisih suara tersebut terjadi adanya keterlibatan Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa di Kabupaten Maluku Tengah secara aktif mendukung dan memenangkan Paslon Nomor Urut 04. Hal ini menurut Pemohon telah direncanakan sejak pembentukan Tim Relawan Malteng Bangkit pada Mei 2024 dan Rakib Sahubawa sebagai Dewan Pembina. Keterlibatan para ASN ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan huruf c UU 16/2010.  Bahkan Rakib Sahubawa melakukan penggantian enam camat dan dua sekretaris kecamatan pada 28 Oktober 2024 atau tepat 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan oleh penyelenggara pilkada. Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Maluku Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan Kabupaten Maluku Tengah pada saat pemungutan dan penghitungan suara adalah 423 pemilih.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025

Keterangan Pihak Terkait

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu


 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi